HUKUM
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Peranan hukum di dalam masyarakat
khususnya dalam menghadapi perubahan masyarakat perlu dikaji dalam rangka
mendorong terjadinya perubahan sosial. Pengaruh peranan hukum ini bisa bersifat
langsung dan tidak langsung atau signifikan atau tidak. Hukum memiliki pengaruh
yang tidak langsung dalam mendorong munculnya perubahan sosial pada pembentukan
lembaga kemasyarakatan tertentu yang berpengaruh langsung terhadap masyarakat.
Di sisi lain, hukum membentuk atau mengubah institusi pokok atau lembaga
kemasyarakatan yang penting, maka terjadi pengaruh langsung, yang kemudian
sering disebut hukum digunakan sebagai alat untuk mengubah perilaku
masyarakat.
Hukum di Indonesia merupakan
campuran dari sistem hukum hukum Eropa, hukum Agama dan hukum Adat. Sebagian
besar sistem yang dianut, baik perdata maupun pidana, berbasis pada hukum Eropa
kontinental, khususnya dari Belanda karena aspek sejarah masa lalu Indonesia
yang merupakan wilayah jajahan dengan sebutan Hindia Belanda
(Nederlandsch-Indie). Hukum Agama, karena sebagian besar masyarakat Indonesia
menganut Islam, maka dominasi hukum atau Syari'at Islam lebih banyak terutama
di bidang perkawinan, kekeluargaan dan warisan. Selain itu, di Indonesia juga
berlaku sistem hukum Adat, yang merupakan penerusan dari aturan-aturan setempat
dari masyarakat dan budaya-budaya yang ada di wilayah Nusantara.
B. Pokok Permasalahan
Adapun ruang lingkup pokok permasalahan yang akan dibahas, terdiri atas :
1. Pengertian Hukum
2. Tujuan Hukum dan Sumber-sumber Hukum
3. Kodifikasi Hukum
4. Kaidah / Norma
5. Pengertian Ekonomi dan Hukum Ekonomi
BAB II
PEMBAHASAN
A. Pengertian Hukum
Hukum
adalah peraturan yang berupa norma
dan sanksi yang dibuat dengan tujuan untuk mengatur tingkah laku manusia,
menjaga ketertiban, keadilan, mencegah terjadinya kekacauan.
Hukum memiliki tugas untuk menjamin bahwa adanya kepastian hukum dalam masyarakat. Oleh sebab itu setiap masyarat berhak untuk memperoleh pembelaan didepan hukum. Hukum dapat diartikan sebagai sebuah peraturan atau ketetapan/ ketentuan yang tertulis ataupun yang tidak tertulis untuk mengatur kehidupan masyarakat dan menyediakan sangsi untuk orang yang melanggar hukum.
Hukum memiliki tugas untuk menjamin bahwa adanya kepastian hukum dalam masyarakat. Oleh sebab itu setiap masyarat berhak untuk memperoleh pembelaan didepan hukum. Hukum dapat diartikan sebagai sebuah peraturan atau ketetapan/ ketentuan yang tertulis ataupun yang tidak tertulis untuk mengatur kehidupan masyarakat dan menyediakan sangsi untuk orang yang melanggar hukum.
Ada beberapa pengertian tentang hukum menurut para
ahli, diantaranya :
- Achmad Ali : Hukum adalah norma yang mengatur mana yang benar dan mana yang salah, yang eksistensi atau pembuatannya dilakukan oleh pemerintah, baik itu secara tertulis ataupun tidak tertulis, dan memiliki ancaman hukuman bila terjadi pelanggaran terhadap norma tersebut.
- Plato : Hukum merupakan sebuah peraturan yang teratur dan tersusun dengan baik serta juga mengikat terhadap masyarakat maupun pemerintah.
- Tullius Cicerco : Hukum merupakan sebuah hasil pemikiran atau akal yang tertinggi yang mengatur mengenai mana yang baik dan mana yang tidak.
- Immanuel Kant : Hukum ialah keseluruhan syarat-syarat yang dengan ini kehendak bebas dari orang yang satu dapat menyesuaikan diri dengan kehendak bebas dari orang lain, menuruti peraturan hukum tentang kemerdekaan (1995).
- Dr. Mochtar Kusumaatmadja : Hukum ialah keseluruhan kaidah-kaidah serta asas-asas yang mengatur pergaulan hidup dalam masyarakat dan bertujuan memelihara ketertiban serta meliputi lembaga-lembaga dan proses guna mewujudkan berlakunya kaidah sebagai kenyataan dalam masyarakat.
- C.T. Simorangkir : Hukum adalah peraturan yang bersifat memaksa dan menentukan tingkah laku manusia dalam lingkungan masyarakat dan dibuat oleh lembaga berwenang.
- E.M. Meyers : Hukum adalah semua aturan yang mengandung pertimbangan kesusilaan. Ditujukan kepada tingkah laku manusia dalam masyarakat dan yang menjadi pedoman bagi penguasapenguasa negara dalam melakukan tugasnya.
- Borst : Hukum adalah keseluruhan peraturan bagi kelakuan atau perbuatan manusia di dalam masyarakat. Yang pelaksanaannya dapat dipaksakan dan bertujuan mendapatkan tata atau keadilan.
- Dr. Van Kan : Hukum adalah keseluruhan peraturan hidup yang bersifat memaksa untuk melindungi kepentingan manusia di dalam masyarakat.
Berdasarkan beberapa pengertian hukum di atas dapat
disimpulkan bahwa hukum memiliki beberapa unsur sebagai berikut :
- Peraturan tentang perilaku manusia dalam pergaulan
di lingkungan masyarakat.
- Peraturan tersebut dibuat oleh lembaga resmi yang
berwenang.
- Peraturan tersebut memiliki sifat memaksa.
- Sanksi atau hukuman pelanggaran bersifat tegas.
B. Tujuan Hukum & Sumber-sumber Hukum
Tujuan hukum mempunyai sifat universal
seperti ketertiban, ketenteraman, kedamaian, kesejahteraan dan
kebahagiaan dalam tata kehidupan bermasyarakat. Dengan adanya hukum maka
tiap perkara dapat di selesaikan melaui proses pengadilan dengan prantara hakim
berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku,selain itu Hukum bertujuan untuk
menjaga dan mencegah agar setiap orang tidak dapat menjadi hakim atas dirinya
sendiri.
Pada
umumnya Hukum ditujukan untuk mendapatkan keadilan, menjamin adanya kepastian
hukum dalam masyarakat serta mendapatkan kemanfaatan atas dibentuknya hukum
tersebut. Selain itu, menjaga dan mencegah agar tiap orang tidak menjadi hakim
atas dirinya sendiri, namun tiap perkara harus diputuskan oleh hakim
berdasarkan dengan ketentuan yang berlaku.
Sama
halnya dengan pengertian hukum, banyak teori atau pendapat mengenai tujuan hukum. Beberapa teori-teori dari para ahli :
- Prof. Subekti, SH, Hukum itu mengabdi pada tujuan negara yaitu mencapai kemakmuran dan kesejahteraan rakyatnya dengan cara menyelenggarakan keadilan. Keadilan itu menuntut bahwa dalam keadaan yang sama tiap orang mendapat bagian yang sama pula;
- Geny, Tujuan hukum semata-mata ialah untuk mencapai keadilan dan kepentingan daya guna dan kemanfaatan sebagai unsur dari keadilan;
- Prof. Mr. Dr. LJ. Van Apeldoorn, Tujuan hukum adalah mengatur hubungan antara sesama manusia secara damai. Hukum menghendaki perdamaian antara sesama. Dengan menimbang kepentingan yang bertentangan secara teliti dan seimbang.
- Jeremy Betham (teori utilitas), Hukum bertujuan untuk mewujudkan semata-mata apa yang berfaedah bagi orang.
- Prof. Mr. J. Van Kan, Hukum bertujuan menjaga kepentingan tiap-tiap manusia supaya kepentingan-kepentingan itu tidak dapat diganggu.
Sumber-Sumber Hukum
Sumber-sumber
hukum adalah segala sesuatu yang dapat menimbulkan terbentuknya
peraturan-peraturan yang biasanya bersifat memaksa.
Arti sumber hukum :
- Sebagai asas hukum, sesuatu yang merupakan permulaan hukum.
- Menunjukkan hukum terdahulu menjadi/memberi bahan hukum yang kemudian.
- Sumber berlakunya yang memberikekuatan berlaku secara formal kepada peraturan hukum.
- Sumber dari mana kita dapat mengenal hukum.
- Sumber terjadinya hukum. Sumber yang menimbulkan hukum.
Sumber-sumber hukum ada 2 jenis yaitu :
- Sumber-sumber Hukum Materiil (Welborn), yakni sumber-sumber hukum yang ditinjau dari beberapa perspektif. keyakinan dan perasaan (kesadaran) hukum individu dan pendapat umum yangmenentukan isi atau meteri (jiwa) hukum.
- Sumber-sumber Hukum Formiil (Kenborn), Perwujudan bentuk dari isi hukum material yang menentukan berlakunya hukumitu sendiri.
Macam-macam sumber hukum formal :
Undang-Undang ialah suatu peraturan yang mempunyai
kekuatan hukum mengikat yang dipelihara oleh penguasa negara. Contohnya UU, PP,
Perpu, dan sebagainya. UU dalam arti formal; setiap peraturan yang karena
bentuknya dapat disebut Undang-undang.(Pasal 5 ayat (1))
UU ada 2 yaitu :
- UU (formil) keputusan pemerintah yang merupakan UU karena cara pembuatannya. UU dibuat oleh president dan DPR.
- UU (Materil) adalah setiap keputusan pemerintah yang menurut isinya mengikat langsung setiap penduduk.
C. Kodifikasi Hukum
Kodifikasi
hukum adalah pembukuan secara lengkap dan sistematis tentang hukum tertentu.
Kodifikasi hukum timbul akibat tidak adanya kesatuan dan kepastian hukum.
Kodifikasi hukum dibutuhkan untuk menghimpun berbagai macam peraturan
perundang-undangan. Tujuan kodifikasi hukum tertulis adalah untuk memperoleh
kepastian hukum, penyederhanaan hukum, dan kesatuan hukum. Kodifikasi hukum
yang ada di Indonesia antara lain KUHP, KUH Perdata, KUHD, dan KUHAP.
Menurut teori ada 2 macam kodifikasi hukum, yaitu :
- Kodifikasi Terbuka
Kodifikasi terbuka adalah kodifikasi yang membuka
diri terhadap terdapatnya tambahan-tambahan diluar induk kodifikasi.
- Kodifikasi Tertutup
Kodifikasi tertutup adalah semua hal yang
menyangkut permasalahannya dimasukkan ke dalam kodifikasi atau buku kumpulan
peraturan.
Beberapa contoh kodifikasi hukum di Eropa dan Indonesia, yaitu :
·
Corpus Luris Civilis, yang diusahakan oleh Kaisar
Justinianus dari kerajaan Romawi Timur, tahun 527-565 ;
·
Code Civil, yang diusahakan oleh Kaisar Napoleon di
Prancis, tahun 1604 ;
·
Kitab Undang-Undang Hukum Sipil tahun 1 Mei 1848
·
Kitab Undang-Undang Hukum Dagang tahun 1 Mei 1848
·
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tahun 1 Januari
1918
·
Kitab Undang-Undang Hukum acara Pidana tahun 31
Desember 1981
D. Kaidah / Norma Hukum
Kaidah atau norma adalah petunjuk hidup bagaimana
kita berbuat dan bertingkah laku di masyarakat. Kaidah atau norma berisi
perintah atau larangan dan setiap orang harus menaati kaidah atau norma
tersebut agar dapat hidup dengan aman, tentram dan damai. Hukum merupakan
seperangkat kaidah atau norma, dan kaidah ada banyak macamnya, tapi tetap satu
kesatuan.
Dalam sistem hukum Barat yang berasal dari hukum Romawi, dikenal tiga kaidah
atau norma, yaitu :
- Impere (Perintah)
- Prohibere (Larangan)
- Permittere (Yang Dibolehkan)
Sedangkan
dalam sistem hukum Islam, ada lima macam kaidah atau norma hukum yang dirangkum
dalam istilah Al-Ahkam dan Al-Khamsah. Kelima
kaidah itu adalah :
- Fard (Kewajiban)
- Sunnah (Anjuran)
- Ja’iz atau Mubah Ibahah
- Makruh
- Haram (Larangan)
Menurut sifatnya kaidah hukum terbagi menjadi 2, yaitu :
1.
Hukum yang Imperatif, maksudnya adalah kaidah hukum
itu bersifat a priori harus ditaati, bersifat mengikat dan memaksa.
2.
Hukum yang Fakultatif, maksudnya adalah kaidah
hukum itu tidak secara a priori mengikat. Kaidah ini bersifat sebagai
pelengkap.
Selain itu, terdapat 4 macam norma, yaitu :
1.
Norma Agama adalah peraturan hidup yang berisi
pengertian-pengertian, perintah, larangan dan anjuran yang berasal dari Tuhan
yang merupakan tuntunan hidup ke arah atau jalan yang benar
2.
Norma Hukum adalah peraturan-peraturan hidup yang
diakui oleh negara dan harus dilaksanakan di tiap-tiap daerah dalam
negara tersebut. Norma ini mengikat tiap warga negara dalam wilayah negara
tersebut.
3.
Norma Kesusilaan adalah peraturan hidup yang
dianggap sebagai suara hati. Peraturan ini berisi suara batin yang diakui oleh
sebagian orang sebagai pedoman dalam sikap dan perbuatannya
4.
Norma Kesopanan adalah peraturan hidup yang muncul
dari hubungan sosial antar individu. Tiap golongan masyarakat tertentu dapat
menetapkan peraturan tertentu mengenai kesopanan
E. Pengertian Ekonomi & Hukum Ekonomi
Ekonomi adalah suatu ilmu yang mempelajari masyarakat dalam usahanya mencapai
kemakmuran, dimana manusia dapat memenuhi kebutuhannya baik barang maupun jasa
(M. Manulang).
Menurut
Sunaryati Hartono, Hukum Ekonomi adalah penjabaran hukum ekonomi pembangunan
dan hukum ekonomi sosial, sehingga hukum ekonomi memiliki dua aspek yaitu:
- Aspek pengaturan usaha-usaha pembangunan ekonomi dalam arti peningkatan kehidupan ekonomi secara keseluruhan
- Aspek pengaturan usaha-usaha pembagian hasil pembangunan ekonomi secara merata diantara seluruh lapisan masyarakat
Hukum ekonomi terbagi menjadi 2, yaitu :
1. Hukum
ekonomi pembangunan, yaitu seluruh peraturan dan pemikiran hukum mengenai
cara-cara peningkatan dan pengembangan kehidupan ekonomi (misal hukum
perusahaan dan hukum penanaman modal)
2. Hukum
ekonomi sosial, yaitu seluruh peraturan dan pemikiran hukum mengenai cara-cara
pembagian hasil pembangunan ekonomi secara adil dan merata, sesuai dengan hak
asasi manusia (misal, hukum perburuhan dan hukum perumahan).
Hukum ekonomi menganut beberapa asas, diantaranya :
- Asas keimanan dan ketaqwaan kepada Tuhan YME
- Asas manfaat
- Asas demokrasi Pancasila
- Asas adil dan merata
- Asas keseimbangan, keserasian, keselarasan dalam perikehidupan
- Asas hukum
- Asas kemandirian
- Asas keuangan
- Asas ilmu pengetahuan
- Asas kebersamaan, kekeluargaan, dan keseimbangan dalam kemakmuran rakyat
- Asas pembangunan ekonomi yang berwawasan lingkungan dan berkelanjutan
- Asas kemandirian yang berwawasan kewarganegaraan
Contoh hukum ekonomi :
- Jika harga sembako atau sembilan bahan pokok naik maka harga-harga barang lain biasanya akan ikut merambat naik.
- Apabila pada suatu lokasi berdiri sebuah pusat pertokoan hipermarket yang besar dengan harga yang sangat murah maka dapat dipastikan peritel atau toko-toko kecil yang berada di sekitarnya akan kehilangan omset atau mati gulung tikar.
- Jika nilai kurs dollar amerika naik tajam maka banyak perusahaan yang modalnya berasal dari pinjaman luar negeri akan bangkrut.
- Turunnya harga elpiji / lpg akan menaikkan jumlah penjualan kompor gas baik buatan dalam negeri maupun luar negeri.
- Semakin tinggi bunga bank untuk tabungan maka jumlah uang yang beredar akan menurun dan terjadi penurunan jumlah permintaan barang dan jasa secara umum. Demikianlah penjelasan tentang hukum ekonomi secara keseluruhan semoga kita semua mengerti dan dapat megimplementasikan ke dalam kehidupan nyata.
BAB III
Penutup
Kesimpulan
Hukum adalah sekumpulan peraturan
yang terdiri dari perintah dan larangan yang bersifat memaksa dan mengikat
dengan disertai sanksi bagi pelanggarnya yang bertujuan untuk mengatur
ketentraman dan ketertiban dalam masyarakat. Untuk mencapai ketentraman dan
ketertiban dalam masyarakat dibutuhkan sikap masyarakat yang sadar hokum.
Selain masyarakat pemerintahpun juga harus sadar hokum. Maka tercapailah
ketentraman dan ketertiban itu. Untuk mengantisipasi berbagai pelanggaran hokum
yang terjadi maka di Indonesia telah ada berbagai macam Pengadilan. Dari yang
mengadili masyarakat sampai dengan pemerintah dan para pejaba
Yang dimaksud Peradilan Agama
adalah pengadilan agama Islam. Pengadilan Agama terdapat di setiap ibu kota
Kabupaten. Pengadilan TInggi Agama berkedudukan di setiap ibu kota Propinsi.
Susunan Pengadilan Agama terdiri dari Pimpinan, Hakim, Hakim Anggota, Panitera,
Sekretaris, dan Juru Sita. Sedangkan susunan PENGADILAN Tinggi Agama terdiri
dari Pimpinan, Hakim Anggota, Panitera, dan Sekretaris. Tugas dan wewenang
Pengadilan Agama adalah memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara-perkara
di tingkat pertama antara orang-orang yang beragama Islam
Peradilan Tata Usaha Negara
adalah salah satu pelaksana kekuasaan kehakiman bagi rakyat pencari keadilan
terhadap sengketa tata usaha Negara. Sengketa tata usaha negara adalah sengketa
yang timbul dalam tata usaha negara antara orang /badan hukum perdata dengan
badan / pejabat tata usaha negara baik di pusat maupun daerah. Dan yang
dimaksud dengan tata usaha
Negara adalah administrasi Negara
yang melaksanakan fungsi untuk menyelenggarakan urusan pemerintahan baik di
pusat maupun daerah.Pengadilan tata usaha Negara merupakan pengadilan tingkat
pertama dan pengadilan tinggi tata usaha negara merupakan pengadilan tingkat
banding.
DAFTAR PUSTAKA
- Elsi Kartika Sari, S.H.,M.H.,Advendi Simanunsong, S.H.,M.M.Hukum Dalam Ekonomi .
- Kansil, C.S.T., 2002. Pengantar Ilmu Hukum dan Tata hukum Indonesia.. Jakarta : Balai pustaka.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar