Penyelesaian Sengketa Ekonomi
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Sengketa ekonomi biasanya
ditafsirkan sebagai sebuah problem yang terjadi dalam ranah perekonomian sebuah
negara, secara khusus sengketa ekonomi diartikan sebagai sebuah konflik atau
pertentangan yang terjadi berkaitan masalah-masalah ekonomi.
Sebagaimana realita yang terjadi
bahwa saat ini didalam dunia bisnis terjadi begitu banyak transaksi setiap
harinya, hal itu tidak menutup terjadinya sengketa diantara pihak-pihak yang
terlibat dalam transaksi tersebut. Setiap jenis sengketa yang terjadi menuntut
akan adanya pemecahan dan penyelesaian yang cepat dan tepat. Karena perlu
diketahui bahwa semakin banyak dan luasnya aktivitas perdagangan maka frekuensi
terjadinya sengketa dimungkinkan juga akan tinggi, selain itu membiarkan
sengketa tersebut tanpa adanya penyelesaian yang cepat maka akan menimbulkan
pembangunan yang tidak efisien, produktifitas menurun, dunia bisnis akan
mengalami kemunduran serta beragam kerugian-kerugian lainnya yang akan menimpa
jika suatu sengketa terlambat diselesaikan. Oleh karena itu, perlu cara-cara
khusus yang diterapkan agar penyelesaian sengketa dapat dilakukan dengan cepat,
efektif dan efisien. Untuk itu harus dibina & diwujudkan suatu
sistem penyelesaian sengketa yang dapat menyesuaikan diri dengan laju
perkembangan perekonomian dan perdagangan di masa datang.
B. Pokok Permasalahan
Adapun ruang lingkup pokok permasalahan yang akan dibahas, terdiri atas :
- Pengertian Sengketa
- Cara-cara Penyelesaian Sengketa
- Negosiasi
- Mediasi
- Arbitrase
- Perbandingan antara Perundingan, Arbitrase, dan Ligitasi
BAB II
PEMBAHASAN
Pengertian
Sengketa
Sebelum membahas secara mendalam
tentang sengketa ekonomi, maka terlebih perlu dipahami defenisi dari sengketa, dimana di dalam kamus Besar Bahasa Indonesia sengketa
berarti pertentangan atau konflik, Konflik berarti adanya oposisi atau
pertentangan antara orang-orang, kelompok-kelompok, atau organisasi-organisasi
terhadap satu objek permasalahan.
Adapun defenisi sengketa
menurut beberapa ahli, diantaranya adalah :
1. Menurut Winardi,
Pertentangan atau konflik yang terjadi
antara individu-individu atau kelompok-kelompok yang mempunyai hubungan atau
kepentingan yang sama atas suatu objek kepemilikan, yang menimbulkan akibat
hukum antara satu dengan yang lain.
2. Menurut Ali Achmad,
Sengketa adalah
pertentangan antara dua pihak atau lebih yang berawal dari persepsi yang
berbeda tentang suatu kepentingan atau hak milik yang dapat menimbulkan akibat
hukum bagi keduanya.
Dari
kedua pendapat diatas maka dapat disimpulkan bahwa sengketa adalah prilaku
pertentangan antara dua orang atau lebih yang mana nantinya dapat menimbulkan
suatu akibat hukum dan karenanya dapat diberi sangsi hukum bagi salah satu
diantara keduanya.
Pertumbuhan ekonomi yang pesat dan kompleks
melahirkan berbagai macam bentuk kerja sama dalam dunia ekonomi. mengingat
kegiatan ekonomi khususnya bisnis yang semakin meningkat, maka tidak mungkin
dihindari terjadinya sengketa diantara para pihak yang terlibat.
Perlu diketahui bahwa Sengketa
muncul dikarenakan berbagai alasan dan masalah yang melatar belakanginya,
terutama karena adanya Conflict Of Interest diantara para pihak.
Sengketa yang timbul diantara para pihak yang terlibat dalam berbagai macam
kegiatan bisnis atau perdagangan dinamakan sengketa ekonomi.
Secara rinci sengketa dalam ranah
ekonomi dapat berupa sengketa sebagai berikut :
1. Sengketa perniagaan 8. Sengketa pekerjaan
2. Sengketa
perbankan 9.
Sengketa perburuhan
3. Sengketa
Keuangan 10. Sengketa
perusahaan
4. Sengketa
Penanaman Modal 11. Sengketa
hak
5. Sengketa
Perindustrian 12. Sengketa
property
6. Sengketa
HKI 13.
Sengketa Kontrak
7. Sengketa
Konsumen 14.
Dll.
Cara –
Cara Penyelesaian Sengketa
Perlu dipahami bahwa Penyelesaian
sengketa ekonomi bertujuan untuk menghentikan pertikaian dan menghindari
kekerasan dan akibat-akibat yang mungkin akan terjadi akibat dari persengketaan
tersebut.
Menurut pasal 33 ayat 1
(Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan)
Piagam PBB penyelesaian sengketa dapat ditempuh melalui cara-cara sebagai
berikut: Negosiasi (perundingan), Enquiry
atau penyelidikan, Mediasi, Konsiliasi,
Arbitrase, Judicial Settlement atau Pengadilan, serta Organisasi-organisasi
atau Badan-badan Regional. Adapun penjelasannya, antara lain :
a.
Negosiasi/Perundingan
Negosiasi
adalah komunikasi dua arah dirancang untuk mencapai
kesepakatan pada saat keduabelah pihak memiliki berbagai kepentingan yang sama
atau berbeda.
Adapun Keuntungan Negoisasi :
- Mengetahui pandanga pihak lawan.
- Kesempatan mengutarakan isi hati untuk didengar pihak lawan
- Memungkinkan sengketa secara bersama-sama.
- Mengupayakan solusi terbaik yang dapat diterima oleh kedua belah pihak.
- Tidak terikat kepada kebenaran fakta atau masalah hukum.
Adapun Kelemahan Negoisasi :
1) Mengetahui pandanga pihak lawan.
2) Tidak dapat berjalan tanpa adanya kesepakatan dari kedua belah pihak.
3) Tidak efektif jika dilakukan oleh pihak yang tidak berwenang
mengambil kesepakatan
4) Sulit berjalan apabila posisi para pihak tidak seimbang.
5) Memungkinkan diadakan untuk menunda penyelesaian untuk mengetahui
informasi yang dirahasiakan lawan.
6) Dapat membuka kekuatan dan kelemahan salahsatu pihak.
7) Dapat membuat kesepakan yang kurang menguntungkan.
a) Tahapan Persiapan :
- Persiapan sebagai kunci keberhasialan
- Mengenal lawan, pelajari sebanyak mungkin pihak lawan dan lakukan penelitian
- Usahakan berfikir dengan cara berfikir lawan dan seolah-olah kepentingan lawan sama dengan kepentingan anda
- Sebaiknya persiapkan pertanyaan - pertanyaan sebelum pertemuan dan ajukan dalam bahasa yang jelas dan jangan sekali-kali memojokkan atau menyerang pihak lawan
- Memahami kepentingan kita dan kepentingan lawan.
- Identifikasi masalahnya, apakah masalah tersebut menjadi masalah bersama?
- Menyiapkan agenda, logistik, ruangan dan konsumsi dan Menyiapkan tim dan strategi.
- Menentukan BTNA (Best Alternative to A Negitieted Agreement) alternative lain atau harga dasar (Bottom Line).
b) Tahap Orientasi dan Mengatur Posisi :
·
Bertukar Informasi
·
Saling menjelaskan permasalahan dan
kebutuhan
·
Mengajuakan tawaran awal.
c) Tahap Pemberian Konsensi/ Tawar Menawar
- Para pihak saling menyampaikan tawaranya, menjelaskan alasanya dan membujuk pihak lain untuk menerimanya.
- Dapat menawarkan konsensi, tapi pastikan kita memperoleh sesuatu sebagai imbalanya
- Mencoba memahai pemikiran pihak lawan
- Mengidentifikasi kebutuhan bersama
- Mengembangkan dan mendiskusiakan opsi-opsi penyelesaian.
d) Tahapan Penutup
- Mengevaluasi opsi-opsi berdasarkan kriteria obyektif
- Kesepakatan hanya menguntungkan bila tidak ada lagi opsi lain yang lebih baik, bila tidak berhasil mencapai kesepakatan, membatalkan komitmen.
b. Enquiry (penyelidikan)
Enquiry
(penyelidikan) adalah merupakan kegiatan untuk mencari fakta yang
dilakukan oleh pihak ketiga.
c. Mediasi
Mediasi
adalah proses penyelesaian sengketa melalui proses perundingan atau mufakat
para pihak dengan dibantu oleh mediator yang
tidak memiliki kewenangan memutus atau memaksakan sebuah penyelesaian. Ciri
utama proses mediasi adalah perundingan yang esensinya sama dengan proses
musyawarah atau konsensus. Sesuai dengan hakikat perundingan atau musyawarah
atau konsensus, maka tidak boleh ada paksaan untuk menerima atau menolak
sesuatu gagasan atau penyelesaian selama proses mediasi berlangsung. Segala
sesuatunya harus memperoleh persetujuan dari para pihak.
Berikut ini adalah prosedur mediasi :
·
Setelah perkara dinomori, dan telah ditunjuk
majelis hakim oleh ketua, kemudian majelis hakim membuat penetapan untuk
mediator supaya dilaksanakan mediasi.
·
Setelah pihak-pihak hadir, majelis menyerahkan
penetapan mediasi kepada mediator berikut pihak-pihak yang berperkara tersebut.
· Selanjutnya mediator menyarankan kepada pihak-pihak
yang berperkara supaya perkara ini diakhiri dengan jalan damai dengan berusaha
mengurangi kerugian masing-masing pihak yang berperkara.
· Mediator bertugas selama 21 hari kalender, berhasil
perdamaian atau tidak pada hari ke 22 harus menyerahkan kembali kepada majelis
yang memberikan penetapan. Jika terdapat perdamaian, penetapan perdamaian tetap
dibuat oleh majelis.
d. Konsiliasi
Konsiliasi
adalah Usaha untuk mempertemukan keinginan pihak yang berselisih untuk mencapai
persetujuan dan menyelesaikan perselisihan tersebut. Dalam pengertian lain
Konsolidasi (conciliation), dapat pula diartikan sebagai pendamai atau lembaga
pendamai. Bentuk ini sebenarnya mirip dengan apa yang diatur dalam Pasal 131
HIR. Oleh karena itu, pada hakikatnya sistem peradilan Indonesia dapat disebut
mirip dengan mix arbitration,
yang berarti :
- Pada tahap pertama proses pemeriksaan perkara, majelis hakim bertindak sebagai conciliator atau majelis pendamai,
- Setelah gagal mendamaikan, baru terbuka kewenangan majelis hakim untuk memeriksa dan mengadili perkara dengan jalan menjatuhkan putusan.
Akan
tetapi, dalam kenyataan praktek, terutama pada saat sekarang; upaya mendamaikan
yang digariskan pasal 131 HIR, hanya dianggap dan diterapkan sebagai formalitas
saja. Jarang ditemukan pada saat sekarang penyelesaian sengketa melalui
perdamaian di muka hakim. Lain halnya di negara-negara kawasan Amerika, Eropa,
maupun di kawasan Pasific seperti Korea Selatan, Jepang, Hongkong, Taiwan, dan
Singapura. Sistem konsiliasi sangat menonjol sebagai alternatif. Mereka
cenderung mencari penyelesaian melelui konsiliasi daripada mengajukan ke
pengadilan.
e.
Arbitrase
Arbitrase
adalah salah satu jenis alternatif penyelesaian sengketa dimana para pihak
menyerahkan kewenangan kepada kepada pihak yang netral, yang disebut arbiter,
untuk memberikan putusan.
Istilah
arbitrase berasal dari kata “Arbitrare” (bahasa Latin) yang berarti “kekuasaan
untuk menyelesaikan sesuatu perkara menurut kebijaksanaan”
Azas- Azas Arbitrase :
1.
Azas kesepakatan,
artinya kesepakatan para pihak untuk menunjuk seorang atau beberapa oramg
arbiter.
2.
Azas musyawarah, yaitu
setiap perselisihan diupayakan untuk diselesaikan secara musyawarah, baik
antara arbiter dengan para pihak maupun antara arbiter itu sendiri;
3.
Azas limitatif,
artinya adanya pembatasan dalam penyelesaian perselisihan melalui arbirase,
yaiu terbatas pada perselisihan-perselisihan di bidang perdagangan dan hak-hak
yang dikuasai sepenuhnya oleh para pihak;
4.
Azas final and
binding, yaitu suatu putusan arbitrase bersifat puutusan akhir dan mengikat
yang tidak dapat dilanjutkan dengan upaya hukum lain, seperi banding atau
kasasi. Asas ini pada prinsipnya sudah disepakati oleh para pihak dalam klausa
atau perjanjian arbitrase.
Tujuan
Arbitrase : Sehubungan dengan asas-asas tersebut, tujuan arbitrase itu sendiri
adalah untuk menyelesaikan perselisihan dalam bidang perdagangan dan hak
dikuasai sepenuhnya oleh para pihak, dengan mengeluarkan suatu putusan yang
cepat dan adil, Tanpa adanya formalitas atau prosedur yang berbelit-belit yang
dapat yang menghambat penyelisihan perselisihan.
Selain
dari pada beberapa proses penyelesaian sengketa diatas, adapaun cara lain yang
dapat ditempuh Yaitu melalui proses Litigasi : merupakan mekanisme
penyelesaian sengketa melalui jalur pengadilan dengan menggunakan pendekatan
hukum. Lembaga penyelesaiannya :
1. Pengadilan
Umum
Pengadilan Negeri berwenang memeriksa sengketa bisnis,
mempunyai karakteristik :
- Prosesnya sangat formal
- Keputusan dibuat oleh pihak ketiga yang ditunjuk oleh negara (hakim)
- Para pihak tidak terlibat dalam pembuatan keputusan
- Sifat keputusan memaksa dan mengikat (Coercive and binding)
- Orientasi ke pada fakta hukum (mencari pihak yang bersalah)
- Persidangan bersifat terbuka
2. Pengadilan
Niaga
Pengadilan Niaga adalah pengadilan khusus yang berada
di lingkungan pengadilan umum yang mempunyai kompetensi untuk memeriksa dan
memutuskan Permohonan Pernyataan Pailit dan Penundaan Kewajiban Pembayaran
Utang (PKPU) dan sengketa HAKI.
Pengadilan
Niaga mempunyai karakteristik sebagai berikut :
- Prosesnya sangat formal
- Keputusan dibuat oleh pihak ketiga yang ditunjuk oleh negara (hakim)
- Para pihak tidak terlibat dalam pembuatan keputusan
- Sifat keputusan memaksa dan mengikat (coercive and binding)
- Orientasi pada fakta hukum (mencari pihak yang salah)
- Proses persidangan bersifat terbuka
- Waktu singkat.
Akan
tetapi jika melakukan penyelesaian sengketa melalui sistem peradilan, maka akan
menimbulkan beberapa dampak, diantaranya :
1.
Memberi kesempatan yang tidak adil (unfair), karena
lebih memberi kesempatan kepada lembaga-lembaga besar atau orang kaya.
2.
Sebaliknya secara tidak wajar menghalangi rakyat
biasa (ordinary citizens) untuk perkara di pengadilan.
Selain dari pada itu berperkara melalui pengadilan
:
1.
lama dan sangat formalistik (waste of time and
formalistic),
2.
biaya tinggi (very expensive),
3.
secara umum tidak tanggap (generally unresponsive),
4.
kurang memberi kesempatan yang wajar (unfair
advantage) bagi yang rakyat biasa.
BAB III
Penutup
Kesimpulan
Berdasarkan pembahasan diatas maka, dapat
disimpulkan bahwa :
1.
Sengketa dapat diartikan sebagai sebuah konflik
atau pertentangan, jadi secara umum sengketa ekonomi adalah sebuah pertentangan
antara satu pihak dengan pihak lain yang saling berinteraksi serta saling
berhungan satu sama lain.
2.
Mekanisme atau cara penyelesaian sengketa khususnya
mengenai ekonomi dapat dilakukan dengan cara legitasi yaitu bisa dengan melalui
( pengadilan umum dan pengadilan niaga), serta cara lain yang bisa ditempuh
dalam melakukan penyelesaian sengketa adalah dengan non-legitasi yang biasanya
berupa tindakan-tindakan arbitrase, mediasi, konsolidasi, negosiasi, dll.
DAFTAR
PUSTAKA
1.
Abdurrasyid, Priyatna, Arbitrase Dan Alternatif
Penyelesaian Sengketa Suatu Pengantar, Jakarta: PT.Fikahati Aneska Dan
Badan Arbitrase Nasional Indonesia, 2002.
2.
Silondae, Arus Akbar, Aspek Hukum Dalam Ekonomi
Dan Bisnis, (Cet.2; Jakarta: Mitra Wacana Media. 2010, Hal. 45.#
3.
Siburian, Paustinus, Arbitrase Online
(Alternatif Penyelesaian Sengketa Perdagangan Secara Elektronik), Jakarta:
Djambatan, 2004.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar