Hukum Perdata yang berlaku di Indonesia
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Pada
dasarnya kehidupan antara seseorang itu didasarkan pada adanya suatu
“hubungan”, baik hubungan atas suatu kebendaan atau hubungan yang lain.
Adakalanya hubungan antara seseorang atau badan hukum itu tidak berjalan mulus
seperti yang diharapkan, sehingga seringkali menimbulkan permasalahan hukum.
Sebagai contoh sebagai akibat terjadinya hubungan pinjam meminjam saja
seringkali menimbulkan permasalahan hukum. Atau contoh lain dalam hal
terjadinya putusnya perkawinan seringkali menimbulkan permasalahan hukum. Hal tersebut termasuk dalam masalah hukum perdata.
Apa itu hukum perdata ? pertanyaan ini awalnya
sangat sulit untuk dijawab, mengingat hukum perdata mempunyai banyak segi, mempunyai arti
sendiri. Penerapan hukum perdata berkaitan dengan ruang
lingkup hukum perdata itu sendiri dapat bersifat luas dan dapat pula bersifat
sempit. Dalam hukum perdata dapat melihat seberapa jauh seseorang bergaul
di dalam masyarakat dan apa saja
yang dilakukan seseorang tersebut di masyarakat.
Pada kesempatan pertama kali ini, kelompok kami
akan mencoba menerangkan tentang hukum
perdata. Makalah ini akan memaparkan tentang pengertian dan sekelumit tentang hukum perdata, sumber hukum
perdata dan hal-hal yang menyangkut
tentang hukum perdata.
B. Pokok Permasalahan
Adapun ruang lingkup pokok permasalahan yang akan dibahas, terdiri atas :
- Hukum Perdata Yang Berlaku Di Indonesia
- Sejarah Singkat Hukum Perdata
- Pengertian dan Keadan Hukum Di Indonesia
- Sistematika Hukum Perdata Di Indonesia
BAB II
PEMBAHASAN
A. Hukum Perdata Yang Berlaku Di Indonesia
Hukum perdata yang berlaku di
Indonesia berdasarkan pasal 163 IS (Indische Staatsregeling) yang artinya
aturan Pemerintah Hindia belanda, adalah berlainan untuk golongan warga
Indonesia yaitu :
a.
Untuk golongan warga negara Indonesia asli berlaku
hukum adat, yaitu hukum yang sejak dulu kala secara turun menurun.
b.
Untuk golongan warga Indonesia keturunan cina
berlaku seluruh BW dengan penambahan mengenai pengangkatan anak dan kongsi
(S.1917 No. 129)
c.
Untuk golongan warga negara Indonesia keturunan
Arab, India, Pakistan, dan lain-lain berlaku sebagaimana BW yaitu mengenai
hukum harta kekayaan dan hukum waris tanpa wasiat berlaku hukum adatnya
sendiri, yaitu hukum adat mereka yang tumbuh di Indonesia.
d.
Untuk golongan warga negara Indonesia keturunan
Eropa (Belanda, Jerman, Perancis), dan Jepang seluruh BW.
Berlaku artinya diterima untuk dilaksanakan berlakunya hukum perdata untuk dilaksanakan.. adapun dasar berlakunya hukum perdata adalah ketentuan undang – undang, perjanjian yang dibuat oleh pihak, dan keputusan hakim. Realisasi keberlakuan adalah pelaksanaan kewajiban hukum yaitu melaksanakan perintah dan menjauhi larangan yang ditetapkan oleh hukum. Kewajiban selalu di imbangi dengan hak.
Berlaku artinya diterima untuk dilaksanakan berlakunya hukum perdata untuk dilaksanakan.. adapun dasar berlakunya hukum perdata adalah ketentuan undang – undang, perjanjian yang dibuat oleh pihak, dan keputusan hakim. Realisasi keberlakuan adalah pelaksanaan kewajiban hukum yaitu melaksanakan perintah dan menjauhi larangan yang ditetapkan oleh hukum. Kewajiban selalu di imbangi dengan hak.
Yang dimaksud dengan
Hukum perdata Indonesia adalah hukum perdata yang berlaku bagi seluruh Wilayah
di Indonesia. Hukum perdata yang berlaku di Indonesia adalah hukum perdata
barat [Belanda] yang pada awalnya berinduk pada Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
yang aslinya berbahasa Belanda atau dikenal dengan Burgerlijk Wetboek dan biasa
disingkat dengan B.W. Sebagaian materi B.W. sudah dicabut berlakunya &
sudah diganti dengan Undang-Undang RI misalnya mengenai Perkawinan, Hipotik,
Kepailitan, Fidusia sebagai contoh Undang-Undang Perkawinan No.1 tahun 1974,
Undang-Undang Pokok Agraria No.5 Tahun 1960.
B. Sejarah Singkat Hukum Perdata
Sejarah
membuktikan bahwa Hukum Perdata yang saat ini berlaku di Indonesia, tidak
lepas dan' Sejarah Hukum Perdata Eropa.
Bermula di benua Eropa, terutama di Eropa Kontinental berlaku Hukum Perdata Romawi,
disamping adanya Hukum tertulis dan Hukum kebiasaan setempat. Diterimanya Hukum
Perdata Romawi pada waktu itu sebagai hukum asli dari negara-negara di Eropa. oleh karena
keadaan hukum di Eropa kacau-balau, dimana tiap-tiap daerah selain mempunyai peraturan-
peraturan sendiri, juga peraturan setiap daerah itu berbeda-beda.
Oleh karena adanya perbedaan ini jelas bahwa tidak ada suatu kepastian hukum. Akibat
ketidak puasan, sehingga orang mencari jalan kearah adanya kepastian hukum, kesatuan
hukum dan keseragaman hukum.
Pada tahun 1804 atas prakarsa Napoleon terhimpunlah Hukum Perdata dalam satu
kumpulan peraturan yang bernama ”Code Civil des Francois" yang juga dapat disebut ”Code
Napoleon”, karena Code Civil des Francais ini merupakan sebagian dari Code
Napoleon.
Sebagai petunjuk penyusunan Code Civil ini dipergunakan karangan dari beberapa ahli
hukum antara lain Dumoulin, Domat dan Pothies, disamping itu juga dipergunakan Hukum
Bumi Putra Lama, Hukum Jemonia dan Hukum Cononiek.
Dan mengenai peraturan-peraturan hukum yang belum ada di Jaman Romawi antara lain
masalah wessel, assuransi, badan-badan hukum. Akhirnya pada jaman Autklarung (Jaman
baru sekitar abad pertengahan) akhirnya dimuat pada kitab Undang-Undang tersendiri dengan
nama ”Code de Commerce".
Sejalan dengan adanya penjajahan oleh bangsa Belanda (1809-181 1), maka Raja Lodewijk
Napoleon Menetapkan : ”Wetboek Napoleon Ingerighr Voor het Koninklijk Holland” yang
isinya mirip dengan ”Code Civil des F rancais atau Code Napoleon” untuk dijadikan sumber
Hukum Perdata di Beranda (Nederland).
Setelah berakhirnya penjajahan dan dinyatakan Nederland disatukan dengan Prancis
pada tahun 1811, Code Civil des Francais atau Code Napoleon ini tetap berlaku di Belanda
(Nederland).
Oleh karena perkembangan zaman, dan setelah beberapa tahun kemerdekaan Belanda
(Nederland) dari Perancis ini, bangsa Belanda mulai memikirkan dan mengerjakan kodefikasi
dari Hukum Perdatanya. Dan tepatnya 5 Juli 1830 kodefikasi ini selesai dengan terbentuknya
BW (Burgerlijk Wetboek) dan WVK (Wetboek van koophandle) ini adalah produk Nasional-
Nederland namun isi dan bentuknya sebagian besar sama dengan Code Civil des Francais
dan Code de Commerce.
Dan pada tahun 1948, kedua Undang-Undang produk Nasional-Nederland ini diberlakukan
di Indonesia berdasarkan azas koncordantie (azas Politik Hukum).
Sampai sekarang kita kenal dengan nama KUH Sipil (KUHP) untuk BW (Burgerlijk
Wetboek). Sedangkan KUH Dagang untuk WVK (Wetboek van koophandle).
lepas dan' Sejarah Hukum Perdata Eropa.
Bermula di benua Eropa, terutama di Eropa Kontinental berlaku Hukum Perdata Romawi,
disamping adanya Hukum tertulis dan Hukum kebiasaan setempat. Diterimanya Hukum
Perdata Romawi pada waktu itu sebagai hukum asli dari negara-negara di Eropa. oleh karena
keadaan hukum di Eropa kacau-balau, dimana tiap-tiap daerah selain mempunyai peraturan-
peraturan sendiri, juga peraturan setiap daerah itu berbeda-beda.
Oleh karena adanya perbedaan ini jelas bahwa tidak ada suatu kepastian hukum. Akibat
ketidak puasan, sehingga orang mencari jalan kearah adanya kepastian hukum, kesatuan
hukum dan keseragaman hukum.
Pada tahun 1804 atas prakarsa Napoleon terhimpunlah Hukum Perdata dalam satu
kumpulan peraturan yang bernama ”Code Civil des Francois" yang juga dapat disebut ”Code
Napoleon”, karena Code Civil des Francais ini merupakan sebagian dari Code
Napoleon.
Sebagai petunjuk penyusunan Code Civil ini dipergunakan karangan dari beberapa ahli
hukum antara lain Dumoulin, Domat dan Pothies, disamping itu juga dipergunakan Hukum
Bumi Putra Lama, Hukum Jemonia dan Hukum Cononiek.
Dan mengenai peraturan-peraturan hukum yang belum ada di Jaman Romawi antara lain
masalah wessel, assuransi, badan-badan hukum. Akhirnya pada jaman Autklarung (Jaman
baru sekitar abad pertengahan) akhirnya dimuat pada kitab Undang-Undang tersendiri dengan
nama ”Code de Commerce".
Sejalan dengan adanya penjajahan oleh bangsa Belanda (1809-181 1), maka Raja Lodewijk
Napoleon Menetapkan : ”Wetboek Napoleon Ingerighr Voor het Koninklijk Holland” yang
isinya mirip dengan ”Code Civil des F rancais atau Code Napoleon” untuk dijadikan sumber
Hukum Perdata di Beranda (Nederland).
Setelah berakhirnya penjajahan dan dinyatakan Nederland disatukan dengan Prancis
pada tahun 1811, Code Civil des Francais atau Code Napoleon ini tetap berlaku di Belanda
(Nederland).
Oleh karena perkembangan zaman, dan setelah beberapa tahun kemerdekaan Belanda
(Nederland) dari Perancis ini, bangsa Belanda mulai memikirkan dan mengerjakan kodefikasi
dari Hukum Perdatanya. Dan tepatnya 5 Juli 1830 kodefikasi ini selesai dengan terbentuknya
BW (Burgerlijk Wetboek) dan WVK (Wetboek van koophandle) ini adalah produk Nasional-
Nederland namun isi dan bentuknya sebagian besar sama dengan Code Civil des Francais
dan Code de Commerce.
Dan pada tahun 1948, kedua Undang-Undang produk Nasional-Nederland ini diberlakukan
di Indonesia berdasarkan azas koncordantie (azas Politik Hukum).
Sampai sekarang kita kenal dengan nama KUH Sipil (KUHP) untuk BW (Burgerlijk
Wetboek). Sedangkan KUH Dagang untuk WVK (Wetboek van koophandle).
C. Pengertian & Keadaan Hukum Di Indonesia
Pengertian Hukum Perdata
Hukum Perdata adalah hukum yang
mengatur hubungan antara perorangan di dalam masyarakat. Hukum Perdata dalam
arti luas meliputi semua hukum privat materiil dan dapat juga dikatakan sebagai
lawan dari hukum pidana. Hukum Privat materiil ini ada juga yang menggunakan
dengan perkataan Hukum Sipil, namun lebih umum digunakan nama hukum perdata,
untuk segenap peraturan hukum privat materiil (hukum perdata materiil).
Pengertian dari hukum privat (hukum perdata
materiil) adalah hukum yang memuat segala peraturan yang mengatur hubungan
antar perseorangan di dalam masyarakat dan kepentingan dari masing-masing orang
yang bersangkutan. Disamping Hukum Privat Materiil, juga dikenal Hukum Perdata
Formil yang lebih dikenal sekarang yaitu dengan HAP (Hukum Acara Perdata) atau
proses perdata yang artinya hukum yang memuat segala peraturan yang mengatur
bagaimana caranya melaksanakan praktek di lingkungan pengadilan perdata.
Keadaan Hukum Perdata
Kondisi Hukum Perdata di
Indonesia dapat dikatakan masih bersifat majemuk yaitu masih beraneka. Penyebab
dari keaneka ragaman ini ada 2 faktor yaitu :
- Faktor Ethnis disebabkan keaneka ragaman Hukum Adat Bangsa Indonesia, karena negara kita Indonesia ini terdiri dari berbagai suku bangsa.
- Faktor Hostia Yuridis yang dapat kita lihat, yang pada pasal 163.I.S. yang membagi penduduk Indonesia dalam tiga Golongan, yaitu :
a. Bagi golongan Eropa dan yang dipersamakan berlaku
Hukum Perdata dan Hukum Dagang Barat yang diselaraskan dengan Hukum Perdata dan
Hukum Dagang di negeri Belanda berdasarkan azas konkordansi.
b.
Bagi golongan Bumi Putera (Indonesia Asli) dan yang
dipersamakan berlaku Hukum Adat mereka. Yaitu hukum yang sejak dahulu kala
berlaku di kalangan rakyat, dimana sebagian besar Hukum Adat tersebut belum
tertulis, tetapi hidup dalam tindakan-tindakan rakyat.
c. Bagi golongan timur asing (bangsa Cina, India,
Arab) berlaku hukum masing-masing, dengan catatan bahwa golongan Bumi Putera
dan Timur Asing (Cina, India, Arab) diperbolehkan untuk menundukan diri kepada
Hukum Eropa Barat baik secara keseluruhan maupun untuk beberapa macam tindakan
hukum tertentu saja.
Disamping itu ada
peraturan-peraturan yang secara khusus dibuat untuk bangsa Indonesia seperti :
·
Ordonansi Perkawinan bangsa Indonesia Kristen
(Staatsblad 1933 no7.4).
·
Organisasi tentang Maskapai Andil Indonesia (IMA)
Staatsblad 1939 no 570 berhubungan denag no 717).
Dan ada pula peraturan-peraturan
yang berlaku bagi semua golongan warga negara, yaitu :
·
Undang-undang Hak Pengarang (Auteurswet tahun 1912)
·
Peraturan Umum tentang Koperasi (Staatsblad 1933 no
108)
·
Ordonansi Woeker (Staatsblad 1938 no 523)
·
Ordonansi tentang pengangkutan di udara (Staatsblad
1938 no 98).
Adapun kriteria hukum perdata yang dikatakan
nasional yaitu :
a.
Berasal dari hukum perdata Indonesia
b.
Berdasarkan sistem nila budaya
c.
Produk hukum pembentukan Undang-undang Indonesia
d.
Berlaku untuk semua warga negara Indonesia
e.
Berlaku untuk seluruh wilayah Indonesia
D. Sistematika Hukum Perdata Di Indonesia
Apabila dilihat dari sistematika, hukum
perdata di Indonesia mengenal 2 sistematika :
1. Sistematika
hukum perdata menurut undang – undang yaitu hubungan perdata sebagaimana
termuat dalam kitab Undang – undang hukum perdata yang terdiri :
- Buku I : tentang orang yang mengatur hukum perseorangan dan hukum keluarga (pasal 1 s/d 498)
- Buku II : Tentang benda yang mengatur hukum benda dan hukum waris (pasal 499 s/d 1232)
- Buku III : Tentang perikatan yang mengatur hukum perikatan dan hukum perjanjian (pasal 1233 s/d 1864)
- Buku IV : Tentang pembuktian dan kadaluwarsa yang mengatur alat – alat bukti dan akibat lewat waktu terhadap hubungan hukum diatur (pasal 1805 s/d 1993)
2. Menurut ilmu pengetahuan hukum, sistematika
hukum perdata material terdiri :
- Hukum tentang diri seseorang (pribadi) : Mengatur tentang manusia sebagai subjek hukum, mengatur tentang perihal kecakapan untuk bertindak sendiri.
- Hukum kekeluargaan : Mengatur perihal hukum yang timbul dari hubungan kekeluargaan yaitu perkawinan beserta hubungan dalam lapangan hukum kekayaan anatar suami istri, hubungan antara orangtua dengan anak, perwalian dll.
- Hukum kekayaan : Mengatur perihal hubungan-hubungan hukum yang dapat diukur dengan uang, hak mutlak yang memberikan kekuasaan atas suatu benda yang dapat terlihat dianamakan hak kebendaan yang antara lain :
- Hak seseorang pengarang atau karangannya
- Hak seseorang atas suatu pendapat dalam lapangan ilmu pengetahuan atau hak pedagang untuk memakai sebuah merk, dinamakan hak mutlak.
- Hukum warisan : Mengatur tentang benda atau kekayaaan seseorang jika ia meninggal dunia. Disamping itu, hukum warisan juga mengatur akibat-akibat dari hubungan keluarga terhadap harta peninggalan seseorang.
BAB III
Penutup
Kesimpulan
Hukum
Perdata adalah ketentuan yang mengatur hak-hak dan kepentingan antara
individu-individu dalam masyarakat. Hukum perdata yang berlaku di
Indonesia yaitu hukum agama dan hukum adat, yang merupakan campuran dari sistem
hukum-hukum eropa. Hukum Agama, karena sebagian besar masyarakat Indonesia
menganut Islam, maka dominasi hukum atau Syari’at Islam lebih banyak terutama
di bidang perkawinan, kekeluargaan dan warisan. Selain itu, di Indonesia juga
berlaku sistem hukum Adat, yang merupakan penerusan dari aturan-aturan setempat
dari masyarakat dan budaya-budaya yang ada di wilayah Nusantara.
DAFTAR PUSTAKA
- Neltje F. Katuuk, 1994, Diktat Kuliah Aspek Hukum dalam Bisnis, Universitas Gunadarma, Jakarta.
- Muhammad, Abdulkadire, ”Hukum Perdata Indonesia”, Penerbit PT . Citra Adytia Bakti,Bandung,1993.
- http://elearning.gunadarma.ac.id/docmodul/aspek_hukum_perdata_dan_hukum_dagang/1_hukum_perdata.pdf.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar