Usaha
Kecil dan Menengah
1. Definisi
Usaha Kecil dan Menengah (UKM)
Pengertian
usaha kecil menengah dapat dilihat dari beberapa aspek. Dalam perekonomian
Indonesia, sektor usaha kecil dan menengah memegang peranan penting, terutama
bila dikaitkan dengan jumlah tenaga kerja yang mampu diserap oleh usaha kecil
dan menengah tersebut. Selain memiliki arti strategis bagi pembangunan, usaha
kecil menengah juga berfungsi sebagai sarana untuk memeratakan hasil-hasil
pembangunan yang telah dicapai. Adapun yang menjadi bagian dari usaha kecil dan
menengah adalah: sektor pertanian, sektor perdagangan, sektor perdagangan,
sektor perdagangan, sektor pertambangan, pengolahan, sektor jasa, dan lainnya.
Ada beberapa pengertian usaha kecil menengah dari
berbagai pendapat (Tulus Tambunan,1999), antara lain :
- Pengertian usaha kecil berdasarkan surat edaran Bank Indonesia No.26/I/UKK tanggal 29 Mei 1993 perihal Kredit Usaha Kecil (KUK) adalah usaha yang memiliki total asset Rp60 juta (enam ratus juta rupiah) tidak termasuk tanah atau rumah yang ditempati. Pengertian usaha kecil ini meliputi usaha perseorangan, badan usaha swasta dan koperasi, sepanjang asset yang dimiliki tidak melebihi nilai Rp600 juta.
- Menurut Departemen Perindustrian dan perdagangan, pengusaha kecil dan menengah adalah kelompok industri modern, industri tradisional, dan industri kerajinan, yang mempunyai investasi, modal untuk mesin-mesin dan peralatan sebesar Rp 70 juta ke bawah dengan resiko investasi modal/tenaga kerja Rp 625.000 ke bawah dan usahanya dimiliki warga Negara Indonesia.
- Menurut Badan Pusat Statistik, usaha menengah dibagi kedalam beberapa bagian, yaitu: (i) Usaha Rumag tangga mempunyai: 1-5 tenaga kerja, (ii) Usaha kecil menengah: 6-19 tenaga kerja, (iii) Usaha menengah: 20-29 tenaga kerja, (iv) Usaha besar: lebih dari 100 tenaga kerja.
- Sedangkan dalam konsep Inpres UKM, yang dimaksud dengan UKM adalah kegiatan ekonomi dengan kriteria: (i) Asset Rp 50 milyar, tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha, (ii) Omset Rp 250 milyar
Sedangkan
berdasarkan UU No.10/1995 tentang usaha kecil, yang dimaksud dengan usaha kecil
adalah kegiatan ekonomi rakyat yang berskala kecil dalam memenuhi kriteria
kekayaan bersih atau hasil penjualan tahunan serta kepemilikan sebagaimana
diatur dalam undang-undang ini. Yang dimaksud disini meliputi juga usaha kecil
informal yaitu berbagai usaha yang belum terdaftar, belum tercatat, dan belum
berbadan hukum, dan usaha kecil tradisional yaitu usaha yang telah digunakan
secara turun temurun, dan atau berkaitan dengan seni budaya.
Usaha kecil menurut Undang-Undang
No. 20 tahun 2008 tentang usaha mikro, kecil, dan menengah adalah usaha ekonomi
produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh orang perorangan atau badan
usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau bukan cabang perusahaan yang
dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung
dari usaha menengah atau usaha besar yang memenuhi kriteria sebagai berikut :
- Memiliki kekayaan bersih lebih dari Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) sampai dengan paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.
- Memiliki hasil penjualan tahunan lebih dari Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) sampai dengan paling banyak Rp2.500.000.000,00 (dua milyar lima ratus juta rupiah)
Undang-undang
Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah
Untuk
mengatur agar Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah di Indonesia agar memperoleh
jaminan kepastian dan keadilan usaha dan untuk menghadapi perkembangan
lingkungan perekonomian yang semakin dinamis dan global maka pemerintah
mengganti Undang-Undang No. 9 tahun 1995 tentang Usaha Kecil dengan
Undang-Undang No. 20 tahun 2008.
Dari segi pencatatan keuangan, aturannya telah jelas diatur dalam pasal 16 sampai 19 UU No. 20 tahun 2008 dengan meningkatkan kemampuan manajerial. Untuk meningkatkan kemampuan sumber daya manusia menggalakkan lembaga yang ada untuk melakukan pendidikan, pelatihan, bimbingan dan konsultasi dalam rangka penigkatan kemampuan manajerial teknik produksi, mutu produk, pelayanan, desain teknologi, sumberdaya manusia dan pemasaran.
Dari segi pencatatan keuangan, aturannya telah jelas diatur dalam pasal 16 sampai 19 UU No. 20 tahun 2008 dengan meningkatkan kemampuan manajerial. Untuk meningkatkan kemampuan sumber daya manusia menggalakkan lembaga yang ada untuk melakukan pendidikan, pelatihan, bimbingan dan konsultasi dalam rangka penigkatan kemampuan manajerial teknik produksi, mutu produk, pelayanan, desain teknologi, sumberdaya manusia dan pemasaran.
Batasan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah
Berikut
ini adalah batasan atau kriteria usaha kecil dan menengah menurut beberapa
organisasi dan peraturan yang berlaku :
a. Undang-Undang No. 20/2008 tentang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah
Batasan
usaha mikro, kecil dan menengah menurut Undang-undang No.20/2008 adalah:
- Usaha mikro. Usaha produktif milik orang perorangan dan/atau badan usaha perorangan yang memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha atau memiliki hasil penjualan tahunan paling banyak Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah).
- Usaha kecil. Usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh orang perorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau bukan cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dari usaha menengah atau usaha besar yang memiliki kekayaan bersih lebih dari Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) sampai dengan paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha atau memiliki hasil penjualan tahunan lebih dari Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) sampai dengan paling banyak Rp2.500.000.000,00 (dua milyar lima ratus juta rupiah).
- Usaha Menengah. Usaha ekonomi produk yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh orang perorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dengan usaha kecil atau usaha besar yang memiliki kekayaan bersih lebih dari Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) sampai dengan paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh milyar rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha atau memiliki hasil penjualan tahunan lebih dari Rp2.500.000.000,00 (dua milyar lima ratus juta rupiah) sampai dengan paling banyak Rp50.000.000.000,00 (lima puluh milyar rupiah)
Menurut Rudjito (2003) Usaha Kecil
dan Menengah (UKM) di Indonesia yang memiliki peranan yang penting dalam
perekonomian Indonesia, baik ditinjau dari segi jumlah usaha maupun dari segi
penciptaan lapangan kerja.
Menurut Badan Pusat Statistik (BPS )Badan
Pusat Statistik (BPS) memberikan definisi UMKM berdasarkan kuantitas tenaga
kerja. Usaha kecil merupakan usaha yang memiliki jumlah tenaga kerja 5 orang
samapai dengan 19 orang, sedangkan usaha menengah merupakan usaha yang memiliki
jumlah tenaga kerja 20 orang sampai dengan 99 orang.
Menurut
Kementrian Keuangan Berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan
Nomor 316/KMK 016/1994 tanggal 27 Juni 1994 bahwa Usaha Kecil sebagai
perorangan/badan usaha yang telah melakukan kegiatan /usaha yang mempunyai
penjualan/omset per tahun setinggi-tingginya Rp. 600.000.000 atau asset (aktiva
) setinggi-tingginya Rp.600.000.000 (diluar tanah dan bangunan yang ditempati
). Contohnya Firma, CV, PT, dan Koperasi yakni dalam bentuk badan usaha.
Sedangkan contoh dalam bentuk perorangan antara lain pengrajin industri rumah
tangga, peternak, nelayan, pedagang barang dan jasa dan yang lainnya.
Dari berbagai pendapat diatas, pengertian UMKM dilihat dari berbagai aspek, baik dari segi kekayaan yang dimiliki pelaku, jumlah tenaga kerja yang dimiliki atau dari segi penjualan/omset pelaku UMKM.
Tabel Kriteria UMKM Menurut UU No 20 Tahun 2008 :
No. Uraian Asset Omzet
1. Usaha
Mikro Maks. 50 Juta Maks. 300 Juta
2. Usaha Kecil >
50 Juta – 500 Juta > 300 Juta- 2,5Miliar
3. Usaha Menengah > 500 Juta- 10 Miliar >
2,5 Miliar -50 Miliar
2. Perkembangan
UKM di Indonesia
Usaha
Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) yang mengalami peningkatan yang sangat
menggembirakan dikarenakan berhasil menyumbangkan 57% dari PDB (di dukung oleh
data BPS tahun 2006 - 2010) dimana UMKM meningkat bukan hanya dari segi
kuantitas melainkan tenaga kerja, modal serta asset mereka. UMKM juga dikatakan
usaha ekonomi produktif yang cukup kuat, sekalipun terjadi gejolak atau krisis
mereka tidak terkena dampak yang begitu menyedihkan. Hal tersebut dikarena
prinsip kemandirian yang dimiliki yang artinya mereka memiliki modal sendiri
dan tidak terlalu bergantung pada lembaga lain sehingga membuat mereka kokoh
hingga saat ini dan menjadi katup perekonomian negara. Pencapaian yang sangat
menggembirakn bagi UMKM kita tidak didapat hanya dengan sekali mengedipkan
mata. Banyak tantangan yang mereka harus lalui dan banyak masalah yang harus
mereka selesaikan baik secara modal, tenaga kerja, kegiatan produksi dan hal
lainnya. Sehingga apabila terdapat UMKM yang tidak siap dan tak mampu
menghindari atau mengatasi gejolak yang datang maka tidak mustahil akan ada
juga UMKM yang kolaps. Berdasarkan masalah-maslah yang dialami oleh koperasi
dan UMKM di Indonesia penulis menganalisis dan memiliki strategi penyelesaian
masalah-masalah tersebut yang mereka alami agar tak terulang kembali dan terus
meningkat baik secara kuantitas maupun kualitas. Strategi yang penulis
sarankan, baik bagi pemerintah khususnya Menteri Koperasi dan UMKM, anggota
serta pengurus koperasi di seluruh Indonesia dan para owner UMKM di seluruh
Indonesia untuk agar memiliki komitmen yang kuat untuk meningkatkan
perekonomian Indonesia melalui cara-cara berikut, diantaranya :
1. Penyediaan
modal dan akses kepada sumber dan lembaga keuangan. Ditambah dengan pemberian
kemudahan (bukan berbelit-belit) dalam mengurus administrasi untuk mendapatkan
modal dari lembaga keuangan. Dapat juga melalui pengefektifan dan pengefisienan
program Kredit Usaha Rakyat (KUR) yang telah disediakan oleh pemerintah
sebelumnya.
2. Meningkatkan
kualitas dan kapasitas kompetensi SDM. Melalui pendidikan dan pelatihan baik
dilakukan oleh pemerintah maupun oleh koperasi atau UMKM itu sendiri. Selain
itu, untuk meningkatkan kualitas SDM, mereka perlu “dibangunkan” kembali
mengapa mereka berada di koperasi, orang yang masih konsisten berusaha
mengembalikan mindset orang yang tidak aktif agar mereka mau berorganisasi
khususnya koperasi berdasarkan asas dan prinsip-prinsip yang telah ditetapkan.
3. Meningkatkan
kemampuan pemasaran UMKMK. Pemberian pendidikan mengenai pemasaran atau dengan
cara membuka/merekrut tenaga profesional yang ahli dalam hal pemasaran.
4. Meningkatkan
akses informasi usaha bagi UMKMK.
5. Menjalin
kemitraan yang saling menguntungkan antar pelaku usaha (UMKMK, Usaha Besar dan
BUMN).
6. Melakukan/membuat program goes to goal, yaitu
langsung ke tujuan atau sasaran. Dilakukan dengan cara memberikan bantuan baik
modal, konsep, dan hal-hal yang dibutuhkan oleh koperasi dan UMKM atau dengan
membidik para individu yang memiliki jiwa enterpreneur dengan tetap adanya
prinsip prudensial dan adanya manager investasi (meminjam istilah perbankan
syariah dimana nasabah yang telah diberi pinjaman tetap terus mendapat
pengawasn atau layanan prima dalam pengolahan dana yang ). Selama ini banyak
orang ahli dalam bidang UMKMK mengadakan seminar-seminar demi meningkatnya
kualitas dan kuantitas dari UMKMK, namun “efek” yang ada dari seminar tersebut
tidaklah lama, hanya bertahan sebentar, untukitu lebih baik mereka mencari
langsung terjun ke lapangan untuk mencari orang-orang yang benar-benar serius
di UMKMK dan jika dilihat potensi usahanya bagus segera dipinjami dana dalam rangka
mengembangkan usahanya.
3. Kondisi
Bagi UKM dalam Pertumbuhan Ekonomi
Jakarta, 01/07/2015 Kemenkeu - Sektor Usaha Kecil
Menengah (UKM) memiliki peran penting dalam mendorong pertumbuhan perekonomian
Indonesia. Dengan adanya sektor UKM, pengangguran akibat angkatan kerja yang
tidak terserap dalam dunia kerja menjadi berkurang. Sektor UKM pun telah
terbukti menjadi pilar perekonomian yang tangguh.
“Terbukti saat terjadi krisis ekonomi 1998, hanya
sektor UKM yang bertahan dari collapse-nya perekonomian,” kata Menteri
Keuangan Bambang P.S. Brodjonegoro saat membuka Bazar Ramadhan Dhawa Ferstival
2015 Kementerian Keuangan di Gedung Dhanapala pada Rabu (1/7).
Dalam pembukaannya, Menkeu menyampaikan bahwa
selain bertujuan menyediakan berbagai produk untuk keperluan Ramadhan dan
persiapan Idul Fitri, kegiatan ini juga memiliki sebuah visi yang mulia, yaitu
untuk turut memfasilitasi pengembangan UKM. Dengan mengusung sebuah ide baru,
penyelenggaraan bazar kali ini diupayakan menjadi sarana promosi potensi
keunggulan produk dalam negeri, serta menjadi ajang kompetisi sehat bagi para
UKM yang mampu memicu mereka untuk meningkatkan kualitas produknya.
Kontribusi sektor UKM dalam menentukan Produk
Domestik Bruto (PDB) dan sektor penghasil devisa negara juga tak perlu
diragukan lagi. Saat ini, UKM telah dijadikan agenda utama pembangunan ekonomi
Indonesia. Untuk mendorong hal tersebut, menurut Menkeu, dewasa ini kebijakan
pemerintah telah menunjukkan keberpihakan kepada UKM.
Sejalan dengan semangat nawacita, pemerintah
berupaya untuk meningkatkan produktivitas rakyat dan daya saing secara
internasional, serta menumbuhkan kemandirian ekonomi dengan pemberatan
sektor-sektor strategis ekonomi domestik. “Telah banyak upaya pemerintah dalam
hal ini terutama Kementerian Koperasi dan UKM menyangkut pemberdayaan UKM,”
jelas Menkeu.
Pemerintah juga telah menyadari secara penuh bahwa
kebijakan yang mendukung UKM akan mampu menciptakan kondisi UKM di Indonesia
yang sehat dan kuat, sehingga mampu menjadi pilar utama perekonomian. Ke depan,
pemerintah akan terus berupaya memberikan dukungan kepada UKM. Berbagai
hambatan yang dihadapi UKM seperti keterbatasan teknologi, keterbatasan
finansial dan kelengkapan bahan baku akan menjadi isu utama untuk dipecahkan
bersama.
“Saya juga berharap seluruh instansi pembina UKM
dapat terus merangkul, mendampingi dan melatih UKM binaannya, sehingga mampu
lebih baik dari hari ke hari,” kata Menkeu menutup sambutannya.(ab)
Peranan
UKM terlihat cukup jelas pasca krisis ekonomi, yang dapat dilihat dari besaran
pertambahan nilai PDB, pada periode 1998–2002 yang relatif netral dari
intervensi pemerintah dalam pengembangan sektor-sektor perekonmian karena
kemampuan pemerintah yang relatif terbatas, sektor yang menunjukkan pertambahan
PDB terbesar berasal dari industri kecil, kemudian diikuti industri menengah
dan besar. Hal ini mengindikasikan bahwa UKM mampu dan berpotensi untuk
mewujudkan pertumbuhan ekonomi pada masa akan datang.
Dari
aspek penyerapan tenaga kerja, sektor pertanian secara absolut memiliki
kontribusi lebih besar dari pada sektor pertambangan, sektor industri
pengolahan dan sektor industri jasa. Arah perkembangan ekonomi seperti ini akan
menimbulkan kesenjangan pendapatan yang semakin mendalam antara sektor yang
menghasilkan pertumbuhan ekonomi lebih tinggi dan menyerap tenaga kerja lebih
sedikit.
Pembangunan
ekonomi hendaknya diarahkan pada sektor yang memberikan kontribusi terhadap
output perekonomian yang tinggi dan penyerapan tenaga kerja dalam jumlah yang
besar. Adapun sektor yang dimaksud adalah sektor industri pengolahan, dengan
tingkat pertambahan output bruto sebesar 360,19% dan tingkat penyerapan tenaga
kerja sebesar 23,21% lebih besar daripada sektor pertanian, pertambangan dan
jasa. Berdasarkan skala, UKM memiliki kontribusi terhadap pertambahan output
bruto dan penyerapan tenaga kerja yang lebih besar daripada Usaha Besar.
Peranan
UKM dalam penyerapan tenaga kerja yang lebih besar dari usaha besar juga
terlihat selama periode 2002–2005. UKM memberikan kontribusi terhadap
penyerapan tenaga kerja rata-rata sebesar 96,66% terhadap total keseluruhan
tenaga kerja nasional, sedangkan usaha besar hanya memberikan kontribusi
rata-rata 3,32% terhadap tenaga kerja nasional. Tinggi kemampuan UKM dalam
menciptakan kesempatan kerja dibanding usaha besar mengindikasikan bahwa UKM
memiliki potensi yang cukup besar untuk dikembangkan dan dapat berfungsi
sebagai katub pengaman permasalahan tenaga kerja (pengangguran).
Daftar Pustaka
- Kajian Putaka. 2015. “Usaha Mikro Kecil dan Menengah”, http://www.kajianpustaka.com/2013/01/usaha-mikro-kecil-dan-menengah.html. 05 Mei 2016. Pukul 09.30
- Info dan Pengertian. 2015. “Pengertian UMKM Menurut Para Ahli”, http://infodanpengertian.blogspot.co.id/2015/04/pengertian-umkm-menurut-para-ahli.html. 05 Mei 2016. Pukul 09.30
- Kenali.co. 2015. “Pengertian UMKM Secara Umum dan Para Ahli“, http://www.kenali.co/berita-1487-inilah-pengertian-umkm-secara-umum-dan-para-ahli.html#ixzz47kMh2t5K. 05 Mei 2016. Pukul 09.30
- Kompasiana.com. 2015. “Perkembangan Koperasi dan UKM di Indonesia”, “/http://www.kompasiana.com/ratripurwasih/perkembangan-koperasi-dan-ukm-di-indonesia_5520e43ea33311614a46cdb1. 05 Mei 2016. Pukul 09.30
- Kemenkeu.go. 2015. “Peran Penting UKM dorong Perekonomian Indonesia“,http://www.kemenkeu.go.id/Berita/peran-penting-ukm-dorong-perekonomian-indonesia. 05 Mei 2016. Pukul 09.30
- Rudjito. 2003. “Pengertian Usaha Kecil dan Menengah”, http://pengertian-pengertian-info.blogspot.co.id/2015/12/pengertian-dan-tujuan-umkm-menurut-ahli.html. 05 Mei 2016. Pukul 10.00
- Badan Pusat Statistik (BPS ). 2015. “Pengertian UMKM Secara Umum dan para Ahli”, http://www.kenali.co/berita-1487-inilah-pengertian-umkm-secara-umum-dan-para-ahli.html#ixzz47kMh2t5K. 05 Mei 2016. Pukul 10.00
- Bambang P.S. Brodjonegoro. 2015. “ Pengertian UMKM Secara Umum dan para Ahli”, http://www.kenali.co/berita-1487-inilah-pengertian-umkm-secara-umum-dan-para-ahli.html#ixzz47kMh2t5K. 05 Mei 2016. Pukul 10.00
Tidak ada komentar:
Posting Komentar