Senin, 07 November 2016

Ekonomi Koperasi





Merekam Jejak Keberhasilan Koppas Srinadi dalam melebarkan sayapnya


Tugas ini diajukan untuk  memenuhi tugas dari  mata kuliah ini , yaitu mata kuliah Ekonomi Koperasi , disini Saya akan menganalisis salah satu koperasi yang akan saya analisis, yaitu  Koperasi yang bergerak di bidang unit usaha , Yaitu Koperasi Srinadi Klungkung yang berada di alamat : JL. Mahoni, Klungkung, Semarapura, Bali, Indonesia.
 
Profil Koperasi Srinadi Klungkung
 
 
 
Para pendiri Republik Indonesia tercinta ini telah meletakkan Dasar Negara dengan Pancasilanya. Begitu pula dalam membangun sistem perekonomian yang didasari Pancasila dan Undang Undang Dasar 1945 untuk mencapai pemerataan, keadilan, kemakmuran dan kesejahteraan masyarakat bangun usahanya adalah melalui “KOPERASI”.
Beliau ingin membuktikan bahwa Koperasi bila dikelola dengan baik akan sangat bermanfaat dan berguna sebagaimana fungsi dan tujuannya. Dengan jumlah pedagang ribuan merupakan modal yang sangat berharga untuk dapat meningkatkan kesejahteraan mereka. Oleh karena itu sebagai suplementer adalah melalui lembaga Koperasi Pedagang Pasar yang dirasa tepat dan mutlak diperlukan  diharapkan sifat simbiosisnya lebih cepat mendorong terwujudnya cita-cita.


Maka pada tanggal 14 Januari 1985 melalui rapat pembentukan yang di hadiri oleh :

• Ngk. Putu Mega dari unsur Pengelola Pasar (Kepala   Pasar)
• I Gde Nuaba dari unsur Pedagang.
• I Ngh. Sukra dari unsur Pengelola Pasar (Karyawan  Pasar)
• I Nengah Murdana dari unsur Pedagang.
• Ahmad Sudarman dari unsur Pedagang.

Sepakat untuk mendirikan perkumpulan Koperasi dengan nama Koperasi Pasar Srinadi Klungkung yang disingkat Koppas SRINADI dengan Badan Hukum Nomor : 1089/BH/VIII tanggal 14 Desember 1985. Namun dalam perkembangannya berdasarkan Undang Undang No. 25 tahun 1992 diadakan perubahan Badan hukum menjadi Nomor : 29/BH/PAD/KWK.22/III/1996, tanggal 13 Maret 1996.



                                         BAB III


                Organisasi dan Manajemen Koperasi


3.1 Struktur Organisasi


Menurut Hanel Organisasi adalah Suatu sistem sosial ekonomi atau sosial teknik yang terbuka dan berorientasi pada tujuan. Di Indonesia bentuk struktur organisasi dari koperasi yaitu : Rapat Anggota, Pengurus, Pengelola dan Pengawas. Dan Rapat Anggota bertujuan yaitu antara lain :

1. Wadah anggota untuk mengambil keputusan
2. Pemegang Kekuasaan Tertinggi, dengan tugas :
3. Penetapan Anggaran Dasar
4. Kebijaksanaan Umum (manajemen, organisasi & usaha koperasi)
5. Pemilihan, pengangkatan & pemberhentian pengurus
6. Rencana Kerja, Rencana Budget dan Pendapatan serta pengesahan Laporan Keuangan
7. Pengesahan pertanggung jawaban
8. Pembagian SHU
9. Penggabungan, pendirian dan peleburan


3.2  Hirarki Tanggung Jawab


Pengurus

Tugas-tugasnya antara lain yaitu :

1. Mengelola koperasi dan usahanya
2. Mengajukan rancangan Rencana kerja, budget dan belanja koperasi
3. Menyelenggaran Rapat Anggota
4. Mengajukan laporan keuangan & pertanggung jawaban
5. Maintenance daftar anggota dan pengurus

Dan memiliki wewenang antara lain yaitu :

1. Mewakili koperasi di dalam & luar pengadilan
2. Meningkatkan peran koperasi


Pengawas


a. Perangkat organisasi yang dipilih dari anggota dan diberi mandat untuk melakukan pengawasan terhadap jalannya organisasi & usaha koperasi
b. UU 25 Th. 1992 pasal 39 : Bertugas untuk melakukan pengawasan kebijakan dan pengelolaan koperasi
c. Berwenang untuk meneliti catatan yang ada & mendapatkan segala keterangan yang diperlukan


Pengelola


1. Karyawan / Pegawai yang diberikan kuasa & wewenang oleh pengurus
2. Untuk mengembangkan usaha dengan efisien & professional
3. Hubungannya dengan pengurus bersifat kontrak kerja
4. Diangkat & diberhentikan oleh pengurus
 

3.3 Pola Manajemen Koperasi
Definisi Manajemen menurut Stoner adalah suatu proses perencanaan, pengorganisasian, pengarahan, dan pengawasan usaha-usaha para anggota organisasi dan penggunaan sumberdaya organisasi lainnya agar mencapai tujuan organisasi yang telah ditetapkan.
Menurut Prof. Ewell Paul Roy, Ph.D mengatakan bahwa manajemen koperasi melibatkan 4 unsur (perangkat) yaitu:

a) Anggota
b) Pengurus
c) Manajer
d) Karyawan merupakan penghubung antara manajemen dan anggota  pelanggan

Sedangkan menurut UU No. 25/1992 yang termasuk Perangkat Organisasi Koperasi adalah:

A. Rapat anggota
B. Pengurus
C. Pengawas
D. Rapat Anggota

Setiap anggota koperasi mempunyai hak dan kewajiban yang sama. Seorang anggota berhak menghadiri rapat anggota dan memberikan suara dalam rapat anggota serta mengemukakan pendapat dan saran kepada pengurus baik di luar maupun di dalam rapat anggota. Anggota juga harus ikut serta mengadakan pengawasan atas jalannya organisasi dan usaha koperasi.


3.3.1  Anggota


Anggota secara keseluruhan menjalankan manajemen dalam suatu rapat anggota dengan menetapkan:

• Anggaran dasar
• Kebijaksanaan umum serta pelaksanaan keputusan koperasi
• Pemilihan/pengangkatan/pemberhentian pengurus dan pengawas
• Rencana kerja, pertanggungjawaban pengurus dalam pelaksanaan tugasnya
• PembagianSHU
• Penggabungan, peleburan, pembagian dan pembubaran koperasi.

3.3.2  Pengurus

Menurut Leon Garayon dan Paul O. Mohn dalam bukunya “The Board of Directions of Cooperatives” fungsi pengurus adalah :

• Pusat pengambil keputusan tertinggi
• Pemberi nasihat
• Pengawas atau orang yang dapat dipercaya
• Penjaga berkesinambungannya organisasi
• Simbol

3.3.3  Pengawas

Tugas pengawas adalah melakukan pemeriksaan terhadap tata kehidupan koperasi, termasuk organisasi, usaha-usaha dan pelaksanaan kebijaksanaan pengurus, serta membuat laporan tertulis tentang pemeriksaan.

3.3.4   Manajer


Peranan manajer adalah membuat rencana ke depan sesuai dengan ruang lingkup dan wewenangnya; mengelola sumberdaya secara efisien, memberikan perintah, bertindak sebagai pemimpin dan mampu melaksanakan kerjasama dengan orang lain untuk mencapai tujuan organisasi (to get things done by working with and through people).


        Menurut hasil analisis saya, Koperasi Pasar Srinadi Klungkung memiliki unsur-unsur perangkat yang terdapat dalam pola manajemen koperasi yang lengkap dan mendetail secara keseluruhan. Unsur-unsur perangkat inilah yang terlibat dalam menjalankan kegiatan koperasi dalam kegiatan sehari-hari.

Berdasarkan hasil keputusan Rapat anggota tahunan (RAT) tahun buku 2013, yang dilaksanakan pada hari Jumat tanggal 24 Januari 2014 memutuskan susunan Pengurus perioda 2014 – 2019 sebagai berikut :   

1.  Penasehat :

     -  I Nyoman Suwirta,S.Pd,MM.
     -  I Komang Widiyasa Putra,S.STp,M.Ap

2.  Pengurus  :
     -  Ketua           : Drs. Ngakan Made Nata
     -  Sekretaris     : I Kadek Suastik
     -  Bendahara   : Luh Susun

    Mereka yang termasuk dibagian pengurus  ini yang menjalankan fungi sebagai pusat pengambilan keputusan, pemberi nasihat, sebagai pengawas atau orang yang dapat dipercaya, serta penjaga berkesinambungannya organisasi.

3.  Pengawas :
     -  Ketua      : I Made Dala
     -  Anggota  : I Wayan Sunantra,S
                                           I Nengah Murdana

    Mereka yang termasuk didalam bagian perangkat pengawas ini memiliki tugas melakukan pemeriksaan terhadap tata kehidupan koperasi, usaha-usaha dan pelaksanaan kebijaksanaan pengurus, serta membuat laporan tertulis tentang pemeriksaan.


4.  Manajer Unit  :

- Simpan Pinjam               : Ni Ketut Sucita.
- Retail                              : I Ngh. Sujena Arinatha,SE
- Grosir                             : I Wayan Suardana.
- Swalayan Mini                : Cok Istri Semara Dewi
- Supermarket Inti             : I Putu Ardana,SP    
- Percetakan & Konveksi   : Dewa Nym Sedana Yasa
- Toko Bangunan              : I Wayan Wijaya.
- Wisata Tirta                    : I Kdk. Boby Darmawan
- Bengkel & Radio            : I Komang Sudarma

       Daftar nama-nama yang tertuliskan diatas, termasuk kedalam perangkat manajer yang memiliki peranan yang harus dijalankan yaitu antara lain membuat rencana ke depan sesuai dengan ruang lingkup dan wewenangnya; mengelola sumber daya secara efisien.



                                       BAB IV


                    Tujuan dan Fungsi Koperasi



4.1 Pengertian Badan Usaha


Badan usaha adalah kesatuan yuridis (hukum), teknis, dan ekonomis yang bertujuan mencari laba atau keuntungan.


4.2  Jenis-Jenis Badan Usaha di Indonesia



    4.2.1  Koperasi

           Koperasi adalah badan usaha yang berlandaskan asas-asas kekeluargaan.

    4.2.2  BUMN

           Badan Usaha Milik Negara (atau BUMN) ialah badan usaha yang permodalannya seluruhnya atau sebagian dimiliki oleh Pemerintah.Status pegawai badan usaha-badan usaha tersebut adalah karyawan BUMN bukan pegawai negeri.BUMN sendiri sekarang ada 3 macam yaitu Perjan, Perum dan Persero.

    4.2.3  Persero

           Persero adalah salah satu Badan Usaha yang dikelola oleh Negara atau Daerah. Berbeda dengan Perum atau Perjan, tujuan didirikannya Persero yang pertama adalah mencari keuntungan dan yang kedua memberi pelayanan kepada umum.Modal pendiriannya berasal sebagian atau seluruhnya dari kekayaan negara yang dipisahkan berupa saham-saham.Persero dipimpin oleh direksi.Sedangkan pegawainya berstatus sebagai pegawai swasta. Badan usaha ditulis PT <nama perusahaan > (Persero). Perusahaan ini tidak memperoleh fasilitas Negara

    4.2.4  BUMS

           Badan Usaha Milik Swasta atau BUMS adalah badan usaha yang didirikan dan dimodali oleh seseorang atau sekelompok orang.Berdasarkan UUD 1945 pasal 33, bidang- bidang usaha yang diberikan kepada pihak swasta adalah mengelola sumber daya ekonomi yang bersifat tidak vital dan strategis atau yang tidak menguasai hajat hidup orang banyak. Berdasarkan bentuk hukumnya Badan usaha milik swasta dibedakan atas :

    4.2.5  Firma

           Firma (Fa) adalah badan usaha yang didirikan oleh 2 orang atau lebih dimana tiap- tiap anggota bertanggung jawab penuh atas perusahaan.Modal firma berasal dari anggota pendiri serta laba/ keuntungan dibagikan kepada anggota dengan perbandingan sesuai akta pendirian.


4.3  Koperasi Sebagai Badan Usaha

• Koperasi adalah badan usaha atau perusahaan yang tetap tunduk   pada kaidah & aturan prinsip ekonomi yang berlaku (UU No. 25, 1992)
• Mampu untuk menghasilkan keuntungan dan mengembangkan organisasi & usahanya
• Ciri utama koperasi adalah pada sifat keanggotaan; sebagai pemilik sekaligus pengguna jasa
• Pengelolaan koperasi sebagai badan usaha dan unit ekonomi rakyat memerlukan sistem manajemen usaha (keuangan, tehnik, organisasi & informasi) dan sistem keanggotaan (membership system)


4.4 Tujuan dan Nilai Koperasi



    4.4.1  Tujuan dan Nilai Perusahaan Bisnis

Theory of the firm; perusahaan perlu menetapkan tujuan, antara  lain :

 1. Mendefinisikan organisasi
 2. Mengkoordinasikan keputusan
 3. Menyediakan norma
 4. Sasaran yang lebih nyata


    4.4.2  Tujuan dan Nilai Koperasi


1. Berorientasi pada profit oriented & benefit oriented
2. Landasan operasional didasarkan pada pelayanan (service at  a cost)
3. Memajukan kesejahteraan anggota merupakan prioritas utama (UU No. 25, 1992)
4. Kesulitan utama pada pengukuran nilai benefit dan nilai perusahaan



4.5 Kegiatan Usaha Koperasi

    4.5.1  Status dan Motif Anggota Koperasi

-Anggota sebagai pemilik (owners) dan sekaligus pengguna (users/customers)
-Owners : menanamkan modal investasi
-Customers : memanfaatkan pelayanan usaha koperasi dengan maksimal
-Kriteria minimal anggota koperasi
-Tidak berada di bawah garis kemiskinan & memiliki potensi ekonomi
-Memiliki pola income reguler yang pasti  

    4.5.2  Kegiatan Usaha


-Usaha yang berkaitan langsung dengan kepentingan anggota untuk meningkatkan kesejahteraan anggota.
-Dapat memberikan pelayanan untuk masyarakat (bila terdapat kelebihan kapasitas; dalam rangka optimalisasi economies of scale).
-Usaha dan peran utama dalam bidang sendi kehidupan ekonomi rakyat.

     4.5.3  Permodalan Koperasi

-UU 25/992 pasal. 41; Modal koperasi terdiri atas modal sendiri dan modal pinjaman (luar).
-Modal Sendiri ; simpanan pokok anggota, simpanan wajib, dana cadangan, donasi atau dana hibah.
-Modal Pinjaman; bersumber dari anggota, koperasi lain dan atau anggotanya, bank dan lembaga keuangan lainnya, penerbitan obligasi dan surat hutang lainnya dan sumber lainnya yang sah.

    4.5.4  Sisa Hasil Usaha Koperasi

             Sisa Hasil Usaha Koperasi merupakan pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi biaya, penyusutan dan kewajiban lainnya termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan.

         SHU setelah dikurangi dana cadangan, dibagikan kepada anggota sebanding jasa usaha yang dilakukan oleh masing-masing anggota dengan koperasi, serta digunakan untuk keperluan pendidikan perkoperasian dan keperluan koperasi, sesuai dengan keputusan Rapat Anggota.


         Menurut hasil analisis saya, Koperasi Pasar Srinadi Klungkung ini memiliki tujuan untuk meningkatkan kesejahteraan bagi anggotanya khususnya untuk para pedagang pasar dan masyarakat pada umumnya sesuai dengan yang tujuan koperasi yang tercantum dalam UU No.25 tahun 1992. Pada awalnya Koperasi Srinadi Klungkung ini hanya mengelola unit simpan pinjam saja, namun seiring dengan perkembangan dan kebutuhan anggota maka dikembangkanlah unit usaha baru yang tidak jauh dengan usaha anggota yang notabene sebagai pedagang. Hal ini tentunya akan berpengaruh terhadap kesejahteraan bagi anggotanya sesuai dengan tujuan koperasi itu sendiri.

         Namun diantara semua unit usaha yang dimiliki yaitu unit simpan pinjam merupakan usaha pokok pada koperasi tersebut, yang terdiri dari Simpanan yang berupa : Tabungan Koperasi (Tabkop) dan Simpanan Berjangka Koperasi (Sikakop) dan terdiri dari Pinjaman yang berupa : Pinjaman modal usaha dengan angsuran Pasaran dan Bulanan, Pinjaman P3KCK, Kapling tanah, dan Kredit Pemilikan Rumah, maka yang paling besar dalam  memberikan kontribusi baik didalam pemberian pelayanan maupun dalam perolehan SHU  setiap tahunnya.


Selain mengelola unit simpan pinjam kegiatan usaha lain yang dilakukan koperasi ini antara lain :

1. Unit Grosir melakukan pelayanan ditempat grosir dengan menggunakan berbagai strategi seperti : promosi, pendekatan langsung melalui kanvas.

2. Unit Swalayan Mini melakukan penjualan dengan sistim eceran dengan harga bersaing.

3. Unit Konveksi dan Percetakan melayani penjualan umum dan  untuk keperluan sendiri terutama untuk keperluan percetakan administrasi.

4. Unit Toko Swalayan Bangunan untuk melayani penjualan umum dengan pelayanan ala swalayan dan untuk memenuhi kebutuhan bahan bangunan untuk pembangunan perumahan untuk anggota.

5. Unit Supermarket Inti untuk melayani kebutuhan anggota maupun non anggota dalam penyediaan semua kebutuhan pokok sehari-hari secara eceran yang berlokasi di Jalan Gunung Watukaru  ( Bangunan Eks Tragia )

6. Unit Wisata Tirta (Water Boom) untuk melayani kebutuhan anggota maupun non anggota dalam penyediaan sarana olah raga dan Taman Rekreasi Keluarga yang murah dan meriah yang berlokasi di Banjar Minggir Desa Gelgel Kec.Klungkung

7. Unit Bengkel (One Stop Service) untuk melayani kebutuhan anggota maupun non anggota dalam perawatan/pemeliharaan kendaraannya dengan perawatan dan tehnologi serba canggih untuk segala jenis dan merk mobil dan sepeda motor yang terletak di Jalan Ngurah Rai Klungkung

8. Unit Radio (PT. SRINADI FM) untuk melayani kebutuhan anggota maupun non anggota dalam penyediaan sarana penyiaran untuk membatu perkembangan usaha / promosi usaha ( penyiaran Iklan-iklan ) Unit Radio terletak di Jalan Ngurah Rai Klungkung


Semua unit diatas secara tanggung renteng melakukan promosi bersama dengan memberikan hadiah-hadiah kepada kunsumen untuk memotivasi mereka untuk memanfaatkan jasa pelayanan yang dimiliki.


Referensi :

1. Materi Bahan Ekonomi Koperasi dari Bapak Muhammad Firdaus Dosen Ekonomi Koperasi kelas 2EB14, Universitas Gunadarma.
2. http://www.koppassrinadi.com/