Wajib Daftar Perusahaan (WDP)
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Perusahaan
merupakan setiap bentuk usaha yang menjalankan setiap jenis usaha yang bersifat
tetap dan terus menerus yang didirikan, bekerja serta berkedudukan diwilayah
Republik Indonesia yang bertujuan untuk memperoleh keuntungan atau laba. Dengan
berdirinya perusahaan-perusahaan yang mulai menjamur di Indonesia sedikit
banyak telah membantu peningkatan perekonomian di Indonesia, salah satunya
yaitu mengurangi pengangguran.
Kemajuan
dan peningkatan pembangunan nasional pada umumnya dan perkembangan
kegiatan ekonomi pada khususnya menyebabkan berkembangnya dunia usaha dan
perusahaan, sehingga memerlukan adanya daftar perusahaan yang merupakan sumber
informasi resmi untuk semua pihak yang berkepentingan mengenai identitas dan
hal-hal yang menyangkut dunia usaha dan perusahaan yang didirikan.
Wajib
daftar perusahaan memiliki aturan dasar hukum berdasarkan undang-undang No. 3
Tahun 1982. Wajib daftar perusahaan merupakan sebuah catatan resmi yang
diatur berdasarkan peraturan pelaksanaan. Wajib daftar perusahaan ini berguna
untuk mengetahui perkembangan perusahaan sebenarnya didunia usaha diwilayah
Indonesia termasuk perusahaan asing. Wajib daftar perusahaan memberikan
perlindungan bagi perusahaan untuk menjalankan usaha yang jujur yang akan
mencegah terjadinya praktek-praktek persaingan dan penyelundupan.
Wajib
daftar perusahaan berkaitan dengan hukum, karena pada dasarnya hukum adalah
suatu sistem yang dibuat manusia untuk membatasi tingkah laku manusia agar
tingkah laku tersebut dapat terkontrol. Hukum merupakan aspek terpenting dalam
pelaksanaan atas rangkaian kekuasaan dan kelembagaan.
B. Pokok Permasalahan
Adapun ruang lingkup pokok permasalahan yang akan dibahas, terdiri atas :
1. Dasar
hukum wajib daftar perusahaan
2. Ketentuan
wajib daftar perusahaan
3. Tujuan
dan sifat wajib daftar perusahaan
4. Kewajiban
pendaftaran
5. Cara
& tempat serta waktu pendaftaran
6. Hal
– hal yang wajib didaftarkan
BAB II
PEMBAHASAN
Dasar Hukum Wajib Daftar Perusahaan
Pertama kali diatur dalam Kitab
Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) pasal 23 Para persero firma diwajibkan
mendaftarkan akta itu dalam register yang disediakan untuk itu pada
kepaniteraan raad van justitie (pengadilan Negeri) daerah hukum tempat kedudukan
perseroan itu. Selanjutnya pasal 38 KUHD : Para persero diwajibkan untuk
mendaftarkan akta itu dalam keseluruhannya beserta ijin yang diperolehnya dalam
register yang diadakan untuk itu pada panitera raad van justitie dari
daerah hukum kedudukan perseroan itu, dan mengumumkannya dalam surat kabar
resmi.
Dari kedua pasal di atas firma dan
perseroan terbatas diwajibkan mendaftarkan akta pendiriannya pada pengadilan
negeri tempat kedudukan perseroan itu berada, selanjutnya pada tahun 1982 wajib
daftar perusahaan diatur dalam ketentuan tersendiri yaitu UUWDP yang tentunya
sebagai ketentuan khusus menyampingkan ketentuan KUHD sebagai ketentuan umum.
Dalam pasal 5 ayat 1 UUWDP diatur bahwa setiap perusahaan wajib didaftarkan dalam
Daftar Perusahaan di kantor pendaftaran perusahaan.
Pada tahun 1995 ketentuan tentang PT
dalam KUHD diganti dengan UU No.1 Tahun 1995, dengan adanya undang-undang
tersebut maka hal-hal yang berkenaan dengan PT seperti yang diatur dalam pasal
36 sampai dengan pasal 56 KUHD beserta perubahannya dengan Undang-Undang No. 4
tahun 1971 dinyatakan tidak berlaku.
Sebagai tindak lanjut dari pelaksanaan
UUWDP pada tahun 1998 diterbitkan Keputusan Menperindag No.12/MPP/Kep/1998 yang
kemudian diubah dengan Keputusan Menperindag No.327/MPP/Kep/7/1999 tentang
penyelenggaraan Wajib Daftar Perusahaan serta Peraturan Menteri Perdagangan No.
37/M-DAG/PER/9/2007 tentang Penyelenggaraan Wajib Daftar Perusahaan. Keputusan
ini dikeluarkan berdasarkan pertimbangan bahwa perlu diadakan penyempurnaan
guna kelancaran dan peningkatan kualitas pelayanan pendaftaran perusahaan,
pemberian informasi, promosi, kegunaan pendaftaran perusahaan bagi dunia usaha
dan masyarakat, meningkatkan peran daftar perusahaan serta menunjuk penyelenggara
dan pelaksana WDP. (I.G.Rai Widjaja, 2006: 273).
Wajib daftar perusahaan dilakukan
berdasarkan Undang-Undang No. 3 Tahun 1982. Pendaftaran perusahaan ini penting
bagi pemerintah guna melakukan pembinaan, pengarahan, pengawasan dan
menciptakan iklim dunia usaha yang sehat.
Selain itu wajib daftar perusahaan ini
memudahkan untuk sewaktu-waktu dapat mengikuti secara seksama keadaan
perkembangan sebenarnya dari dunia usaha di wilayah Negara Republik Indonesia
secara menyeluruh, termasuk tentang perusahaan asing.
Bagi dunia usaha, daftar perusahaan
penting untuk mencegah dan menghindari praktek-praktek usaha yang tidak jujur
(persaingan, penyelundupan dll)
Selain itu daftar perusahaan buat dunia
usaha bermanfaat untuk menciptakan keterbukaan antar perusahaan, memudahkan
mencari mitra bisnis, mendasarkan investasi pada perkiraan yang jelas,
meningkatkan kepercayaan masyarakat.
Tujuan Undang-Undang tentang wajib
daftar perusahaan adalah memberikan perlindungan kepada perusahaan-perusahaan
yang menjalankan usahanya secara jujur dan terbuka, serta pembinaan kepada
dunia usaha dan perusahaan, khususnya golongan ekonomi lemah.
Ketentuan Wajib
Daftar Perusahaan
Dalam Pasal 1 UU Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 1982 tentang Wajib
Daftar Perusahaan, ketentuan-ketentuan umum yang wajib dipenuhi dalam wajib
daftar perusahaan adalah :
- Daftar Perusahaan adalah daftar catatan resmi yang diadakan menurut atau berdasarkan ketentuan Undang-undang ini dan atau peraturan-peraturan pelaksanaannya, dan memuat hal-hal yang wajib didaftarkan oleh setiap perusahaan serta disahkan oleh pejabat yang berwenang dari kantor pendaftaran perusahaan. Daftar catatan resmi terdiri formulir-formulir yang memuat catatan lengkap mengenai hal-hal yang wajib didaftarkan;
- Perusahaan adalah setiap bentuk usaha yang menjalankan setiap jenis usaha yang bersifat tetap dan terus menerus dan yang didirikan, bekerja serta berkedudukan dalam wilayah Negara Republik Indonesia, untuk tujuan memperoleh keuntungan dan atau laba. Termasuk juga perusahaan-perusahaan yang dimiliki atau bernaung dibawah lembaga-lembaga sosial, misalnya, yayasan.
- Pengusaha adalah setiap orang perseorangan atau persekutuan atau badan hukum yang menjalankan sesuatu jenis perusahaan. Dalam hal pengusaha perseorangan, pemilik perusahaan adalah pengusaha yang bersangkutan.
- Usaha adalah setiap tindakan, perbuatan atau kegiatan apapun dalam bidang perekonomian, yang dilakukan oleh setiap pengusaha untuk tujuan memperoleh keuntungan dan atau laba;
- Menteri adalah Menteri yang bertanggungjawab dalam bidang perdagangan.
Tujuan dan Sifat
Wajib Daftar Perusahaan
Daftar Perusahaan bertujuan mencatat
bahan-bahan keterangan yang dibuat secara benar dari suatu perusahaan dan
merupakan sumber informasi resmi untuk semua pihak yang berkepentingan mengenai
identitas, data, serta keterangan lainnya tentang perusahaan yang tercantum dalam
Daftar Perusahaan dalam rangka menjamin kepastian berusaha ( Pasal 2 ).
Tujuan daftar perusahaan :
- Mencatat secara benar-benar keterangan suatu perusahaan meliputi identitas, data serta keterangan lain tentang perusahaan.
- Menyediakan informasi resmi untuk semua pihak yangberkepentingan.
- Menjamin kepastian berusaha bagi dunia usaha.
- Menciptakan iklim dunia usaha yang sehat bagi dunia usaha.
- Terciptanya transparansi dalam kegiatan dunia usaha.
Daftar Perusahaan bersifat terbuka untuk semua pihak. Yang dimaksud
dengan sifat terbuka adalah bahwa Daftar Perusahaan itu dapat dipergunakan oleh
pihak ketiga sebagai sumber informasi ( Pasal 3 ).
Kewajiban Pendaftaran
·
Setiap perusahaan wajib didaftarkan
dalam Daftar Perusahaan.
·
Pendaftaran wajib dilakukan oleh
pemilik atau pengurus perusahaan yang bersangkutan atau dapat diwakilkan kepada
orang lain dengan memberikan surat kuasa yang sah.
· Apabila perusahaan dimiliki oleh
beberapa orang, para pemilik berkewajiban untuk melakukan pendaftaran. Apabila
salah seorang daripada mereka telah memenuhi kewajibannya, yang lain dibebaskan
daripada kewajiban tersebut.
·
Apabila pemilik dan atau pengurus dari
suatu perusahaan yang berkedudukan di wilayah Negara Republik Indonesia tidak
bertempat tinggal di wilayah Negara Republik Indonesia, pengurus atau kuasa
yang ditugaskan memegang pimpinan perusahaan berkewajiban untuk mendaftarkan (
Pasal 5 ).
Cara dan Tempat Serta
Waktu Pendaftaran
Menurut Pasal 9 :
· Pendaftaran dilakukan dengan cara
mengisi formulir pendaftaran yang ditetapkan oleh Menteri pada kantor tempat
pendaftaran perusahaan.
·
Penyerahan formulir pendaftaran di
lakukan pada kantor pendaftaran perusahaan, yaitu :
Ø di tempat kedudukan kantor perusahaan;
Ø di tempat kedudukan setiap kantor cabang, kantor pembantu perusahaan atau kantor anak perusahaan;
Ø di tempat kedudukan setiap kantor agen dan perwakilan perusahaan yang
mempunyai wewenang untuk mengadakan perjanjian.
· Dalam hal suatu perusahaan tidak dapat
didaftarkan sebagaimana dimaksud dalam ayat b pasal ini,
pendaftaran dilakukan pada kantor pendaftaran perusahaan di Ibukota Propinsi
tempat kedudukannya. Pendaftaran wajib dilakukan dalam jangka waktu 3 (tiga)
bulan setelah perusahaan mulai menjalankan usahanya. Sesuatu perusahaan
dianggap mulai menjalankan usahanya pada saat menerima izin usaha dari instansi
teknis yang berwenang ( Pasal 10 ). Pendaftaran Perusahaan dilakukan oleh
Pemilik atau Pengurus/Penanggung Jawab atau Kuasa Perusahaan yang sah pada KPP
Tingkat II ditempat kedudukan perusahaan. Tetapi kuasa tersebut tidak termasuk
kuasa untuk menandatangani Formulir Pendaftaran Perusahaan.
Hal-hal yang Wajib
Didaftarkan
Bapak H.M.N. Purwosutjipto, S.H memberi contoh apa saja yang yang wajib
didaftarkan bagi suatu perusahaan berbentuk perseroan terbatas sebagai berikut
:
A. Umum
1. nama perseroan
2. merek perusahaan
3. tanggal pendirian perusahaan
4. jangka waktu berdirinya perusahaan
5. kegiatan pokok dan kegiatan lain dari kegiatan
usaha perseroan
6. izin-izin usaha yang dimiliki
7. alamat perusahaan pada waktu didirikan dan
perubahan selanjutnya
8. alamat setiap kantor cabang, kantor pembantu,
agen serta perwakilan perseroan.
B.
Mengenai Pengurus dan Komisaris
- nama lengkap dengan alias-aliasnya
- setiap namanya dahulu apabila berlainan dengan nama sekarang
- nomor dan tanggal tanda bukti diri
- alamat tempat tinggal yang tetap
- alamat dan tempat tinggal yang tetap, apabila tidak bertempat tinggal Indonesia
- Tempat dan tanggal lahir
- negara tempat tanggal lahir, bila dilahirkan di luar wilayah negara RI
- kewarganegaran pada saat pendaftaran
- setiap kewarganegaraan dahulu apabila berlainan dengan yang sekarang
- tanda tangan dan tanggal mulai menduduki jabatan
C.
Kegiatan Usaha Lain-lain Oleh Setiap Pengurus dan Komisaris
- modal dasar
- banyaknya dan nilai nominal masing-masing saham
- besarnya modal yang ditempatkan
- besarnya modal yang disetor
- tanggal dimulainya kegiatan usaha
- tanggal dan nomor pengesahan badan hukum
- tanggal pengajuan permintaan pendaftaran
D.
Mengenai Setiap Pemegang Saham
- nama lengkap dan alias-aliasnya
- setiap namanya dulu bila berlainan dengan yang sekarang
- nomor dan tanggal tanda bukti diri
- alamat tempat tinggal yang tetap
- alamat dan negara tempat tinggal yang tetap bila tidak bertempat tinggal di Indonesia
- tempat dan tanggal lahir
- negara tempat lahir, jika dilahirkan di luar wilayah negara R.I
- Kewarganegaraan
- jumlah saham yang dimiliki
- jumlah uang yang disetorkan atas tiap saham.
E. Akta Pendirian Perseroan
Pada waktu
mendaftarkan, pengurus wajib menyerahkan salinan resmi akta pendirian
perseroan.
BAB III
Penutup
Kesimpulan
Dari
pembahasan di atas kita dapat ketahui pentingnya wajib daftar perusahaan.
Sehingga bagi seseorang yang hendak mendirikan suatu perusahaan haruslah
mendaftarkan calon perusahaannya terlebih dahulu, dan tidak asal mendirikan
tanpa seizin pihak yang berwenang. Dengan daftar perusahaan itu juga akan
mempermudah jalannya perusahaan sesuai hukum yang berlaku, seperti salah
satunya mendapat pengakuan hukum akan keberadaan perusahaan itu sendiri.
Jadi
dasar penyelenggaraan Wajib Daftar Perusahaan baik untuk perusahaan yang
berbentuk PT, Firma, persekutuan komanditer, Koperasi, perserongan ataupun
bentuk perusahaan lainnya diatur dalam UUWDP dan keputusan menteri yang
berkompeten.
Wajib
daftar perusahaan tidak hanya memberikan manfaat bagi dunia usaha, melainkan
juga bagi pemerintah dan pihak lain yang berkepentingan bahkan masyarakat luas.
Wajib daftar perusahaan ini berguna untuk mengetahui perkembangan perusahaan
sebenarnya didunia usaha diwilayah Indonesia termasuk perusahaan asing. Wajib
daftar perusahaan memberikan perlindungan bagi perusahaan untuk menjalankan
usaha yang jujur yang akan mencegah terjadinya praktek-praktek persaingan dan
penyelundupan.
DAFTAR
PUSTAKA
1.
Katuuk, Neltje F. 1994. Diktat
Kuliah Aspek Hukum Dalam Bisnis. Jakarta: Gunadarma
Tidak ada komentar:
Posting Komentar