Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI)
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Ide-ide yang cemerlang dan
kreatif yang tercipta dari seseorang atau sekelompok orang sebagai
bentuk dari kemampuan intelektual manusia yang berguna dan memberi dampak
baik dari berbagai aspek perlu di akui dan perlu dilindungi, agar ide-ide
cemerlang dan kreatif yang telah diciptakan tidak diklaim atau di bajak oleh
pihak lain. Untuk itu diperlukan wadah yang dapat membantu dan menaungi ide-ide
cemerlang dan kreatif tersebut. Untuk tingkat internasional organisasi yang
mewadahi bidang HaKI (Hak atas Kekayaan Intelektual) adalah WIPO (World
Intellectual Property Organization).
Di Indonesia sendiri untuk mendorong dan melindungi penciptaan,
penyebarluasan hasil kebudayaan di bidang karya ilmu pengetahuan, seni, dan
sastra serta mempercepat pertumbuhan kecerdasan kehidupan bangsa, maka
dirasakan perlunya perlindungan hukum terhadap hak cipta. Perlindungan hukum
tersebut dimaksudkan sebagai upaya untuk mewujudkan iklim yang lebih baik untuk
tumbuh dan berkembangnya gairah mencipta di bidang ilmu pengetahuan, seni dan
sastra di tengah-tengah masyarakat Indonesia.
Di Indonesia, Undang-undang yang melindungi karya cipta adalah Undang-undang nomor 6 tahun 1982
tentang hak cipta, dan telah melalui beberapa perubahan dan telah diundangkan
Undang-Undang yang terbaru yaitu Undang-Undang No. 19 Tahun 2002 tentang Hak
Cipta yang mulai berlaku 12 (dua belas) bulan sejak diundangkan. Tidak hanya
karya cipta, invensi di bidang teknologi (hak paten) dan kreasi tentang
penggabungan antara unsur bentuk, warna, garis (desain produk industri) serta
tanda yang digunakan untuk kegiatan perdagangan dan jasa (merek) juga perlu
diakui dan dilindungi dibawah perlindungan hukum. Dengan kata lain Hak atas
Kekayaan Intelektual (HaKI) perlu didokumentasikan agar kemungkinan
dihasilkannya teknologi atau karya lainnya yang sama dapat dihindari atau
dicegah.
B. Tujuan Penulisan Makalah
Tujuan dalam pembahasan makalah ini, yang berjudul “HAK ATAS KEKAYAAN INTELEKTUAL” berdasarkan rumusan masalah di atas, adalah untuk membahas
hal-hal yang sesuai dengan permasalahan yang diajukan antara lain :
- Untuk mengetahui pengertian Hak Kekayaan Intelektual.
- Untuk mengetahui Prinsip-prinsip Hak Kekayaan Intelektual.
- Untuk mengetahui klasifikasi Hak Kekayaan Intelektual.
- Untuk mengetahui dasar hukum Hak Kekayaan Intelektual di Indonesia.
- Untuk mengetahui Hak Cipta
- Untuk mengetahui Hak Paten
- Untuk mengetahui Hak Merk
- Untuk Mengetahui Desain Industri
- Untuk Mengetahui Rahasia Dagang
BAB II
PEMBAHASAN
Pengertian Hak atas Kekayaan Intelektual (HaKI)
Hak Kekayaan Intelektual adalah padanan kata yang biasa digunakan untuk
Intellectual Property Rights (IPR) atau Geistiges Eigentum, dalam bahasa
Jermannya. Istilah atau terminologi Hak Kekayaan Intelektual (HKI) digunakan
untuk pertama kalinya pada tahun 1790. Adalah Fichte yang pada tahun 1793
mengatakan tentang hak milik dari si pencipta ada pada bukunya. Yang dimaksud
dengan hak milik disini bukan buku sebagai benda, tetapi buku dalam pengertian
isinya. HKI terdiri dari tiga kata kunci, yaitu Hak, Kekayaan, dan Intelektual.
Kalau
dilihat secara historis, undang-undang mengenai HaKI pertama kali ada di
Venice, Italia yang menyangkut masalah paten pada tahun 1470. Caxton, Galileo
dan Guttenberg tercatat sebagai penemu-penemu yang muncul dalam kurun waktu tersebut, dan
mempunyai hak monopoli atas penemuan mereka.
Hukum-hukum
tentang paten tersebut kemudian di adopsi oleh kerajaan Inggris di jaman TUDOR
tahun 1500-an dan kemudian lahir hukum mengenai paten pertama di Inggris yaitu
Statute of Monopolies (1623). Amerika Serikat baru mempunyai undang-undang
paten tahun 1791. Upaya harmonisasi dalam bidang HaKI pertama kali terjadi
tahun 1883 dengan lahirnya Paris Convention untuk masalah paten, merek dagang
dan desain. Kemudian Berne Convention 1886 untuk masalah copyright atau hak
cipta. Tujuan dari konvensi-konvensi tersebut antara lain standarisasi,
pembahasan masalah baru, tukar menukar informasi, perlindungan minimum dan
prosedur mendapatkan hak. Kedua konvensi itu kemudian membentuk biro administratif
bernama the United International Bureau for the Protection of Intellectual
Property yang kemudian di kenal dengan nama World Intellectual Property
Organization (WIPO). WIPO kemudian menjadi bahan administratif khusus di bawah
PBB yang menangani masalah HaKI anggota PBB. Sebagai tambahan pada tahun 2001
WIPO telah menetapkan tanggal 26 April sebagai Hari Hak Kekayaan Intelektual
Sedunia.
Kekayaan merupakan abstraksi yang dapat dimiliki, dialihkan, dibeli, maupun
dijual. Adapun kekayaan intelektual merupakan kekayaan atas segala hasil
produksi kecerdasan daya pikir seperti teknologi, pengetahuan, seni, sastra,
gubahan lagu, karya tulis, karikatur, dan lain-lain yang berguna untuk manusia.
Sehingga dapat ditarik kesimpulan bahwa HaKI atau HKI adalah hak yang berasal
dari hasil kegiatan kreatif suatu kemampuan daya berpikir manusia yang mengepresikan kepada
khalayak umum dalam berbagai bentuk, yang memiliki manfaat serta berguna dalam
menunjang khidupan manusia, juga mempunyai nilai ekonomis yang melindungi
karya-karya intelektual manusia tersebut.
Sistem HaKI merupakan hak privat (private rights). Seseorang bebas untuk
mengajukan permohonan atau mendaftarkan karya intelektualnya atau tidak. Hak
eklusif yang diberikan negara kepada individu pelaku HaKI (inventor, pencipta,
pendesain dan sebagainya) tiada lain dimaksudkan sebagai penghargaan atas hasil
karya (kreativitas) dan agar orang lain terangsang untuk dapat lebih lanjut
mengembangkannya lagi, sehingga dengan sistem HKI tersebut kepentingan masyarakat
ditentukan melalui mekanisme pasar.
Disamping itu sistem HKI menunjang diadakannya sistem dokumentasi yang baik
atas segala bentuk kreativitas manusia sehingga kemungkinan dihasilkannya
teknologi atau karya lainnya yang sama dapat dihindari atau dicegah. Dengan
dukungan dokumentasi yang baik tersebut, diharapkan masyarakat dapat
memanfaatkannya dengan maksimal untuk keperluan hidupnya atau mengembangkannya
lebih lanjut untuk memberikan nilai tambah yang lebih tinggi lagi.
Prinsip-prinsip Hak atas Kekayaan Intelektual
(HaKI)
Pada prinsipnya HaKI dibagi menjadi 2 kelompok, yaitu :
A. Hak Cipta (Copyrights)
1. Sejarah Hak Cipta
Pada jaman dahulu tahun 600 SM, seseorang dari Yunani bernama Peh Riad
menemukan 2 tanda baca yaitu titik (.) dan koma (,). Anaknya bernama Apullus
menjadi pewarisnya dan pindah ke Romawi. Pemerintah Romawi memberikan
Pengakuan, Perlindungan dan Jaminan terhadap karya cipta ayahnya itu. Untuk setiap
penggunaan, penggandaan dan pengumuman atas penemuan Peh Riad itu, Apullus
memperoleh penghargaan dan jaminan sebagai pencerminan pengakuan hak tersebut.
Apullus ternyata orang yang bijaksana, dia tidak menggunakan seluruh honorarium
yang diterimany. Honor titik (.) digunakan untuk keperluan sendiri sebagai ahli
waris, sedangkan honor koma (,) dikembalikan ke pemerintah Romawi sebagai tanda
terima kasih atas penghargaan dan pengakuan terhadap hak cipta tersebut.
2. Pengertian Hak Cipta
Pengertian hak cipta menurut Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002: Hak cipta adalah "hak eksklusif
bagi pencipta atau penerima hak untuk
mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan
tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan
yang berlaku" (pasal 1 butir 1).
Pengertian hak cipta menurut Pasal 2 UUHC: Hak cipta adalah hak khusus bagi
pencipta maupun penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya
maupun memberi ijin untuk iti dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan
menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pencipta adalah seorang atau beberapa orang secara bersama-sama yang atas
inspirasinya lahir suatu ciptaan berdasarkan kemampuan pikiran, imajinasi,
kecekatan, keterampilan atau keahlian yang dituangkan dalam bentuk yang khas
dan bersifat pribadi.
Pengumuman adalah pembacaan, penyiaran, pameran, penjualan, pengedaran,
atau penyebaran suatu ciptaan dengan menggunakan alat apapun, termasuk media
internet, atau melakukan dengan cara apapun sehingga suatu ciptaan dapat di
baca, didengar atau dilihat orang lain.
Perbanyakan adalah penambahan jumlah suatu ciptaan baik secara keseluruhan
maupun bagian yang sangat substansial dengan menggunakan bahan-bahan yang sama
ataupun tidak sama, termasuk pengalihwujudan secara permanen atau temporer.
3. Kedudukan Hak Cipta
Mengenai kedudukan hak cipta, sudah pula
ditetapkan oleh UUHC, bahwa hak cipta dianggap sebagai benda bergerak (Pasal 3
ayat 1). Sebagai benda Bergerak, hak cipta dapat beralih atau dialihkn baik
seluruhnya maupun sebagian karena :
- Pewarisan
- Hibah
- Wasiat
- Dijadikan milik Negara
- Perjanjian
Khusus mengenai perjanjian, Pasal 3 ayat 2
menyaratkan harus dilakukan dengan akta, dengan ketentuan bahwa perjanjian itu
hanya mengenai wewenang yang disebut di dalam akta tersebut. Pentingnya akta
perjanjian itu adalah tidak lain dimaksudkan untuk memudahkan pembuktian
peralihan hak cipta apabila terjadi persengketaan di kemudian hari.
4. Ciptaan yang dilindungi
UUHC menganut sistem terbatas dalam melindungi
karya cipta seseorang. Perlindungan ciptaan hanya diberikan dalam bidang ilmu
pengetahun, seni dan sastra. Untuk itu Pasal 11 ayat 1 merinci ketiga bidang
tersebut meliputi :
- Buku, pamflet, dan semua hasil karya tulis lainnya.
- Ceramah, kuliah, pidato, dan sebagainya.
- Pertunjukan seperti musik, karawitan, drama, tari, pewayangn, pantomim dan karya siaran antara lain untuk media radio, televisi dan film serta karya rekaman radio.
- Ciptaan tari (koreografi), ciptaan lagu atau musik dengan atau tanpa teks, dan karya rekaman suara atau bunyi.
- Segala bentuk seni rupa seperti seni lukis, seni pahat, seni patung, dan kaligrafi yang perlindungnnya diatur dalam Pasal 10 ayat 2.
- Seni batik, arsitektur, peta, sinematografi, dan fotografi.
- Program komputer, terjemahan, tafsir, saduran, dan penyusunan bunga rampai. Selain itu UUHC juga melindungi karya melindungi karya seseorang yang berupa pengolahan lebih lanjut daripada ciptaan aslinya, sebab bentuk pengolahan ini dipandang merupakan suatu ciptan baru dan tersendiri, yang sudah lain dari ciptaan aslinya. Tidak ada hak cipta untuk karya sebagai berikut:
- Hasil rapat terbuka lembaga-lembaga negara.
- Peraturan perundang-undangan.
- Putusan pengadilan dan penetapan hakim.
- Pidato kenegaraan pidato pejabat pemerintah.
- Keputusan badan Arbitrase (lembaga seperti pengadilan tetapi khususnya di dalam bidang perdagangan)
5.
Masa Berlakunya Hak Cipta
Dalam
mengatur jangka waktu berlakunya hak cipta, UUHC tidak
menyaratkan melainkan membeda-bedakan. Perbedaan itu dikelompokkan sebagai
berikut :
a. Kelompok I (Bersifat Orisinal)
Untuk karya cipta yang sifatnya asli atau
orisinal, perlindungan hukumnya berlaku selama hidup pencipta dan terus
berlanjut sampai dengan 50 tahun setelah pencipta meninggal. Mengenai alasan
penetapan jangka waktu berlakunya hak cipta orisinal yang demikian lama itu,
undang-undang tidak memberikan penjelasan. Karya cipta ini meliputi :
·
Buku, pamflet, dan semua hasil karya tulis lainnya.
·
Ciptaan tari (koreografi).
·
Segala bentuk seni rupa seperti seni lukis, seni pahat, seni patung dan
seni batik.
·
Ciptan lagu atau musik dengan atau tanpa teks.
b. Kelompok II (Bersifat Derivatip)
Perlindungan hukum atas karya cipta yang bersifat
tiruan (derivatip) berlaku selama 50 tahun, yang meliputi hak cipta sebgai
berikut :
· Karya pertunjukan seperti musik, karawitan, drama, tari, pewayangan,
pantomim dan karya siaran antara lain untuk media radio, televisi dan film
serta karya rekaman radio.
·
Ceramah, kuliah, pidato, dan sebagainya.
·
Peta
·
Karya sinematografi, karya rekaman suara atau bunyi, terjemahan dan
tafsir.
c. Kelompok III (Pengaruh Waktu)
Terhadap karya cipta yang aktulitasnya tidak
begitu tahan, perlindungan hukumnya berlaku selama 25 tahun meliputi hak cipta
atas ciptaan :
- Karya fotografi.
- Program komputer atau komputer program.
- Saduran dan penyusunan bunga rampai.
6. Pendaftaran
Hak Cipta
Ciptaan
tidak kalah pentingnya dengan benda-benda lain seperti tanah, kendaraan
bermotor, kapal, merek yang memerlukan pendaftaran. Perlindungan suatu ciptaan timbul secara otomatis sejak ciptaan itu
diwujudkan dalam bentuk yang nyata.
Maksud dari pendaftaran itu sendiri adalah hanya semata-mata mengejar kebenaran
prosedur formal saja, tetapi juga mempunyai tujuan untuk mendapatkan pengukuhan
hak cipta dan sebagai alat bukti awal di pengadilan apabila timbul
sengketa di kemudian hari terhadap ciptaan tersebut. Pendaftaran hak cipta yaitu di Direktorat Jenderal Hak Kekayaan
Intelektual, Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia.
Sifat
pendaftaran ciptaan adalah bersifat kebolehan (fakultatip). Artinya orang boleh juga tidak mendaftarkan. Apabila
tidak mendaftarkan, tidak ada sanksi hukumnya. Dengan sifat demikian, memang
UUHC memberikan kebebasan masyarakat untuk melakukan pendaftaran.
7. Hak dan Wewenang Menuntut
Penyerahan
Hak Cipta atas seluruh ciptaan ke pihak lain tidak mengurangi hak pencipta atau
ahli waris untuk menuntut seseorang yang tanpa persetujuannya :
·
Meniadakan nama pencipta yang tercantum pada ciptaan itu.
·
Mencantumkan nama pencipta pada ciptaannya.
·
Mengganti atau mengubah judul ciptaan.
·
Mengubah isi
ciptaan.
B. Hak Kekayaan Industri (Industrial Property Rights)
Hak kekayaan industri meliputi
:
1. Paten
(Patent)
Paten merupakan hak khusus yang diberikan
negara kepada penemu atas hasil penemuannya di bidang teknologi, untuk selama
waktu tertentu melaksanakan sendiri penemuannya tersebut atau memberikan
pesetujuannya kepada orang lain untuk melaksanakannya.
2. Merk
(Trademark)
Merk adalah tanda yang berupa gambar, nama,
kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna atau kombinasi dari unsur-unsur
tersbut yang memiliki daya pembeda dan dipergunakan dalam kegiatan perdagangan
barang dan jasa.
3. Rancangan
(Industrial Design)
Rancangan
dapat berupa rancangan produk industri, rancangan industri. Rancangan industri
adalah suatu kreasi tentang bentuk, konfigurasi, atau komposisi, garis atau
warna, atau gabungan daripadanya yang berbentuk tiga dimensi yang mengandung
nilai estetika dan dapat diwujudkan dalam pola tiga dimensi atau dua dimensi
serta dapat dipakai untuk menghasilkan suatu produk, barang atau komoditi
industri dan kerajinan tangan.
4. Rahasia
Dagang (Trade Secret)
Informasi rahasia dagang adalah informasi di
bidang teknologi atau bisnis yang tidak diketahui oleh umum, mempunyai nilai
ekonomi karena berguna dalam kegiatan usaha dan dijaga kerahasiannya oleh
pemiliknya.
5. Indikasi
Geografi (Geographical Indications)
Indikasi geografi adalah tanda yang menunjukkan
asal suatu barang yang karena faktor geografis (faktor alam atau faktor manusia
dan kombinasi dari keduanya telah memberikan ciri dari kualitas tertentu dari
barang yang dihasilkan).
6. Desain Tata
Letak Sirkuit Terpadu (Layout Design of Integrated Circuit)
Denah rangkaian yaitu peta
(plan) yang memperlihatkan letak dan interkoneksi dari rangkaian komponen
terpadu (integrated circuit), unsur yang berkemampuan mengolah masukan arus
listrik menjadi khas dalam arti arus, tegangan, frekuensi, serta prameter fisik
lainnya.
7. Perlindungan
Varietas Tanaman (Plant Variety Protection)
Perlindungan varietas tanaman adalah hak khusus yang diberikan negara
kepada pemulia tanaman dan atau pemegang PVT atas varietas tanaman yang
dihasilkannya untuk selama kurun waktu tertentu menggunakan sendiri varietas tersebut
atau memberikan persetujuan kepada orang atau badan hukum lain untuk
menggunakannya.
Klasifikasi Hak Atas Kekayaan Intelektual (HaKI)
1. Hak Cipta
Hak eksklusif pencipta atau
pemegang hak cipta untuk mengatur penggunaan hasil penaungan gagasan atau
informasi tertentu. Dalam undang-undang hak cipta adalah hak eksklusif pencipta
atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau
memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan- pembatasan
menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku. (Pasal 1 butir 1). Dasar hukum Hak Cipta:
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta.
2. Hak Paten
Hak eksklusif yang diberikan
oleh Negara atas hasil invensinya di bidang teknologi, yang untuk selama waktu
tertentu melaksanakan sendiri untuk ivensinya tersebut atau memberikan
persetujuan kepada pihak lain untuk melaksanakannya.
Dasar hukum Hak Paten:
Undang-Undang No 14 tahun 2001 tentang Hak Paten.
3.
Desain
Industri
Suatu kreasi tentang bentuk,
konfigurasi atau komposisi garis atau warna, atau gabungan dari padanya yang
berbentuk tiga dimensi atau dua dimensi serta dapat dipakai untuk menghasilkan
suatu barang komoditas atau kerajinan tangan.
Dasar hukum: Undang-Undang No 13 tahun 2000 tentang Desain Industri.
4.
Hak Merek
Hak eksklusif yang
diberikan oleh Negara kepada pemilik merek terdaftar dalam daftar umum merek
dalam jangka waktu tertentu dengan menggunakan sendiri merek tersebut atau
membe rikan izin kepada pihak lain
untuk menggunakannya.
Dasar hukum
hak merek: Undang-Undang No 15 tahun 2001 tentang Merek.
Dasar Hukum
Hak Kekayaan Intelektual di Indonesia
Hukum yang mengatur HaKI bersifat teritorial, pendaftaran
ataupun penegakan HaKI harus dilakukan secara terpisah di masing-masing
yurisdiksi bersangkutan. HaKI yang dilindungi di Indonesia adalah HaKI yang
sudah didaftarkan di Indonesia. Dasar Hukum HaKI antara lain :
A.
Perjanjian Internasional
- Berne Convention 1883 – Hak Cipta
- Paris Convention 1886 – Paten, Merek, Desain Industri
- Perjanjian TRIPs (agreement on Trade Related Aspects of Intellectual Property Rights) – WTO 1994
- Dan Konvensi lainnya yang berkaitan dengan Teknis antara lain: WCT, WPPT, Madrid Protokol, PCT.
B. Undang-Undang Nasional
- UU No. 30 tahun 2000 tentang Rahasia Dagang
- UU No. 31 tahun 2000 tentang Desain Industri
- UU No. 32 tahun 2000 tentang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu
- UU No. 14 tahun 2001 tentang Paten
- UU No. 15 tahun 2001 tentang Merek
- UU no. 19 tahun 2002 tentang Hak Cipta
BAB III
Penutup
Kesimpulan
- Hak kekayaan Intelektual adalah hak yang berasal dari hasil kegiatan kreatif suatu kemampuan daya berpikir manusia yang mengepresikan kepada khalayak umum dalam berbagai bentuk, yang memiliki manfaat serta berguna dalam menunjang khidupan manusia, juga mempunyai nilai ekonomis yang melindungi karya-karya intelektual manusia tersebut.
- Hak kekayaan intelektual berdasarkan prinsipnya terbagi menjadi dua yaitu hak cipta dan hak kekayaan industri.
- Hukum yang mengatur HaKI bersifat teritorial, pendaftaran ataupun penegakan HaKI harus dilakukan secara terpisah di masing-masing yurisdiksi bersangkutan. Aturan ini tercantum pada perjanjian internasional dan Undang-undang nasional.
- Klasifikasi hak atas kekayan intelektual terbagi menjadi 4 yaitu : hak cipta, hak paten, desain industri, hak merek.
DAFTAR
PUSTAKA
1. Adoe, Kaleb, 2010. HUKUM BISNIS. Kupang: Politeknik Negeri Kupang.
2. Simatupang, Richard, 1996. Aspek Hukum dalam Bisnis. Jakarta:
Rineka Cipta
3. Saidin, 1997. Aspek Hukum Hak Atas Kekayaan Intelektual. Jakarta: Raja
Grafindo.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar