Senin, 05 Desember 2016

Ekonomi Koperasi



Mengusut Tuntas Kenaikan Pendapatan SHU Koppas Srinadi Klungkung
        

Tugas ini diajukan untuk  memenuhi tugas dari  mata kuliah ini , yaitu mata kuliah Ekonomi Koperasi , disini Saya akan menganalisis salah satu koperasi yang akan saya analisis, yaitu  Koperasi yang bergerak di bidang unit usaha , Yaitu Koperasi Srinadi Klungkung yang berada di alamat : JL. Mahoni, Klungkung, Semarapura, Bali, Indonesia.



Profil Koperasi Srinadi Klungkung
 



Para pendiri Republik Indonesia tercinta ini telah meletakkan Dasar Negara dengan Pancasilanya. Begitu pula dalam membangun sistem perekonomian yang didasari Pancasila dan Undang Undang Dasar 1945 untuk mencapai pemerataan, keadilan, kemakmuran dan kesejahteraan masyarakat bangun usahanya adalah melalui “KOPERASI”.

Beliau ingin membuktikan bahwa Koperasi bila dikelola dengan baik akan sangat bermanfaat dan berguna sebagaimana fungsi dan tujuannya. Dengan jumlah pedagang ribuan merupakan modal yang sangat berharga untuk dapat meningkatkan kesejahteraan mereka. Oleh karena itu sebagai suplementer adalah melalui lembaga Koperasi Pedagang Pasar yang dirasa tepat dan mutlak diperlukan  diharapkan sifat simbiosisnya lebih cepat mendorong terwujudnya cita-cita.

Maka pada tanggal 14 Januari 1985 melalui rapat pembentukan yang di hadiri oleh :

• Ngk. Putu Mega dari unsur Pengelola Pasar (Kepala   Pasar)

• I Gde Nuaba dari unsur Pedagang.

• I Ngh. Sukra dari unsur Pengelola Pasar (Karyawan Pasar)

• I Nengah Murdana dari unsur Pedagang.

• Ahmad Sudarman dari unsur Pedagang.

Sepakat untuk mendirikan perkumpulan Koperasi dengan nama Koperasi Pasar Srinadi Klungkung yang disingkat Koppas SRINADI dengan Badan Hukum Nomor : 1089/BH/VIII tanggal 14 Desember 1985. Namun dalam perkembangannya berdasarkan Undang Undang No. 25 tahun 1992 diadakan perubahan Badan hukum menjadi Nomor : 29/BH/PAD/KWK.22/III/1996, tanggal 13 Maret 1996.


                                           BAB V

                                  Sisa Hasil Usaha


5.1   Pengertian SHU
 
    Menurut pasal 45 ayat (1) UU No. 25/1992, adalah sebagai berikut :


  • Sisa Hasil Usaha Koperasi merupakan pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi biaya, penyusutan dan kewajiban lainnya termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan. 
  • SHU setelah dikurangi dana cadangan, dibagikan kepada anggota sebanding jasa usaha yang dilakukan oleh masing-masing anggota dengan koperasi, serta digunakan untuk keperluan pendidikan perkoperasian dan keperluan koperasi, sesuai dengan keputusan Rapat Anggota. 
  • Besarnya pemupukan modal dana cadangan ditetapkan dalam Rapat Anggota. 

Analisis :  

Berdasarkan pengertian SHU menurut pasal  45 ayat 1 UU No. 25 Tahun 1992, Koperasi Srinadi Klungkung telah memiliki SHU yang perhitungan dan pembagian SHU-nya sudah sesuai dengan perhitungan dan pembagian SHU yang tertera pada pasal tersebut.


5.2   Informasi Dasar
 
Beberapa informasi dasar dalam penghitungan SHU anggota diketahui sebagai berikut :

1. SHU Total Koperasi pada satu tahun buku
2. Bagian (persentase) SHU anggota
3. Total simpanan seluruh anggota 
4. Total seluruh transaksi usaha (volume usaha atau omzet) 
    yang bersumber dari anggota
5. Jumlah simpanan per anggota
6. Omzet atau volume usaha per anggota
7. Bagian (persentase) SHU untuk simpanan anggota
8. Bagian (persentase) SHU untuk transaksi usaha anggota 

Analisis : 

Sisa hasil usaha (SHU) Koppas Srinadi di tahun 2015 sebesar Rp 2,9 miliar. Angka ini meningkat dibandingkan SHU tahun 2014 lalu sebesar Rp 2,8 miliar. "Sampai saat ini omset Koppas Srinadi yang kita kelola mencapai Rp 187 miliar, dengan jumlah anggota 12.124 orang. Angka yang cukup fantastis dan semoga kita bisa terus berkembang".

5.3   Istilah-istilah Informasi Dasar


  • SHU Total adalah SHU yang terdapat pada neraca atau laporan laba-rugi koperasi setelah pajak (profit after tax) 
  • Transaksi anggota adalah kegiatan ekonomi (jual beli barang atau jasa), antara anggota terhadap koperasinya. 
  • Partisipasi modal adalah kontribusi anggota dalam memberi modal koperasinya, yaitu bentuk simpanan pokok, simpanan wajib, simpanan usaha, dan simpanan lainnya. 
  • Omzet atau volume usaha adalah total nilai penjualan atau penerimaan dari barang dan atau jasa pada suatu periode waktu atau tahun buku yang bersangkutan. 
  • Bagian (persentase) SHU untuk simpanan anggota adalah SHU yang diambil dari SHU bagian anggota, yang ditujukan untuk jasa modal anggota 
  • Bagian (persentase) SHU untuk transaksi usaha anggota adalah SHU yang diambil dari SHU bagian anggota, yang ditujukan untuk jasa transaksi anggota.

5.4   Rumus Pembagian SHU
 
      Menurut UU No. 25/1992 pasal 5 ayat 1 mengatakan bahwa “Pembagian SHU kepada anggota dilakukan tidak semata-mata berdasarkan modal yang dimiliki seseorang dalam koperasi, tetapi juga berdasarkan perimbangan jasa usaha anggota terhadap koperasi. Ketentuan ini merupakan perwujudan kekeluargaan dan keadilan”.
       Di dalam AD/ART koperasi telah ditentukan pembagian SHU sebagai berikut: Cadangan koperasi 40%, jasa anggota 40%, dana pengurus 5%, dana karyawan 5%, dana pendidikan 5%, dana sosial 5%, dana pembangunan lingkungan 5%.
      Tidak semua komponen di atas harus diadopsi dalam membagi SHU-nya. Hal ini tergantung dari keputusan anggota yang ditetapkan dalam rapat anggota.
 
5.4.1   Pembagian SHU per anggota
 
SHU per anggota
SHUA = JUA + JMA
Di mana :
SHUA   = Sisa Hasil Usaha Anggota
JUA      = Jasa Usaha Anggota
JMA      = Jasa Modal Anggota  

5.4.2   SHU per anggota dengan model matematika

 

〖SHU〗_Pa=  V_(a )/VUK×JUA+S_a/TMS×JMA


Dimana  :
SHU Pa : Sisa Hasil Usaha per Anggota
JUA       : Jasa Usaha Anggota
JMA       : Jasa Modal Anggota
VA         : Volume usaha Anggota (total transaksi anggota)
VUK      : Volume usaha total koperasi 

               (total transaksi Koperasi)
Sa         : Jumlah simpanan anggota
TMS      : Modal sendiri total (simpanan anggota total)

5.5   Prinsip-prinsip Pembagian SHU
  
1. SHU yang dibagi adalah yang bersumber dari anggota.
2. SHU anggota adalah jasa dari modal dan transaksi usaha
    yang dilakukan anggota sendiri.
3. Pembagian SHU anggota dilakukan secara transparan.
4. SHU anggota dibayar secara tunai

Analisis : 


Pembagian SHU Koperasi Srinadi Klungkung dilakukan secara adil sesuai dengan jasa usaha masing-masing anggota.



                                           BAB VI

                            Pola Manajemen Koperasi


6.1   Pengertian Manajemen dan Perangkat Organisasi

 
6.1.1  Pengertian Koperasi

 
      Definisi Paul Hubert Casselman dalam bukunya berjudul “The Cooperative Movement and some of its Problems” yang mengatakan bahwa : “Cooperation is an economic system with social content”. Artinya koperasi harus bekerja menurut prinsip-prinsip ekonomi dengan melandaskan pada azas-azas koperasi yang mengandung unsur-unsur sosial di dalamnya.
    Unsur sosial yang terkandung dalam prinsip koperasi lebih menekankan kepada hubungan antar anggota, hubungan anggota dengan pengurus, tentang hak suara, cara pembagian dari sisa hasil usaha dan sebagainya seperti yang dapat kita lihat dalam :

  • Kesamaan derajat yang diwujudkan dalam “one man one vote” dan “no voting by proxy”. 
  • Kesukarelaan dalam keanggotaan 
  • Menolong diri sendiri (self help) 
  • Persaudaraan/kekeluargaan (fraternity and unity) 
  • Demokrasi yang terlihat dan diwujudkan dalam cara pengelolaan dan pengawasan yang dilakukan oleh anggota. 
  • Pembagian sisa hasil usaha proporsional dengan jasa-jasanya.
Definisi Manajemen menurut Stoner adalah suatu proses perencanaan,pengorganisasian,pengarahan,dan pengawasan usaha-usaha para anggota organisasi dan penggunaan sumberdaya-sumberdaya organisasi lainnya agar mencapai tujuan organisasi yang telah ditetapkan.

6.1.2   Pengertian Manajemen Koperasi

 
       Menurut Prof. Ewell Paul Roy, Ph.D mengatakan bahwa manajemen koperasi melibatkan 4 unsur (perangkat) yaitu:
    a. Anggota
    b. Pengurus
    c. Manajer
    d. Karyawan merupakan penghubung antara manajemen

        dan anggota  pelanggan

Analisis :


Dari empat unsur yang dikemukakan oleh Prof. Ewell Paul Roy, Ph.D semuanya telah ada dan di bentuk secara rinci dan teroganisir di dalam Koppas Srinadi. Itu semua sudah terbukti dengan dibentuknya  bidang pemberdayaan anggota. Bidang inilah yang menjadi penghubung bagi pihak koperasi dan anggota pelanggan.
 

Sedangkan menurut UU No. 25/1992 yang termasuk Perangkat Organisasi Koperasi adalah :
    a. Rapat anggota
    b. Pengurus
    c. Pengawas


 6.1.2.1   Rapat Anggota 


       Setiap anggota koperasi mempunyai hak dan kewajiban yang sama. Seorang anggota berhak menghadiri rapat anggota dan memberikan suara dalam rapat anggota serta mengemukakan pendapat dan saran kepada pengurus baaik di luar maupun di dalam rapat anggota. Anggota juga harus ikut serta mengadakan pengawasan atas jalannya organisasi dan usaha koperasi.

Analisis :


Sedangkan menurut UU No.25/1995 yang termasuk perangkat organisasi dalam koperasi meliputi rapat anggota, pengurus dan pengawas. Dari uraian-uraian sebelumnya telah dijelaskan bahwa Koppas Srinadi telah memiliki perangkat organisasi tersebut.

Anggota secara keseluruhan menjalankan manajemen dalam suatu rapat anggota dengan menetapkan :

  • Anggaran dasar 
  • Kebijaksanaan umum serta pelaksanaan keputusan koperasi 
  • Pemilihan/pengangkatan/pemberhentian pengurus dan pengawas
  • Rencana kerja, pertanggungjawaban pengurus dalam pelaksanaan tugasnya 
  • Pembagian SHU 
  • Penggabungan,peleburan, pembagian dan pembubaran koperasi.

Analisis :

Setiap anggota dalam Koppas Srinadi akan berpengaruh didalam mengembangkan usaha yang menjadi pertimbangan utama yang berkaitan langsung dalam bidang usaha anggota. Sehingga semua unit pelayanan yang ada mendapat sambutan yang positif dari anggota karena sangat menyentuh kebutuhan dari anggota. Hal ini tentunya akan berpengaruh terhadap kesejahteraan anggota sesuai dengan tujuan koperasi itu sendiri.

6.1.2.2   Pengurus

 
         Menurut Leon Garayon dan Paul O. Mohn dalam bukunya “The Board of Directions of Cooperatives” fungsi pengurus adalah :

  • Pusat pengambil keputusan tertinggi 
  • Pemberi nasihat 
  • Pengawas atau orang yang dapat dipercaya
  •  Penjaga berkesinambungannya organisasi 
  • Simbol

Analisis :

Setiap pengurus Koppas Srinadi itu adalah orang-orang yang sudah terpilih dan sudah mendapatkan pelatihan-pelatihan sehingga mampu menjalankan tugas-tugasnya dengan baik.

6.1.2.3   Pengawas

 
        Tugas pengawas adalah melakukan pemeriksaan terhadap tata kehidupan koperasi, termasuk organisasi, usaha-usaha dan pelaksanaan kebijaksanaan pengurus, serta membuat laporan tertulis tentang pemeriksaan.

Analisis :


Sama hal nya seperti pengurus para pengawas di Koppas Srinadi  adalah orang-orang yang sudah terpilih, para pengawas biasa nya melakukan pemeriksaan terhadap tata kehidupan Koppas Srinadi, dan pelaksanaan kebijakan yang telah dilakukan oleh pengurus.

6.1.2.4   Manajer

 
           Peranan manajer adalah membuat rencana ke depan sesuai dengan ruang lingkup dan wewenangnya; mengelola sumberdaya secara efisien, memberikan perintah, bertindak sebagai pemimpin dan mampu melaksanakan kerjasama dengan orang lain untuk mencapai tujuan organisasi (to get things done by working with and through people).

Analisis :


Di dalam Koppas Srinadi peran manajer itu sangatlah penting karena manajer adalah seorang pemimpin yang mampu  membuat rencana ke depan sesuai dengan ruang lingkup dan wewenangnya; mengelola berbagai sumber daya secara efisien dan bisa bekerja sama dengan para anggota, pengurus, bahkan pengawas untuk mencapai tujuan organisasi. 

Partisipasi Anggota

Partisipasi Anggota yang efektif dipengaruhi oleh :    
1. Kesesuaian antara Output program koperasi denga 
     kebutuhan dan keinginan para anggotanya
2. Permintaan anggota dengan keputusan – keputusan   
     pelayanan koperasi
3. Tugas koperasi dengan kemampuan manajemen koperasi

Analisis :


Partisipasi anggota dari Koppas Srinadi itu sudah sangat efektif dan efisien serta sudah terbukti dari keberhasilan Koppas Srinadi tersebut.


6.2   Pendekatan Sistem pada Koperasi

 
     Menurut Draheim koperasi mempunyai sifat ganda yaitu :

  • Organisasi dari orang-orang dengan unsur eksternal ekonomi dan sifat-sifat sosial (pendekatan sosiologi). 
  • Perusahaan biasa yang harus dikelola sebagai layaknya perusahaan biasa dalam ekonomi pasar (pendekatan neo klasik).

Analisis :

Koppas Srinadi merupakan badan usaha koperasi yang  memiliki suatu sifat social dan sangat berperan penting dalam kemajuan koperasi tersebut . Oleh karena itu sebuah koperasi juga harus dikelola selayak nya perusahaan dengan menggunakan prinsip-prinsip ekonomi pasar dengan tetap mempertimbangkan pendekatan sosialis nya agar dalam berbisnis tetap terjaga.

6.3   Interprestasi dari Koperasi sebagai Sistem

 
      Kompleksitas dari perusahaan koperasi adalah suatu sistem yang terdiri dari orang-orang dan alat-alat teknik. Sistem ini dinamakan sebagai Socio technological system yang selanjutnya terjadi hubungan dengan lingkungan sehingga dapat dianggap sebagai sistem terbuka, sistem ini ditujukan pada target dan dihadapkan dengan kelangkaan sumber-sumber yang digunakan.


Analisis :


Koppas Srinadi merupakan badan usaha koperasi yang memiliki suatu sistem Socio technological system dan sangat berperan penting dalam kemajuan koperasi tersebut sehingga dapat mencapai target yang diinginkan.


Berikut ini adalah Susunan Kepengurusan/ Pengelola Koppas Srinadi :
Berdasarkan hasil keputusan Rapat anggota tahunan (RAT) tahun buku 2013, yang dilaksanakan pada hari Jumat tanggal 24 Januari 2014 memutuskan susunan Pengurus perioda 2014 – 2019 sebagai berikut :    
   
    1.  Penasehat :
        -  I Nyoman Suwirta,S.Pd,MM.
        -  I Komang Widiyasa Putra,S.STp,M.Ap
    2.    Pengurus  :
        -  Ketua              : Drs. Ngakan Made Nata
        -  Sekretaris        : I Kadek Suastik
        -  Bendahara       : Luh Susun
        Mereka yang termasuk dibagian pengurus  ini yang menjalankan fungi sebagai pusat pengambilan keputusan, pemberi nasihat, sebagai pengawas atau orang yang dapat dipercaya, serta penjaga berkesinambungannya organisasi.
    3.    Pengawas :
        -  Ketua         : I Made Dala
        -  Anggota     : I Wayan Sunantra,S
                               I Nengah Murdana
        Mereka yang termasuk didalam bagian perangkat pengawas ini memiliki tugas melakukan pemeriksaan terhadap tata kehidupan koperasi, usaha-usaha dan pelaksanaan kebijaksanaan pengurus, serta membuat laporan tertulis tentang pemeriksaan.
    4.    Manajer Unit  :
    Simpan Pinjam                  : Ni Ketut Sucita.
    Retail                                : I Ngh. Sujena Arinatha,SE
    Grosir                                : I Wayan Suardana.
    Swalayan Mini                   : Cok Istri Semara Dewi
    Supermarket Inti                : I Putu Ardana,SP       
    Percetakan & Konveksi     : Dewa Nym Sedana Yasa
    Toko Bangunan                 : I Wayan Wijaya
    Wisata Tirta                       : I Kdk. Boby Darmawan
    Bengkel & Radio               : I Komang Sudarma
       
Daftar nama-nama yang tertuliskan diatas, termasuk kedalam perangkat manajer yang memiliki peranan yang harus dijalankan yaitu antara lain membuat rencana ke depan sesuai dengan ruang lingkup dan wewenangnya; mengelola sumber daya secara efisien.


                                         BAB VII

                        Jenis dan Bentuk Koperasi


7.1   Jenis Koperasi

 
Menurut PP No. 60/1959
    a) Koperasi Desa
    b) Koperasi Pertanian
    c) Koperasi Peternakan
    d) Koperasi Perikanan
    e) Koperasi Kerajinan/Industri
    f)  Koperasi Simpan Pinjam
    g) Koperasi Konsumsi
Menurut Teori Klasik
    a) Koperasi pemakaian
    b) Koperasi penghasil atau Koperasi produksi
    c) Koperasi Simpan Pinjam

Analisis : 


Koppas Srinadi termasuk koperasi dalam unit usaha yaitu unit simpan pinjam yaitu  memiliki usaha tunggal yaitu menampung simpanan anggota dan melayani peminjaman. Anggota yang menabung (menyimpan) akan mendapatkan imbalan jasa dan bagi peminjam dikenakan jasa. Besarnya jasa bagi penabung dan peminjam ditentukan melalui rapat anggota. Dari sinilah, kegiatan usaha koperasi dapat dikatakan “dari, oleh, dan untuk anggota.” 

Dalam Koppas Srinadi terdiri dari Simpanan yaitu tabungan koperasi (Tabkop), simpanan berjangka koperasi (Simkakop) dan Pinjaman yaitu pinjaman modal usaha dengan angsuran Pasaran dan Bulanan, pinjaman P3KCK, Kapling Tanah, dan kredit pemilikan rumah.

Ketentuan Penjenisan Koperasi sesuai UU No. 12 / 1967 

  1. Penjenisan Koperasi didasarkan pada kebutuhan dari 
      dan untuk efisiensi suatu golongan dalam masyarakat    
      yang homogen karena kesamaan aktivitas /kepentingan 
      ekonominya guna mencapai tujuan bersama anggota-
      anggotanya.
  2. Untuk maksud efisiensi dan ketertiban, guna kepetingan 

      dan perkembangan Koperasi Indonesia, di tiap daerah 
      kerja hanya terdapat satu Koperasi yang sejenis dan 
      setingkat.


Analisis :

Berdasarkan pada penggolongan jenis koperasi menurut UU No.12 Tahun 1967, menurut saya penggolongan jenis Koperasi Srinadi Klungkung  sudah sesuai dengan ketentuan diatas sehingga dapat disimpulkan bahwa Koperasi Srinadi Klungkung termasuk jenis koperasi simpan pinjam dan sekarang sudah mulai berkembang dengan membuka Koperasi dengan unit usaha lainnya.


7.2   Bentuk Koperasi
 
Sesuai PP No. 60/1959
    a) Koperasi  Primer
    b) Koperasi Pusat
    c) Koperasi Gabungan
    d) Koperasi Induk

Dalam hal ini, bentuk Koperasi  masih dikaitkan dengan pembagian wilayah administrasi.


Sesuai Wilayah Administrasi Pemerintah

  • Di tiap desa ditumbuhkan Koperasi Desa
  • Di tiap Daerah  Tingkat II ditumbuhkan  Pusat Koperasi 
  • Di tiap  Daerah Tingkat I ditumbuhkan Gabungan Koperasi 
  • Di Ibu Kota ditumbuhkan Induk Koperasi

Analisis : 

Pembagian wilayah administrasi dalam Koppas Srinadi pada awalnya hanya terbatas didalam Pasar Umum Klungkung saja dikembangkan yang jangkauannya meliputi seluruh wilayah Pasar Sekabupaten Klungkung, dengan pertimbangan panjang untuk pelayanan anggota koperasi dan sebagai strategi untuk menangkap peluang yang beraspek ekonomi sebagai kegiatan usaha yang dapat meningkatkan kesejahteraan anggota dan masyarakat di sekitar wilayah usaha koperasi tersebut.

Koperasi Primer dan Sekunder

  • Koperasi Primer merupakan Koperasi yang anggota-anggotanya terdiri dari orang –orang. 
  • Koperasi Sekunder merupakan Koperasi yang anggota-anggotanya adalah organisasi koperasi .

Analisis : 

Dalam Koppas Srinadi termasuk ke dalam koperasi sekunder karena Koppas   Srinadi terdiri dari  gabungan badan-badan koperasi serta memiliki cakupan daerah kerja yang luas.



                                          BAB VIII

                                Permodalan Koperasi


8.1  Arti Modal Koperasi

  • Modal  merupakan sejumlah dana yang akan digunakan  untuk melaksanakan usaha – usaha Koperasi. 
  • Modal jangka panjang  
  • Modal jangka pendek  
  • Koperasi harus mempunyai rencana pembelanjaan yang konsisten dengan azas-azas Koperasi dengan memperhatikan perundang-undangan yang berlaku dan ketentuan administrasi.

Analisis :  

Berdasarkan kedua jenis modal tersebut, yaitu modal jangka panjang dan modal jangka pendek. Menurut saya, Koperasi Srinadi Klungkung memiliki kedua modal tersebut, yakni modal jangka panjang dan modal jangka pendek. Masing-masing modal dipergunakan sesuai dengan ketentuan, misalnya: modal jangka panjang digunakan untuk melakukan pembelian kebutuhan koperasi yang dapat bertahan selama beberapa tahun kedepan. Sedangkan modal jangka pendek digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari koperasi.

8.2   Sumber Modal 
 

Menurut UU No 12 / 1967
  • Simpanan Pokok adalah sejumlah uang yang diwajibkan kepada anggota  untuk diserahkan kepada Koperasi pada waktu seseorang masuk menjadi anggota Koperasi tersebut dan jumlahnya sama  untuk semua anggota 
  • Simpanan Wajib adalah simpanan tertentu yang diwajibkan kepada anggota yang membayarnya kepada Koperasi pada waktu-waktu tertentu. 
  • Simpanan Sukarela adalah simpanan anggota atas dasar sukarela atau berdasarkan perjanjian-perjanjian atau peraturan –peraturan khusus.

Analisis : 

Berdasarkan UU No. 12/1967 Koppas Srinadi termasuk ke dalam Simpanan Pokok yaitu sejumlah uang yang diserahkan kepada koperasi pada waktu sseseorang masuk menjadi anggota koperasi tersebut dan jumlahnya sama untuk semua anggotanya.

Menurut UU No. 25 / 1992

  • Modal sendiri (equity capital) , bersumber dari simpanan pokok anggota, simpanan wajib, dana cadangan, dan donasi/hibah. 
  • Modal pinjaman ( debt capital), bersumber dari anggota, koperasi lainnya, bank atau lembaga keuangan lainnya, penerbitan obligasi dan surat hutang lainnya, serta sumber lain yang sah.

Analisis : 

Berdasarkan UU No. 25/ 1992 Koppas Srinadi termasuk ke dalam Modal simpanan yaitu berupa tabungan koperasi (Tabkop), simpanan berjangka koperasi (Simkakop) dan Pinjaman yaitu berupa Pinjaman modal usaha dengan angsuran Pasaran dan Bulanan, Pinjaman P3KCK, Kapling tanah dan kredit pemilikan rumah.

8.3   Distribusi Cadangan Koperasi

  • Pengertian dana cadangan menurut UU No. 25/1992, adalah sejumlah uang yang diperoleh dari penyisihan sisa  hasil usaha yang dimasukkan untuk memupuk modal sendiri dan untuk menutup kerugian koperasi bila diperlukan. 
  • Sesuai Anggaran  Dasar yang menunjuk pada UU No. 12/1967 menentukan bahwa  25 % dari SHU yang diperoleh dari usaha anggota disisihkan untuk Cadangan , sedangkan SHU yang berasal bukan dari usaha anggota sebesar 60 % disisihkan untuk Cadangan. 
  • Menurut UU No. 25/1992, SHU yang diusahakan oleh anggota dan yang diusahakan oleh bukan anggota, ditentukan 30 % dari SHU tersebut disisihkan untuk  Cadangan.
Distribusi CADANGAN  Koperasi antara lain dipergunakan untuk :
  • Memenuhi kewajiban tertentu 
  • Meningkatkan jumlah operating capital koperasi 
  • Sebagai jaminan untuk kemungkinan – kemungkinan rugi di kemudian hari 
  • Perluasan usaha


Analisis :

Berdasarkan penjelasan mengenai Distribusi Cadangan Koperasi tersebut, menurut saya Koperasi Srinadi Klungkung juga melakukan hal yang sama seperti yang disebutkan diatas, yaitu Koperasi Srinadi Klungkung melakukan penyisihan sisa hasil usaha untuk memupuk modal sendiri serta menutup kerugian apabila koperasi tersebut mengalami kerugian.



                                           BAB IX
 
                         Evaluasi Keberhasilan Koperasi 

                               Dilihat dari Sisi Anggota

9.1   Efek-efek ekonomis koperasi

 
      Salah satu hubungan penting yang harus dilakukan koperasi adalah dengan para anggotanya, yang kedudukannya sebagi pemilik sekaligus pengguna jasa koperasi.
    Motivasi ekonomi anggota sebagi pemilik akan mempersoalkan dana (simpanan-simpanan) yang telah di serahkannya, apakah menguntungkan atau tidak. Sedangkan anggota sebagai pengguna akan mempersoalkan kontinuitas pengadaan kebutuhan barang-jasa, menguntungkan tidaknya pelayanan koperasi dibandingkan penjual /pembeli di luar koperasi.
       Pada dasarnya setiap anggota akan berpartisipasi dalam kegiatan pelayanan perusahaan koperasi :
1. Jika kegiatan tersebut sesuai dengan kebutuhannya

2. Jika pelayanan itu di tawarkan dengan harga, mutu  ata
    syarat-syarat yang lebih menguntungkan dibanding yang 
    diperolehnya dari pihak-pihak lain diluar koperasi.

Analisis :

Berdasarkan penjelasan mengenai efek-efek ekonomis koperasi tersebut, menurut saya Koperasi Srinadi Klungkung memiliki kontinuitas pengadaan kebutuhan barang dan jasa yang lebih menguntungkan dibandingkan penjual/pembeli di luar koperasi dan jika dilihat dari segi harga, relatif lebih mahal jika dibandingkan dengan yang ada didalam koperasi tersebut. Koperasi ini dibentuk untuk mensejahterakan para anggota koperasinya, bukan mensejahterakan kepentingan pribadi koperasi tersebut.


9.2   Efek harga dan efek biaya
 
   Partisipasi anggota menentukan keberhasilan koperasi. Sedangkan tingkat partisipasi anggota di pengaruhi oleh beberapa faktor diantaranya : Besarnya nilai manfaat pelayanan koperasi secara utilitarian maupun normatif.
    Motivasi utilitarian sejalan dengan kemanfaatan ekonomis. Kemanfaatan ekonomis yang di maksud adalah insentif berupa pelayanan barang-jasa oleh perusahaan koperasi yang efisien, atau adanya pengurangan biaya dan atau di perolehnya harga menguntungkan serta penerimaan bagian dari keuntungan (SHU) baik secara tunai maupun dalam bentuk barang.
   Bila dilihat dari peranan anggota dalam koperasi yang begitu dominan, maka setiap harga yang ditetapkan koperasi harus di bedakan antara harga untuk anggota dengan harga untuk non anggota. Perbedaan ini mengharuskan daya analisis yang lebih tajam dalam melihat peranan koperasi dalam pasar yang bersaing.



Analisis :

Berdasarkan penjelasan mengenai efek harga dan efek biaya tersebut, menurut saya Koperasi Srinadi Klungkung telah menerapkan hal tersebut yaitu : dengan cara membedakan harga untuk anggota dan untuk non anggota. Anggota Koperasi Karyawan Srinadi Klungkung yang paling diutamakan. Koperasi Srinadi Klungkung dalam efek harga dan efek biayanya berada pada tingkat partisipasi para anggotanya.

9.3 Analisis hubungan efek ekonomis dengan keberhasilan koperasi 

 
     Dalam badan usaha koperasi, laba (profit) bukanlah satu-satunya yang di kejar oleh manajemen, melainkan juga aspek pelayanan (benefit oriented). Di tinjau dari konsep koperasi, fungsi laba bagi koperasi tergantung pada besar kecilnya partisipasi ataupun transaksi anggota dengan koperasinya. Semakin tinggi partisipasi anggota, maka idealnya semakin tinggi manfaat yang di terima oleh anggota. Keberhasilan koperasi di tentukan oleh salah satu faktornya adalah partisipasi anggota dan partispasi anggota sangat berhubungan erat dengan efek ekonomis koperasi yaitu manfaat yang didapat oleh anggota tersebut.



Analisis :

Berdasarkan penjelasan tersebut, dapat dilihat bahwa keberhasilan koperasi tidak hanya ditentukan dari besarnya perolehan laba, akan tetapi ditentukan dari partisipasi aktif dari seluruh anggota koperasi. Koperasi Srinadi Klungkung telah mencapai keberhasilan yang dicapai dalam pembangunan sektor koperasi yang cukup menggembirakan. Apa yang telah dicapai oleh Koppas Srinadi akan dapat memberi dampak positif terhadap kopersi lain sehingga nantinya muncul koiperasi-koparasi yang keberadaanya setingkat dengan Koppas Srinadi.

 
9.4   Penyajian dan analisis neraca pelayanan
 
     Di sebabkan oleh perubahan kebutuhan dari para anggota dan perubahan lingkungan koperasi, terutama tantangan-tantangan kompetitif, pelayanan koperasi terhadap anggota harus secara kontinu di sesuaikan.


Ada dua faktor utama yang mengharuskan koperasi meningkatkan pelayanan kepada anggotanya.

1. Adanya tekanan persaingan dari organisasi lain (terutama 
    organisasi non koperasi).
2. Perubahan kebutuhan manusia sebagai akibat        
    perubahan  waktu dan peradaban. 
Perubahan kebutuhan ini akan menentukan pola kebutuhan anggota dalam mengkonsumsi produk-produk yang di tawarkan oleh koperasi.
 

Bila koperasi mampu memberikan pelayanan yang sesuai dengan kebutuhan anggota yang lebih besar dari pada pesaingnya, maka tingkat partisipasi anggota terhadap koperasinya akan meningkat. Untuk meningkatkan pelayanan, koperasi memerlukan informasi-informasi yang datang terutama dari anggota koperasi.

Analisis :

Menurut saya, penyajian informasi-informasi keuangan dalam neraca Koperasi Srinadi Klungkung sudah sesuai dengan aturan yang ada dan data keuangan dapat dibuktikan dengan sebenar-benarnya. Terbukti bahwa SHU yang dicapai oleh Koperasi tersebut selalu meningkat setiap tahunnya. Sisa hasil usaha (SHU) Koppas Srinadi di tahun 2015 sebesar Rp 2,9 miliar. Angka ini meningkat dibandingkan SHU tahun 2014 lalu sebesar Rp 2,8 miliar. "Sampai saat ini omset Koppas Srinadi yang kita kelola mencapai Rp 187 miliar, dengan jumlah anggota 12.124 orang. Angka yang cukup fantastis dan semoga kita bisa terus berkembang.




                                           BAB X



Evaluasi Keberhasilan Koperasi Dilihat Dari Sisi Perusahaan


10.1   Efisiensi  Perusahaan Koperasi
 

 
        Tidak dapat di pungkiri bahwa koperasi adalah badan usaha yang kelahirannya di landasi oleh fikiran sebagai usaha kumpulan orang-orang bukan kumpulan modal. Oleh karena itu koperasi tidak boleh terlepas dari ukuran efisiensi bagi usahanya, meskipun tujuan utamanya melayani anggota.
 

         Ukuran kemanfaatan ekonomis adalah adalah manfaat ekonomi dan pengukurannya di hubungkan dengan teori efisiensi, efektivitas serta waktu terjadinya transaksi atau di perolehnya manfaat ekonomi.  
      Efesiensi adalah : penghematan input yang di ukur dengan cara membandingkan input anggaran atau seharusnya (Ia) dengan input realisasi atau sesungguhnya (Is), jika Is < Ia di sebut (Efisien)

Dihubungkan dengan waktu terjadinya transaksi/diperolehnya manfaat ekonomi oleh anggota dapat di bagi menjadi dua jenis manfaat ekonomi yaitu :
    1. Manfaat ekonomi langsung (MEL)
    2. Manfaat ekonomi tidak langsung (METL)


MEL adalah manfaat ekonomi yang diterima oleh anggota langsung di peroleh pada saat terjadinya transaksi antara anggota dengan koperasinya.


METL adalah manfaat ekonomi yang diterima oleh anggota bukan pada saat terjadinya transaksi, tetapi di peroleh kemudian setelah berakhirnya suatu periode tertentu atau periode pelaporan keuangan/pertanggungjawaban pengurus & pengawas, yakni penerimaan SHU anggota.


Manfaat ekonomi pelayanan koperasi yang di terima anggota dapat di hitung dengan cara sebagai berikut :
TME = MEL + METL
MEN = (MEL + METL) – BA


Bagi suatu badan usaha koperasi yang melaksanakan kegiatan serba usaha (multipurpose), maka besarnya manfaat ekonomi langsung dapat di hitung dengan cara sebagai berikut :
MEL = EfP + EfPK + Evs + EvP + EvPU
METL = SHUa


Efisiensi Perusahaan / Badan Usaha Koperasi :
 

1. Tingkat efisiensi biaya pelayanan BU ke anggota 
   (TEBP)      = Realisasi Biaya pelayanan Anggaran biaya 
   pelayanan = Jika TEBP < 1 berarti efisien biaya pelayanan
   BU ke anggota
2. Tingkat efisiensi biaya usaha ke bukan anggota (TEBU) = 
    Realisasi biaya usaha Anggaran biaya usaha Jika TEB <  
    1 berarti efisien biaya usaha

10.2   Efektivitas Koperasi


• Efektivitas adalah pencapaian target output yang di ukur dengan cara membandingkan output anggaran atau seharusnya (Oa), dengan output realisasi atau sungguhnya (Os), jika Os > Oa di sebut efektif.
• Rumus perhitungan Efektivitas koperasi (EvK) :
EvK= Realisasi SHUk + Realisasi MEL
Anggaran SHUk + Anggaran MEL = Jika EvK >1, berarti efektif

10.3   Produktivitas Koperasi

 
         Produktivitas adalah pencapaian target output (O) atas input yang digunakan (I), jika (O>1) di sebut produktif.
Rumus perhitungan Produktivitas Perusahaan Koperasi
PPK = SHUkx 100 %

1. Modal koperasi
    PPK = Laba bersih dr usaha dgn non anggota x 100%
 2. Modal koperasi
    a. Setiap Rp.1,00 Modal koperasi menghasilkan SHU              sebesar Rp…..
     b. Setiap Rp.1,00 modal koperasi menghasilkan laba 

         bersih dari usaha dengan non anggota sebesar Rp….

10.4   Analisis Laporan Koperasi

 
        Laporan keuangan koperasi selain merupakan bagian dari sistem pelaporan keuangan koperasi, juga merupakan bagian dari laporan pertanggungjawaban pengurus tentang tata kehidupan koperasi.
      Dilihat dari fungsi manajemen, laporan keuangan sekaligus dapat dijadikan sebagai salah satu alat evaluasi kemajuan koperasi.
      Laporan keuangan koperasi pada dasarnya tidak berbeda dengan laporan keuangan yang di buat oleh badan usaha lain. Secara umum laporan keuangan keuangan meliputi :
    1. Neraca,
    2. Perhitungan hasil usaha (income statement),
    3. Laporan arus kas (cash flow),
    4. Catatan atas laporan keuangan
Adapun perbedaan yang pertama adalah bahwa perhitungan hasil usaha pada koperasi harus dapat menunjukkan usaha yang berasal dari anggota dan bukan anggota. Alokasi pendapatan dan beban kpd anggota dan bukan anggota pada perhitungan hasil usaha berdasarkan perbandingan manfaat yang di terima oleh anggota dan bukan anggota.
         Perbedaan yang kedua ialah bahwa laporan koperasi bukan merupakan laporan keuangan konsolidasi dari koperasi-koperasi. Dalam hal terjadi penggabungan dua atau lebih koperasi menjadi satu badan hukum koperasi, maka dalam penggabungan tersebut perlu memperhatikan nilai aktiva bersih yang riil dan bilamana perlu melakukan penilaian kembali. Dalam hal koperasi mempunyai perusahaan dan unit-unit usaha yang berada di bawah satu pengelolaan, maka di susun laporan keuangan konsolidasi atau laporan keuangan gabungan.


Analisis :

Koperasi Srinadi Klungkung juga sama dengan badan usaha atau perusahaan lain yang memiliki Laporan Keuangan sesuai dengan yang telah dijelaskan diatas. Dan Laporan Keuangan harus memenuhi ketentuan dalam penyajian kualitatif laporan keuangan. Laporan keuangan tersebut dapat dibuktikan dengan sebenar-benarnya, sehingga Koperasi tersebut dapat meningkatkan keuangan koperasi ataupun meningkatkan SHU.
 

                                           BAB XI

                                   Peranan Koperasi


11.1   Peranan Koperasi dalam berbagai bentuk pasar
 

Berdasarkan sifat dan bentuknya, pasar diklasifikasikan menjadi 2 macam :
 1. Pasar dengan persaingan sempurna (perfect competitive 

     market).
 2. Pasar dengan persaingan tak sempurna (imperfect 
     competitive market) , yaitu :Monopoli, Persaingan 
     Monopolistik (monopolistik competition), dan Oligopoli

11.2  Peranan Koperasi di berbagai keadaan persaingan 

        di Pasar Persaingan Sempurna
 

Peranan Koperasi dalam Persaingan Sempurna (perfect competitive market)

Ciri-ciri pasar persaingan sempurna :

  • Adanya penjual dan pembeli yang sangat banyak 
  • Produk yang dijual perusahaan adalah sejenis (homogen) 
  • Perusahaan bebas untuk mesuk dan keluar 
  • Para pembeli dan penjual memiliki informasi yang sempurna

11.3   Peranan Koperasi di berbagai keadaan persaingan 
         di Pasar Monopolistik
        

      Ciri-cirinya :
  • Banyak pejual atau pengusaha dari suatu produk yang beragam 
  • Produk yang dihasilkan tidak homogen 
  • Ada produk substitusinya 
  • Keluar atau masuk ke industri relatif mudah 
  • Harga produk tidak sama disemua pasar, tetapi berbeda-beda sesuai dengan keinginan penjualnya
11.4  Peranan Koperasi di berbagai keadaan persaingan 
        di Pasar Monopsoni

Disini ada penjual banyak tetapi hanya ada satu pembeli

11.5  Peranan Koperasi di berbagai keadaan persaingan 

        di Pasar Oligopoli
  • Oligopoli adalah struktur pasar dimana hanya ada beberapa perusahaan(penjual) yang menguasai pasar 
  • Dua strategi dasar untuk Koperasi dalam pasar oligopoli yaitu strategi harga dan nonharga 
  • Untuk menghindari perang harga, perusahaan akan mengadakan product defferentiation dan memperluas pasar dengan cara melakukan kegiatan advertensi, membedakan mutu dan bentuk produk

Analisis : 
Berdasarkan penjelasan diatas mengenai peranan koperasi tersebut, menurut saya Koperasi Srinadi Klungkung termasuk ke dalam Pasar Persaingan Sempurna. 


Karena di dalam Peranan Koperasi terdapat ciri-ciri Pasar Persaingan Sempurna, yaitu :

Ciri-ciri pasar persaingan sempurna :

    • Adanya penjual dan pembeli yang sangat banyak 
    • Produk yang dijual perusahaan adalah sejenis (homogen) 
    • Perusahaan bebas untuk masuk dan keluar
    • Para pembeli dan penjual memiliki informasi yang sempurna
 
                                        BAB XII

           Pembangunan Koperasi di Negara Berkembang


12.1  Pembangunan Koperasi di Negara Berkembang (di 

         Indonesia )
 
Kendala yang dihadapi masyarakat :
    1. Perbedaan pendapat masayarakat mengenai Koperasi
    2. Cara mengatasi perbedaan pendapat tersebut dengan

        menciptakan 3 kondisi yaitu :
         a) Koqnisi
         b) Apeksi
         c) Psikomotor
    3. Masa Implementasi UU No.12 Tahun 1967
        Tahapan membangun Koperasi :
         a) Ofisialisasi
         b) De-ofisialisasi
         c) Otonomisasi
    4.  Misi UU No.25 Tahun 1992 

         merupakan gerakan ekonomi rakyat dalam rangka 
         mewujudkan masyarakat yang maju, adil,makmur 
         berlandaskan Pancasila dan UUD1945


Analisis : 

Pada setiap organisasi, institusi, perusahaan, koperasi, dan sebagainya. Pasti akan terjadi perbedaan pendapat diantara masing-masing anggota dan pengurus. Dengan adanya perbedaan pendapat tersebut, baik Pengurus ataupun Anggota Koperasi harus bisa mengatasi situasi tersebut dengan baik, dan sebaiknya tidak mengambil keputusan secara subjektif.
Menurut saya, Koperasi Srinadi Klungkung sudah bisa mengatasi hal tersebut, karena pada setiap Rapat Anggota Tahunan yang rutin dilaksanakan, selalu terlaksana dengan baik pada saat Rapat Anggota.
 
12.2  Tahapan Pembangunan Koperasi di Negara 

         Berkembang menurut A. Hanel, 1989 

  • Tahap I : Pemerintah mendukung perintisan pembentukan organisasi koperasi. 
  • Tahap    II : Melepaskan ketergantungan kepada sponsor dan pengawasan teknis, manajemen dan keuangan secara langsung dari pemerintah dan atau organisasi yang dikendalikan oleh pemerintah. 
  • Tahap III : Perkembangan koperasi sebagai organisasi koperasi yang mandiri


Analisis :

Koppas Srinadi Klungkung koperasi ini dapat mengarah kepada 2 konsep koperasi yaitu Konsep Koperasi Sosialis dan Konsep Koperasi Negara Berkembang. Namun konsep yang jelas melekat pada koperasi ini adalah koperasi negara berkembang karena awalnya koperasi ini ada bentukan dari Pemerintah Daerah dan menurut PemDa apabila dikelola dengan baik akan sangat bermanfaat dan berguna sebagaimana fungsi dan tujuannya. Dengan jumlah pedagang ribuan merupakan modal yang sangat berharga untuk dapat meningkatkan kesejahteraan mereka. Tujuan yang ingin dicapai oleh Koppas Srinadi ini pun sama dengan konsep koperasi negara berkembang yaitu sama sama untuk meningkatkan kondisi ekonomi anggotanya sehingga bisa mensejahterakan mereka yang mayoritas adalah pedagang.




Referensi :


Bahan Ekonomi Koperasi.pdf

Koperasi Pasar Srinadi Klungkung. http://www.koppassrinadi.com/  (Diakses pada tanggal 04 Desember 2016 pukul 17.00) 

Koperasi Pasar Srinadi Klungkung. Susunan Kepengurusan. http://www.koppassrinadi.com/index.php/susunan-kepengurusan-2.html (Diakses pada tanggal 04 Desember 2016 pukul 17.30)

Koperasi Pasar Srinadi Klungkung. Pelayanan Usaha. http://www.koppassrinadi.com/index.php/pelayanan-usaha-2.html (Diakses pada tanggal 04 Desember 2016 pukul 18.30)





 


                                     
                                         
   

Tidak ada komentar:

Posting Komentar