Jumat, 01 April 2016

Otonomi Daerah





“ Perekonomian Indonesia“


Otonomi daerah


 



Nama : Hanum Titipratiwi

Kelas : 1EB13

NPM : 23215045




Universitas Gunadarma 

Fakultas Ekonomi

ATA 2015/2016




BAB I

PENDAHULUAN


A. Latar Belakang

     Negara Republik Indonesia sebagai negara kesatuan menganut asas desentralisasi dalam penyelenggaraan pemerintahan dengan memberikan kesempatan dan keleluasaan kepada daerah untuk menyelengarakan otonomi daerah. Otonomi daerah adalah hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Pasal 18 UUD 1945 dan perubahannya menyatakan pembagian daerah Indonesia atas daerah besar dan daerah kecil, dengan bentuk dan susunan pemerintahannya ditetapkan dengan undang-undang.
       Secara anatomis, urusan pemerintah dibagi dua yakni absolut yang merupakan urusan mutlak pemerintah pusat (hankam, moneter, yustisi, politik luar negeri, dan agama), serta Concurrent (urusan bersama pusat, provinsi dan kabupaten/kota). Urusan pemerintah yang bersifat concurrent artinya urusan pemerintahan yang penanganannya dapat dilaksanakan bersama antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Dengan demikian setiap urusan yang bersifat concurrent senantiasa ada bagian urusan yang menjadi kewenangan pemerintah pusat, ada bagian urusan yang diserahkan kepada provinsi, dan ada bagian urusan yang diserahkan kepada kabupaten/kota. Pemerintah pusat berwenang membuat norma-norma, standar, prosedur, monitoring dan evaluasi, supervisi, fasilitasi dan urusan-urusan pemerintahan dengan eksternalitas nasional. Pemerintah provinsi berwenang mengatur dan mengurus urusan-urusan pemerintahan dengan eksternal regional, dan kabupaten/kota berwenang mengatur dan mengurus urusan-urusan pemerintahan dengan eksternalitas lokal. Urusan yang menjadi kewenangan daerah, meliputi urusan wajib dan urusan pilihan. Urusan pemerintahan wajib adalah suatu urusan pemerintahan yang berkaitan dengan pelayanan dasar seperti pendidikan dasar, kesehatan, pemenuhan kebutuhan hidup minimal, prasarana lingkungan dasar; sedangkan urusan pemerintahan yang bersifat pilihan terkait erat dengan potensi unggulan dan kekhasandaerah.
     Penyelenggaraan pemerintahan daerah disesuaikan dengan amanat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yaitu pemerintahan daerah, yang mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan, diarahkan untuk mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan, pelayanan, pemberdayaan, dan peran serta masyarakat, serta peningkatan daya saing daerah dengan memperhatikan prinsip demokrasi, pemerataan, keadilan, keistimewaan dan kekhususan suatu daerah dalam sistem Negara Republik Indonesia.
      Namun, ditengah pelaksanaan Otonomi Daerah yang telah dilaksanakan tersebut terdapat pertanyaan apakah pelaksanaanya akan lancar hingga akan membawa dampak positif bagi daerah tersebut atau malah pelaksanaan Ontonomi Daerah tersebut akan berjalan dengan kacau sehingga malah akan membuat daerah tersebut semakin terpuruk. Oleh karena itu, perlu ditelaah dengan lebih lanjut bagaimana pelaksanaan Otonomi Daerah di Indonesia, karena pelaksanaan Otonomi Daerah merupakan sesuatu yang vital bagi jalannya roda pemerintahan.

B. Pokok Permasalahan  

Adapun ruang lingkup pokok permasalahan yang akan dibahas, terdiri atas :
1. Definisi Otonomi Daerah ?
2. UUD yang mendukung Pelaksanaan Otonomi Daerah ?
3. Dampak Positif dan Negatif Otonomi Daerah ?



 
BAB II

PEMBAHASAN



A.     Definisi Otonomi Daerah

Indonesia merupakan salah satu negera dari berbagai negara di dunia yang menganut sistem otonomi daerah dalam pelaksanaan pemerintahannya. Pelaksanaan otonomi daerah sudah mulai diberlakukan pada tahun 1999 yang diharapkan dapat membantu serta mempermudah dalam berbagai urusan penyelenggaraan negara. Dengan adanya otonomi daerah, daerah memiliki hak guna untuk mengatur daerahnya sendiri namun masih tetap dikontrol oleh pemerintah pusat serta undang-undang. Otonomi daerah adalah bagian dari desentralisasi. Berikut pengertian otonomi daerah.


Otonomi daerah merupakan hak, wewenang, serta kewajiban daerah otonom guna untuk mengatur serta mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat daerah tersebut yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Secara harfiah, kata otonomi daerah berasal dari otonomi dan daerah. Dalam bahasa Yunani, kata otonomi berasal dari autos dan namos. Autos yang memiliki arti "sendiri" serta namos yang berarti "aturan" atau "undang-undang". Sehingga otonomi daerah dapat diartikan sebagai kewenangan untuk mengatur sendiri atau kewenangan guna untuk membuat aturan untuk mengurus daerahnya sendiri. Sedangkan daerah merupakan kesatuan masyarakat hukum dan mempunyai batas-batas wilayah.
Otonomi daerah merupakan pembagian kekuasaan yang diberikan oleh pemerintah pusat kepada pemerintah daerah untuk mengurus dan mengatur daerahnya. Kekuasaan ini diberikan oleh pemerintah pusat agar pemerintah setiap daerah dapat dikontrol dengan mudah oleh pemerintah pusat. Pemerintah daerah memiliki kewajiban untuk bertanggung jawab kepada pemerintah pusat terhadap daerah yang diurus dan diaturnya. Ketentuan mengenai tanggung jawab pemerintah daerah kepada pemerintah pusat ini diatur di dalam UU.

Pengertian Otonomi Daerah Menurut Para Ahli

Menurut Sunarsip, Pengertian Otonomi Daerah adalah kewenangan dari daerah untuk mengurus dan mengatur kepentingan masyarakat yang ada di daerah tersebut menurut prakarsa sendiri yang didasarkan pada aspirasi masyarakat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Menurut Kansil, Pengertian Otonomi Daerah adalah hak yang diberikan kepada daerah untuk mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri dalam ikatan NKRI (Negara Kesatuan Republik Indonesia), sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Daerah dibentuk berdasarkan asas desentralisasi.

Otonomi Daerah menurut Widjaja merupakan salah satu dari bentuk desentralisasi pemerintahan (pembagian kekuasaan) yang pada dasarnya ditujukan untuk memenuhi kepentingan bangsa secara menyeluruh

Menurut UU No. 32 Tahun 2004, Definisi Otonomi Daerah adalah hak, wewenang dan kewajiban dari daerah untuk mengurus dan mengatur sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan dari masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Menurut UU No. 32 Tahun 2004, Definisi Daerah Otonom adalah kesatuan dari masyarakat hukum yang memiliki batas batas wilayah kewenangan untuk mengurus dan mengatur urusan pemerintahan dan kepentingan dari masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri dengan berdasarkan aspirasi masyarakat dalam sistem NKRI.

B.   UUD yang mendukung Pelaksanaan Otonomi Daerah
Berdasarkan UU No 32 Tahun 2004 Pasal 1 angka 5 definisi otonomi daerah adalah hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Pada hakikatnya otonomi daerah memberikan ruang gerak secukupnya bagi pemerintah daerah untuk mengelola daerahnya sendiri agar lebih berdaya mampu bersaing dalam kerjasama, dan profesional terutama dalam menjalankan pemerintah daerah dan mengelola sumber daya serta potensi yang dimiliki daerah tersebut.
 Jika dilihat dari semangat Undang-Undang tersebut maka tujuan otonomi daerah adalah :

       1.   Meningkatkan pelayanan dan kesejahteraan masyarakat di daerah agar semakin baik
       2.   Memberi kesempatan daerah untuk mengatur dan mengurus daerahnya sendiri
       3.   Meringankan beban pemerintah pusat
       4.   Memberdayakan dan mengembangkan potensi sumber daya alam dan masyarakat daerah
       5.   Mengembangkan kehidupan demokrasi, keadilan dan pemerataan di daerah
       6.   Memelihara hubungan yang serasi antara pemerintah pusat dan daerah maupun antardaerah untuk menjaga keutuhan NKRI
       7.  Meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pembangunan Mewujudkan kemandirian daerah dalam pembangunan.


Dasar Hukum Otonomi Daerah

1.     UUD 1945, Pasal 18, 18A, dan 18B
2. Tap MPR No. XV/MPR/1998 tentang Penyelenggaraan Otonomi Daerah, Pengaturan, Pembagian, dan Pemanfaatan Sumber Daya Nasional yang Berkeadilan, serta Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah dalam Kerangka NKRI 
3.  Tap MPR No. IV/MPR/2000 tentang Rekomendasi Kebijakan dalam Penyelenggaraan Otonomi Daerah
4.     UU No. 32 tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah
5.     UU No. 33 tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Pusat dan Pemerintah Daerah


Pelaksanaan Otonomi Daerah Berdasarkan UU No. 32 Tahun 2004

·         Hak Dan Kewajiban Daerah dalam Otonomi Daerah

Berdasarkan pasal 21 dalam otonomi daerah, setiap daerah memiliki hak :

  •     Mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahannya
  •     Memilih pemimpin daerah
  •      Mengelola aparatur daerah
  •     Mengelola kekayaan daerah
  •     Memungut pajak daerah dan retribusi daerah
  •      Mendapatkan bagi hasil pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya lainnya yang berada di daerah
  •      Mendapatkan sumber-sumber pendapatan lain yang sah
  •     Mendapatkan hak lainnya yang diatur dalam peraturan perundang-undangan

Dalam pasal 22, kewajiban daerah yaitu :
  •      Melindungi masyarakat, menjaga persatuan dan kerukunan nasional, serta keutuhan NKRI
  •      Meningkatkan kualitas kehidupan masyarakat
  •      Mengembangkan kehidupan demokrasi
  •       Mewujudakan keadilan dan pemerataan
  •      Meningkatkan fasilitas dasar pendidikan
  •       Meningkatkan pelayanan kesehatan
  •    Menyediakan fasilitas sosial dan fasilitas umum yang layak
  •      Mengembangkan sistem jaminan sosial
  •    Menyususn perencanaan dan tata ruang daerah
  •     Mengembangkan sumber daya produktif di daerah
  •     Melestarikan lingkungan hidup
  •      Mengelola administrasi kependudukan
  •      Melestarikan nilai sosial budaya
  •     Membentuk dan menerapakan peraturan perundang-undangan sesuai dengan kewenangannya
  •      Kewajiban lain yang diatur di dalam perturan perundang-undangan


C.   Dampak Positif dan Negatif Otonomi Daerah

Ø     Dampak Positif Otonomi Daerah

Menurut Said (dalam Badrudin, 2012:17), dampak positif dari otonomi daerah ialah :

1.      Demokratisasi
2.      Membantu meningkatkan kualitas dan efisiensi pemerintahan daerah
3.      Mendorong stabilitas dan kesatuan nasional
4.      Memajukan pembangunan daerah IV.


Ø     Dampak Negatif Otonomi Daerah

Dampak negatif otonomi daerah ialah sebagai berikut :
      1.   Pemerintah pusat menganaktirikan daerah
      2.   Cenderung timbulnya egoisme "Putera Daerah"
      3.   Mudah tumbuhnya proses disintegrasi bahkan kemungkinan gerakan separatis dikarenakan pemerintah pusat tidak adil terhadap daerah untuk masalah bagi hasil kekayaan alam,dan lain-lain
      4.   Disparitas antar Daerah menimbulkan kecemburuan antar Daerah.
      5.   Banyak daerah salah dalam menerapkan strategi pembangunan, daerah terkesan tidak mampu mengelola keuangan dan melakukan manajemen pembangunan dengan baik. terbukti dari banyaknya proyek pembangunan yang mubazir dan tumpang tindih.
      6.   Banyak juga pembangunan yang dilakukan pemda tidak berjalan sinergis dengan apa yang dilakukan pemerintah pusat.
      7.   Penyalahgunaan anggaran berupa kas bon atau utang proyek kepada pihak ketiga, kelebihan pembayaran pajak, utang kepada pihak ketiga untuk menutup utang lama sebelum pertanggungjawaban anggaran, dan menggunakan dana sisa lebih anggaran untuk deposito
      8.   Semangat politisasi yang berlebihan terhadap aspek demokrasi dan hak poleksosbud telah menghasilkan daerah otonom baru yang tidak kapabel yang menggantungkan pembiayaan APBD dari dana perimbangan
      9.   Rendahnya akuntabilitas Pemerintah Daerah dan DPRD




BAB III
 
                                                         Penutup


Kesimpulan

Otonomi daerah  adalah suatu  keadaan yang memungkinkan daerah dapat mengaktualisasikan segala potensi terbaik yang dimilikinya secara optimal. Dimana untuk mewujudkan keadaan tersebut,berlaku proposisi bahwa pada dasarnya segala persoalan sepatutnya diserahkan kepada daerah untuk mengidentifikasikan,merumuskan,dan memecahkannya, kecuali untuk persoalan-persoalan yang memang tidak mungkin diselesaikan oleh daerah itu sendiri dalam perspektif keutuhan negara- bangsa. Dalam Sidang Tahunan MPR tahun 2000 telah pula ditetapkan   Ketetapan MPR  No.IV/MPR/2000 tentang Kebijakan dalam Penyelenggaran Otonomi Daerah yang antara lain merekomendasikan bahwa prinsip otonomi daerah itu harus dilaksanakan dengan menekankan pentingnya kemandirian dan keprakarsaan dari daerah-daerah otonom untuk menyelenggarakan otonomi daerah tanpa harus terlebih dulu menunggu petunjuk dan pengaturan dari pemerintahan pusat. Bahkan,kebijakan nasional otonomi daerah ini telah dikukuhkan pula dalam materi perubahan Pasal 18 UUD 1945.
Adapun dampak negatif dari otonomi daerah adalah munculnya kesempatan bagi oknum-oknum di tingkat daerah untuk melakukan berbagai pelanggaran, munculnya pertentangan antara pemerintah daerah dengan pusat, serta timbulnya kesenjangan antara daerah yang pendapatannya tinggi dangan daerah yang masih berkembang.Bisa dilihat bahwa masih banyak permasalahan yang mengiringi berjalannya otonomi daerah di Indonesia. Permasalahan-permasalahan itu tentu harus dicari penyelesaiannya agar tujuan awal dari otonomi daerah dapat tercapai.


Saran

Dari kesimpulan yang dijabarkan diatas, maka dapat diberikan saran antara lain :
  1. Pemerintahan daerah dalam rangka meningkatkan efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan otonomi daerah, perlu memperhatikan hubungan antarsusunan pemerintahan dan antarpemerintah daerah, potensi dan keanekaragaman daerah.
  2.  Konsep otonomi luas, nyata, dan bertanggungjawab tetap dijadikan acuan dengan meletakkan pelaksanaan otonomi pada tingkat daerah yang paling dekat dengan masyarakat.
  3. Keterlibatan masyarakat dalam pengawasan terhadap pemerintah daerah juga perlu diupayakan. Kesempatan yang seluas-luasnya perlu diberikan kepada masyarakat untuk berpartisipasi dan mengambil peran. Masyarakat dapat memberikan kritik dan koreksi membangun atas kebijakan dan tindakan aparat pemerintah yang merugikan masyarakat dalam pelaksanaan Otonomi Daerah. Karena pada dasarnya Otonomi Daerah ditujukan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Oleh karena itu, masyarakat juga perlu bertindak aktif dan berperan serta dalam rangka menyukseskan pelaksanaan Otonomi Daerah.
Pihak-pihak yang berkepentingan dalam pelaksanaan Otonomi Daerah sebaiknya membuang jauh-jauh egonya untuk kepentingan pribadi ataupun kepentingan kelompoknya dan lebih mengedepankan kepentingan masyarakat. Pihak-pihak tersebut seharusnya tidak bertindak egois dan melaksanakan fungsi serta kewajibannya dengan baik.


 
                                   DAFTAR PUSTAKA

1.      Ali. 2015. “ Pengertian Otonomi Daerah, Fungsi dan Tujuannya “. Dari http://www.informasiahli.com/2015/08/pengertian-otonomi-daerah-fungsi-dan.html. 01 April 2016. Pukul. 18.47
2.      Manalu, Bolivar, Simon. 2014. “ Konsep Otonomi Daerah, Good Governance, dan Reinventing Government dalam Pembangunan Daerah “. Dari http://www.kompasiana.com/simonmanalu/konsep-otonomi-daerah-good-governance-dan-reinventing-government-dalam-pembangunan-daerah_54f97771a333111a648b46a8. 01 April 2016. Pukul 18.50
3.      “ Otonomi Daerah “. Dari https://id.wikipedia.org/wiki/Otonomi_daerah. 01 April 2016. Pukul 19.30





Tidak ada komentar:

Posting Komentar