“
Perekonomian Indonesia“
Nama
: Hanum Titipratiwi
Kelas
: 1EB13
NPM
: 23215045
Universitas
Gunadarma
Fakultas
Ekonomi
ATA
2015/2016
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Negara Republik Indonesia sebagai negara kesatuan menganut asas desentralisasi dalam penyelenggaraan pemerintahan dengan memberikan kesempatan dan keleluasaan kepada daerah untuk menyelengarakan otonomi daerah. Otonomi daerah adalah hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Pasal 18 UUD 1945 dan perubahannya menyatakan pembagian daerah Indonesia atas daerah besar dan daerah kecil, dengan bentuk dan susunan pemerintahannya ditetapkan dengan undang-undang.
Secara anatomis, urusan pemerintah dibagi dua yakni absolut yang merupakan urusan mutlak pemerintah pusat (hankam, moneter, yustisi, politik luar negeri, dan agama), serta Concurrent (urusan bersama pusat, provinsi dan kabupaten/kota). Urusan pemerintah yang bersifat concurrent artinya urusan pemerintahan yang penanganannya dapat dilaksanakan bersama antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Dengan demikian setiap urusan yang bersifat concurrent senantiasa ada bagian urusan yang menjadi kewenangan pemerintah pusat, ada bagian urusan yang diserahkan kepada provinsi, dan ada bagian urusan yang diserahkan kepada kabupaten/kota. Pemerintah pusat berwenang membuat norma-norma, standar, prosedur, monitoring dan evaluasi, supervisi, fasilitasi dan urusan-urusan pemerintahan dengan eksternalitas nasional. Pemerintah provinsi berwenang mengatur dan mengurus urusan-urusan pemerintahan dengan eksternal regional, dan kabupaten/kota berwenang mengatur dan mengurus urusan-urusan pemerintahan dengan eksternalitas lokal. Urusan yang menjadi kewenangan daerah, meliputi urusan wajib dan urusan pilihan. Urusan pemerintahan wajib adalah suatu urusan pemerintahan yang berkaitan dengan pelayanan dasar seperti pendidikan dasar, kesehatan, pemenuhan kebutuhan hidup minimal, prasarana lingkungan dasar; sedangkan urusan pemerintahan yang bersifat pilihan terkait erat dengan potensi unggulan dan kekhasandaerah.
Penyelenggaraan pemerintahan daerah disesuaikan dengan amanat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yaitu pemerintahan daerah, yang mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan, diarahkan untuk mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan, pelayanan, pemberdayaan, dan peran serta masyarakat, serta peningkatan daya saing daerah dengan memperhatikan prinsip demokrasi, pemerataan, keadilan, keistimewaan dan kekhususan suatu daerah dalam sistem Negara Republik Indonesia.
Namun, ditengah pelaksanaan Otonomi Daerah yang telah dilaksanakan tersebut terdapat pertanyaan apakah pelaksanaanya akan lancar hingga akan membawa dampak positif bagi daerah tersebut atau malah pelaksanaan Ontonomi Daerah tersebut akan berjalan dengan kacau sehingga malah akan membuat daerah tersebut semakin terpuruk. Oleh karena itu, perlu ditelaah dengan lebih lanjut bagaimana pelaksanaan Otonomi Daerah di Indonesia, karena pelaksanaan Otonomi Daerah merupakan sesuatu yang vital bagi jalannya roda pemerintahan.
B. Pokok Permasalahan
Adapun ruang lingkup pokok permasalahan yang akan dibahas, terdiri atas :
1. Definisi Otonomi Daerah ?
2. UUD yang mendukung Pelaksanaan Otonomi Daerah ?
3. Dampak Positif dan Negatif Otonomi Daerah ?
BAB II
PEMBAHASAN
A. Definisi
Otonomi Daerah
Indonesia
merupakan salah satu negera dari berbagai negara di dunia yang menganut sistem
otonomi daerah dalam pelaksanaan pemerintahannya. Pelaksanaan otonomi daerah
sudah mulai diberlakukan pada tahun 1999 yang diharapkan dapat membantu serta
mempermudah dalam berbagai urusan penyelenggaraan negara. Dengan adanya otonomi
daerah, daerah memiliki hak guna untuk mengatur daerahnya sendiri namun masih
tetap dikontrol oleh pemerintah pusat serta undang-undang. Otonomi daerah
adalah bagian dari desentralisasi. Berikut pengertian otonomi daerah.
Otonomi
daerah merupakan hak, wewenang, serta kewajiban daerah otonom guna untuk
mengatur serta mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat
daerah tersebut yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Secara
harfiah, kata otonomi daerah berasal dari otonomi dan daerah. Dalam bahasa
Yunani, kata otonomi berasal dari autos dan namos. Autos yang memiliki arti
"sendiri" serta namos yang berarti "aturan" atau
"undang-undang". Sehingga otonomi daerah dapat diartikan sebagai
kewenangan untuk mengatur sendiri atau kewenangan guna untuk membuat aturan
untuk mengurus daerahnya sendiri. Sedangkan daerah merupakan kesatuan
masyarakat hukum dan mempunyai batas-batas wilayah.
Otonomi daerah merupakan pembagian kekuasaan yang
diberikan oleh pemerintah pusat kepada pemerintah daerah untuk mengurus dan
mengatur daerahnya. Kekuasaan ini diberikan oleh pemerintah pusat agar
pemerintah setiap daerah dapat dikontrol dengan mudah oleh pemerintah pusat.
Pemerintah daerah memiliki kewajiban untuk bertanggung jawab kepada pemerintah
pusat terhadap daerah yang diurus dan diaturnya. Ketentuan mengenai tanggung
jawab pemerintah daerah kepada pemerintah pusat ini diatur di dalam UU.
Pengertian Otonomi Daerah Menurut Para Ahli
Menurut Sunarsip, Pengertian Otonomi
Daerah adalah kewenangan dari daerah untuk mengurus dan mengatur
kepentingan masyarakat yang ada di daerah tersebut menurut prakarsa sendiri
yang didasarkan pada aspirasi masyarakat sesuai dengan peraturan
perundang-undangan.
Menurut Kansil, Pengertian Otonomi Daerah
adalah hak yang diberikan kepada daerah untuk mengatur dan mengurus rumah
tangganya sendiri dalam ikatan NKRI (Negara Kesatuan Republik Indonesia),
sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Daerah dibentuk
berdasarkan asas desentralisasi.
Otonomi Daerah menurut Widjaja merupakan
salah satu dari bentuk desentralisasi pemerintahan (pembagian kekuasaan) yang
pada dasarnya ditujukan untuk memenuhi kepentingan bangsa secara menyeluruh
Menurut UU No. 32 Tahun 2004, Definisi Otonomi
Daerah adalah hak, wewenang dan kewajiban dari daerah untuk mengurus dan
mengatur sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan dari masyarakat setempat
sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Menurut UU No. 32 Tahun 2004, Definisi Daerah
Otonom adalah kesatuan dari masyarakat hukum yang memiliki batas batas
wilayah kewenangan untuk mengurus dan mengatur urusan pemerintahan dan
kepentingan dari masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri dengan
berdasarkan aspirasi masyarakat dalam sistem NKRI.
B. UUD yang mendukung Pelaksanaan Otonomi Daerah
Berdasarkan
UU No 32 Tahun 2004 Pasal 1 angka 5 definisi otonomi daerah adalah hak,
wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan
pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan
perundang-undangan. Pada hakikatnya otonomi daerah memberikan ruang gerak
secukupnya bagi pemerintah daerah untuk mengelola daerahnya sendiri agar lebih
berdaya mampu bersaing dalam kerjasama, dan profesional terutama dalam
menjalankan pemerintah daerah dan mengelola sumber daya serta potensi yang
dimiliki daerah tersebut.
Jika dilihat
dari semangat Undang-Undang tersebut maka tujuan otonomi daerah adalah :
1. Meningkatkan pelayanan dan kesejahteraan masyarakat
di daerah agar semakin baik
2. Memberi kesempatan daerah untuk mengatur dan
mengurus daerahnya sendiri
3. Meringankan beban pemerintah pusat
4. Memberdayakan dan mengembangkan potensi sumber daya
alam dan masyarakat daerah
5. Mengembangkan kehidupan demokrasi, keadilan dan
pemerataan di daerah
6. Memelihara hubungan yang serasi antara pemerintah
pusat dan daerah maupun antardaerah untuk menjaga keutuhan NKRI
7. Meningkatkan partisipasi masyarakat dalam
pembangunan Mewujudkan kemandirian daerah dalam pembangunan.
Dasar Hukum Otonomi Daerah
1.
UUD 1945, Pasal 18, 18A, dan 18B
2. Tap MPR No. XV/MPR/1998 tentang Penyelenggaraan
Otonomi Daerah, Pengaturan, Pembagian, dan Pemanfaatan Sumber Daya Nasional
yang Berkeadilan, serta Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah dalam Kerangka
NKRI
3. Tap MPR No. IV/MPR/2000 tentang Rekomendasi Kebijakan dalam Penyelenggaraan Otonomi Daerah
3. Tap MPR No. IV/MPR/2000 tentang Rekomendasi Kebijakan dalam Penyelenggaraan Otonomi Daerah
4. UU No. 32 tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah
5. UU No. 33 tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan
Pusat dan Pemerintah Daerah
Pelaksanaan
Otonomi Daerah Berdasarkan UU No. 32 Tahun 2004
·
Hak Dan Kewajiban Daerah dalam Otonomi Daerah
Berdasarkan
pasal 21 dalam otonomi daerah, setiap daerah memiliki hak :
- Mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahannya
- Memilih pemimpin daerah
- Mengelola aparatur daerah
- Mengelola kekayaan daerah
- Memungut pajak daerah dan retribusi daerah
- Mendapatkan bagi hasil pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya lainnya yang berada di daerah
- Mendapatkan sumber-sumber pendapatan lain yang sah
- Mendapatkan hak lainnya yang diatur dalam peraturan perundang-undangan
Dalam
pasal 22, kewajiban daerah yaitu :
- Melindungi masyarakat, menjaga persatuan dan kerukunan nasional, serta keutuhan NKRI
- Meningkatkan kualitas kehidupan masyarakat
- Mengembangkan kehidupan demokrasi
- Mewujudakan keadilan dan pemerataan
- Meningkatkan fasilitas dasar pendidikan
- Meningkatkan pelayanan kesehatan
- Menyediakan fasilitas sosial dan fasilitas umum yang layak
- Mengembangkan sistem jaminan sosial
- Menyususn perencanaan dan tata ruang daerah
- Mengembangkan sumber daya produktif di daerah
- Melestarikan lingkungan hidup
- Mengelola administrasi kependudukan
- Melestarikan nilai sosial budaya
- Membentuk dan menerapakan peraturan perundang-undangan sesuai dengan kewenangannya
- Kewajiban lain yang diatur di dalam perturan perundang-undangan
C. Dampak Positif dan Negatif Otonomi Daerah
Ø Dampak Positif Otonomi Daerah
Menurut
Said (dalam Badrudin, 2012:17), dampak positif dari otonomi daerah ialah :
1.
Demokratisasi
2.
Membantu meningkatkan kualitas dan efisiensi
pemerintahan daerah
3.
Mendorong stabilitas dan kesatuan nasional
4.
Memajukan pembangunan daerah IV.
Ø Dampak Negatif Otonomi Daerah
Dampak
negatif otonomi daerah ialah sebagai berikut :
1. Pemerintah pusat menganaktirikan daerah
2. Cenderung timbulnya egoisme "Putera
Daerah"
3. Mudah tumbuhnya proses disintegrasi bahkan
kemungkinan gerakan separatis dikarenakan pemerintah pusat tidak adil terhadap
daerah untuk masalah bagi hasil kekayaan alam,dan lain-lain
4. Disparitas antar Daerah menimbulkan kecemburuan
antar Daerah.
5. Banyak daerah salah dalam menerapkan strategi
pembangunan, daerah terkesan tidak mampu mengelola keuangan dan melakukan
manajemen pembangunan dengan baik. terbukti dari banyaknya proyek pembangunan
yang mubazir dan tumpang tindih.
6. Banyak juga pembangunan yang dilakukan pemda tidak
berjalan sinergis dengan apa yang dilakukan pemerintah pusat.
7. Penyalahgunaan anggaran berupa kas bon atau utang
proyek kepada pihak ketiga, kelebihan pembayaran pajak, utang kepada pihak
ketiga untuk menutup utang lama sebelum pertanggungjawaban anggaran, dan
menggunakan dana sisa lebih anggaran untuk deposito
8. Semangat politisasi yang berlebihan terhadap aspek
demokrasi dan hak poleksosbud telah menghasilkan daerah otonom baru yang tidak
kapabel yang menggantungkan pembiayaan APBD dari dana perimbangan
9. Rendahnya akuntabilitas Pemerintah Daerah dan DPRD
BAB III
Penutup
Kesimpulan
Otonomi daerah adalah suatu keadaan
yang memungkinkan daerah dapat mengaktualisasikan segala potensi terbaik yang
dimilikinya secara optimal. Dimana untuk mewujudkan keadaan tersebut,berlaku
proposisi bahwa pada dasarnya segala persoalan sepatutnya diserahkan kepada
daerah untuk mengidentifikasikan,merumuskan,dan memecahkannya, kecuali untuk
persoalan-persoalan yang memang tidak mungkin diselesaikan oleh daerah itu
sendiri dalam perspektif keutuhan negara- bangsa. Dalam Sidang Tahunan MPR
tahun 2000 telah pula ditetapkan Ketetapan MPR No.IV/MPR/2000
tentang Kebijakan dalam Penyelenggaran Otonomi Daerah yang antara lain
merekomendasikan bahwa prinsip otonomi daerah itu harus dilaksanakan dengan
menekankan pentingnya kemandirian dan keprakarsaan dari daerah-daerah otonom
untuk menyelenggarakan otonomi daerah tanpa harus terlebih dulu menunggu
petunjuk dan pengaturan dari pemerintahan pusat. Bahkan,kebijakan nasional
otonomi daerah ini telah dikukuhkan pula dalam materi perubahan Pasal 18 UUD
1945.
Adapun dampak negatif dari otonomi daerah adalah
munculnya kesempatan bagi oknum-oknum di tingkat daerah untuk melakukan
berbagai pelanggaran, munculnya pertentangan antara pemerintah daerah dengan
pusat, serta timbulnya kesenjangan antara daerah yang pendapatannya tinggi
dangan daerah yang masih berkembang.Bisa dilihat bahwa masih banyak
permasalahan yang mengiringi berjalannya otonomi daerah di Indonesia.
Permasalahan-permasalahan itu tentu harus dicari penyelesaiannya agar tujuan
awal dari otonomi daerah dapat tercapai.
Saran
Dari kesimpulan yang dijabarkan diatas, maka dapat
diberikan saran antara lain :
- Pemerintahan daerah dalam rangka meningkatkan efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan otonomi daerah, perlu memperhatikan hubungan antarsusunan pemerintahan dan antarpemerintah daerah, potensi dan keanekaragaman daerah.
- Konsep otonomi luas, nyata, dan bertanggungjawab tetap dijadikan acuan dengan meletakkan pelaksanaan otonomi pada tingkat daerah yang paling dekat dengan masyarakat.
- Keterlibatan masyarakat dalam pengawasan terhadap pemerintah daerah juga perlu diupayakan. Kesempatan yang seluas-luasnya perlu diberikan kepada masyarakat untuk berpartisipasi dan mengambil peran. Masyarakat dapat memberikan kritik dan koreksi membangun atas kebijakan dan tindakan aparat pemerintah yang merugikan masyarakat dalam pelaksanaan Otonomi Daerah. Karena pada dasarnya Otonomi Daerah ditujukan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Oleh karena itu, masyarakat juga perlu bertindak aktif dan berperan serta dalam rangka menyukseskan pelaksanaan Otonomi Daerah.
Pihak-pihak yang berkepentingan dalam pelaksanaan
Otonomi Daerah sebaiknya membuang jauh-jauh egonya untuk kepentingan pribadi
ataupun kepentingan kelompoknya dan lebih mengedepankan kepentingan masyarakat.
Pihak-pihak tersebut seharusnya tidak bertindak egois dan melaksanakan fungsi
serta kewajibannya dengan baik.
DAFTAR PUSTAKA
1. Ali.
2015. “ Pengertian Otonomi Daerah, Fungsi dan Tujuannya “. Dari http://www.informasiahli.com/2015/08/pengertian-otonomi-daerah-fungsi-dan.html.
01 April 2016. Pukul. 18.47
2. Manalu,
Bolivar, Simon. 2014. “ Konsep Otonomi Daerah, Good Governance, dan Reinventing
Government dalam Pembangunan Daerah “. Dari http://www.kompasiana.com/simonmanalu/konsep-otonomi-daerah-good-governance-dan-reinventing-government-dalam-pembangunan-daerah_54f97771a333111a648b46a8.
01 April 2016. Pukul 18.50
3. “
Otonomi Daerah “. Dari https://id.wikipedia.org/wiki/Otonomi_daerah.
01 April 2016. Pukul 19.30
Tidak ada komentar:
Posting Komentar