LADIES,
LET’S COVER THE AWRAH
Mungkin kita seringkali mendengar kata kata
‘Aurat’. Sebenarnya apa sih arti dari kata tersebut, terus apa saja batasan
batasan aurat dan kepada siapa kita boleh membuka aurat, yuk kita kupas satu
per satu mulai dari :
Arti kata
aurat
Aurat artinya barang yang buruk, sedangkanyang
dimaksud disini adalah bagian bagian tubuh yang tidak pantas untuk
diperlihatkan kepada orang lain, dalam hal ini bermacam macam sesuai dengan
tempat dan kondisinya.
Landasan hukum Perintah untuk menutup aurat
ini ada di dalam Al quran (QS, Al Ahzab ayat 59)
Yang artinya
:
Hai Nabi, katakanlah kepada istri-istrimu,
anak-anak perempuanmu, dan istri orang—orang mukmin : Hendaklah mereka
mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka” yang demikian itu supaya mereka
lebih mudah dikenal, karena itu mereka tidak diganggu. Dan Allah adalah maha
pengampun lagi maha penyayang.. (Q.S 33 : 59)
Dari ayat tersebut jelas bahwa kita kaum
wanita harus menutup seluruh aurat kecuali muka dan telapak tangan, tujuannya adalah
supaya kita mudah dikenal maksudnya orang yang menutup aurat dan berjulbab
rapih sudah tentu pasti muslim, dan tidak diganggu oleh orang-orang yang
memiliki niat jahat terhadap seorang perempuan misalnya pemerkosaan dsb,
naudzubillah..
Kemudian yang paling penting untuk diingat
dalam masalah aurat ini ialah wanita itu perlu menjaga dirinya, jangan sampai
memperlihatkan auratnya kepada siapapun yang tidak berhak, dalam hal ini adalah
kepada mereka yang nota benenya adalah bukan muhrim, sehingga mendapatkan ridho
dari Allah SWT dan insyaAllah berhak untuk menjadi penduduk surge yang telah
dipersiapkan oleh Allah SWT bagi hambanya yang bertaqwa aamiin.
Kemudian siapa aja sih yang masuk kedalam
kategori muhrim kita liat lagi nih ada di dalam surat Annisa ayat 31
…Dan janganlah perempuan menampakkan
perhiasannya, kecuali kepada suami mereka, atau ayah mereka, atau ayah dari
suami mereka atau putra putra mereka, atau putra putra suami mereka, atau
saudara saudara mereka, atau putra putra saudara lelaki mereka, atau putra
putra saudara perempuan mereka, atau wanita wanita islam, atau budak budak yang
mereka miliki, atau pelayan laki laki yang tidak memiliki keinginan terhadap
wanita atau anak anak yang belum mengerti tentang aurat wanita (Q.S.24:31)
Dalam ayat
tersebut jelas siapa saja yang menjadi muhrim bagi seorang wanita yaitu :
- Suami
- Ayah, disini maksudnya ayah atau ayah dari ayah kita (kakek) dst…
- Ayah dari suami
- Anak sendiri
- Anak suami
- Saudara laki laki (seayah se ibu, hanya se ayah atau se ibu)
- Anak dari saudara laki maupun perempuan yang sekandung
- Budak yang dimiliki (kala zaman dahulu)
- Pelayan laki (yang tidak memiliki keinginan misalnya lemah akal, linglung, tidak mempunyai syahwat dsb)
- Anak anak yang belum baligh
- Saudara lelaki sesusuan
- Paman baik pihak ayah maupun ibu
- Menutupi seluruh badan selain yang sudah dibolehkan yakni muka, dan telapak tangan
- Tidak ketat, sehingga tidak menampakkan bentuk tubuh yang ditutupinya
- Tidak tipis atau temaram sehingga warna kulitnya tampak
- Tidak menyerupai laki laki
- Tidak menyerupai pakaian wanita kafir
- Dipakai tidak dengan maksud memamerkan
Yukk menutup aurat, dengan niat dalam rangka
mematuhi segala perintahnya yang memang semua sudah jelas dalam kitab suci kita
yaitu Al qur’an. Bagi yang sudah mudah mudahan Allah swt selalu memberikan
hidayah dan keistiqomahan sehingga kita selalu diberikan keteguhan untuk terus
memperbaiki diri, bagi yang belum yuk sama sama kita jalankan perintahnya agar
mencapai keridhoanNya. Aamiin ya robal alamin…wallahu a’lam bishowab..
Tidak ada komentar:
Posting Komentar